Imigrasi Polman Periksa Kapal MV Cattleya Express dari Malaysia

Tim Sindomakassar
Senin, 25 Des 2023 10:10
Imigrasi Polman Periksa Kapal MV Cattleya Express dari Malaysia
Sebanyak 69 penumpang Kapal MV Cattleya Express telah diizinkan dan diberikan Tanda Masuk Wilayah Indonesia oleh Petugas Kantor Imigrasi Polman. Foto/Dok Imigrasi Polman
Comment
Share
POLMAN - Sebanyak 69 penumpang Kapal MV Cattleya Express telah diizinkan dan diberikan Tanda Masuk Wilayah Indonesia oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Imigrasi Polman). Mayoritas penumpang adalah rombongan dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang berangkat saat pelayaran internasional perdana pada Senin (18/12/2023) yang lalu.

Kapal MV. Cattleya Express berlayar dari Pelabuhan Lahad Datu, Sabah, Malaysia pada Jumat (22/12/2023) dan tiba di Pelabuhan Tanjung Silopo Kabupaten Polewali Mandar, Indonesia pada Minggu (24/12/2023) pupkul 08.00 WITA.

Setelah MV Cattleya Express bersandar, petugas Imigrasi Polman bersama dengan unsur CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) terlebih dahulu naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan dan dibantu pengamanan dari Otoritas Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Silopo.

Seluruh penumpang dan awak kapal tidak diperbolehkan turun dari MV. Cattleya Express sampai dengan pemeriksaan selesai. Penumpang baru diperbolehkan menuju area imigrasi setelah dipastikan bahwa jumlah penumpang dan awak kapal sesuai dengan daftar yang telah diterima oleh Imigrasi Polman sebelumnya.

Dalam pemeriksaan keimigrasian tersebut, terdapat 5 orang Warga Negara Malaysia dan setelah diperiksa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.

"Benar terdapat 5 orang kebangsaan Malaysia yang merupakan penumpang MV. Cattleya Express dan bagi yang bersangkutan diberikan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk berada di Wilayah Indonesia," ujar Adithia P. Barus selaku Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar.

Imigrasi Polman Periksa Kapal MV Cattleya Express dari Malaysia

Ia menambahkan, untuk Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan tidak dapat diperpanjang dan apabila akan berakhir Izin Tinggal Kunjungannya maka Warga Negara Malaysia tersebut harus segera meninggalkan Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Selain itu, sebanyak 38 orang awak kapal juga telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap dokumen perjalanannya dan seluruhnya masih berlaku serta sah. Rute pelayaran internasional Pelabuhan Tanjung Silopo menuju ke Pelabuhan Lahad Datu, Sabah Malaysia ini rencananya akan dijadwalkan selama 2 pelayaran dalam sebulan.

Pemeriksaan Keimigrasian oleh petugas Imigrasi Polman di Pelabuhan Tanjung Silopo ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap adanya kerjasama Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) sekaligus menjalankan fungsi keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Polman.

Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah perbatasan negara-negara BIMP-EAGA. Para pelaku usaha diharapkan menjadi motor penggerak kerja sama dimaksud sedangkan pemerintah bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru