Imigrasi Polman Periksa 40 WNA Malaysia di Pelabuhan Tanjung Silopo

Tim Sindomakassar
Jum'at, 23 Feb 2024 09:17
Imigrasi Polman Periksa 40 WNA Malaysia di Pelabuhan Tanjung Silopo
Imigrasi Polman melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap awak maupun penumpang KM Cattleya Express yang datang dari Malaysia di Pelabuhan Tanjunh Silopo. Foto/Dok Imigrasi Polman
Comment
Share
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap awak kapal dan penumpang KM Cattleya Express di Pelabuhan Tanjung Silopo, Kamis (22/2/2024). Pemeriksaan keimigrasian dilakukan sesuia SOP atas kapal dari Malaysia tersebut.

Total ada 79 penumpang dan 35 awak KM Cattleya Express yang diperiksa terkait dokumen keimigrasian. Hasilnya, ada 40 penumpang yang berstatus WNA Malaysia. Sisanya merupakan warga negara Indonesia.

Sebanyak 40 WNA Malaysia itu datang dengan tujuan kunjungan keluarga menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang memiliki durasi untuk tinggal di wilayah Indonesia maksimal selama 30 hari.

Izin Tinggal Kunjungan dari subjek Bebas Visa Kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang dan harus meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa izin tinggalnya akan segera habis.

Imigrasi Polman mengawali pemeriksaan terhadap awak kapal yang tiba dari Lahad Datu, Malaysia untuk memastikan kesesuaian data awak kapal yang berada diatas alat angkut dengan total 35 (orang. Paspor/Dokumen Perjalanan kru dan penumpang diperiksa oleh petugas Imigrasi Polman di terminal kedatangan.

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, melalui keterangan tertulis mengatakan pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami laksanakan pemeriksaan ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan terhadap WNA yang sudah melintas tadi tentunya akan dilakukan pengawasannya oleh Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal/domisili dari WNA tersebut selama di Indonesia agar apabila terjadi pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," ujar Adithia.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian ini, secara keseluruhan dan khususnya WNA semua Paspor/Dokumen Perjalanannya masih berlaku serta tidak termasuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat diterakan tanda masuk sekaligus diberikan izin tinggal.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru