Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
Kamis, 01 Agu 2024 22:02

DKPP saat melakukan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Foto: Dok DKPP
MAKASSAR - Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.
Helda mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pengawasannya saat menjadi Panwascam Turikale tahun lalu. Namun Sufirman dinilainya melakukan intervensi terhadap temuan ini.
"Hasil pengawasan Panwascam yang dilarang diteruskan sebagai temuan. Kami diminta menggantinya untuk diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan," kata Helda saat dihubungi.
Helda bercerita, kasus ini berawal saat ia menemukan dugaan pelanggaran netralitas ketika melakukan pengawasan pada acara HUT PAN Maros pada Agustus 2023 lalu. Ia bersama rekannya menemukan mobil dinas salah satu camat di Maros.
"Mobil dinas itu datang ke area perayaan ulang tahun PAN, partai politik. Sementara kan netralitas ASN tidak boleh berpihak ke salah satu partai," ujarnya
"Itu plat merah, dan kami investigasi sampai ke asset, dan memang ASN, punya mobil dinas camat. Mobil Avanza yang lama, warna hitam," lanjutnya.
Helda menuturkan, temuan dugaan pelanggaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan Bawaslu Maros yakni Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Ia diminta melakukan investigasi, makanya ditemukan mobil tersebut adalah milik camat.
"Sudah dapat datanya, file berkas kami kirim ke (Bawaslu) kabupaten. Pak ketua (Sufirman) rupanya membuka, melihat itu. Beliau tidak setuju, karena BA Pleno itu, kami cantumkan meneruskan temuan," tutur Helda.
Dia bilang, Sufirman memintanya untuk tidak meneruskannya sebagai temuan. Tapi diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan saja.
"Saya bilang, kenapa bisa? kan itu memang temuan. Kalau pun nanti putusannya apa, ya terserah. Yang pasti dari kami, sesuai fakta di lapangan, temuan kami seperti itu, itulah yang kami laporkan. Soal pertimbangannya dari mana, lepas dari kami," paparnya.
Menurut Helda, Sufirman memintanya mengganti BA Pleno dan meneruskannya sebagai laporan hasil pengawasan saja. Hingga akhirnya, ia mengikuti permintaan Sufirman.
"Pada saat saya mengirim filenya itu, PDF, rupanya saya salah kirim yang masih belum terubah. Akhirnya beliau marah, beliau coret. Kenapa masih ada meneruskan temuan? kenapa bukan meneruskan hasil pengawasan? Jadi oke siap, kami ubah. Kami ganti dengan keinginan beliau," bebernya.
Helda melanjutkan, laporannya akhirnya diterima setelah dikirim sesuai keinginan Sufirman. Selang beberapa hari, ia menerima informasi dari Mahmuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros.
"Berapa lama berselang, ada Pak Mahmudin Divisi HP2H mengatakan, Bu Helda itu kemarin laporan hasil pengawasan itu, hasilnya diberikan sebagai himbauan saja," bebernya.
"Saya bilang, kenapa bisa himbauan pak. Kan sebelum ini, kita sudah melakukan himbauan, baik dari kabupaten maupun Panwascam sudah melakukan himbauan ke ASN, instansi-instansi pemerintah," sambungnya.
"Kenapa diberikan himbauan lagi? Seandainya belum diberikan himbauan, maka tidak masalah diberikan himbauan. Ini kan sudah, jadi tidak logis. Jadi saya keberatan. Tapi beliau tidak setuju," kuncinya.
Langkah yang dilakukan Sufirman itu membuat Helda melaporkannya ke DKPP. Ia mengaku peduli dengan demokrasi dan citra pengawasan Bawaslu, demi tegaknya keadilan pemilu.
"Beliau menyalahgunakan kewenangan beliau sebagai pejabat, menekan Panwascam sesuai keinginan beliau, bukan sesuai aturan. Saya peduli dengan demokrasi, saya tidak peduli sanksi apa yang diberikan oleh DKPP ke pimpinan, saya tidak pikirkan," kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Sufirman mengaku belum menerima informasi dari DKPP soal laporan ini. Namun ia mengaku tidak pernah mengubah penanganan pelanggaran.
"Belum ada juga konfirmasinya ke kami kalua di DKPP. Belum adapi sampai sekarang," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (01/08/2024).
"Kalau mengubah penanganan pelanggaran itu, kami tidak pernah lakukan. Resiko memang itu kalau mengubah penanganan pelanggaran. Saya tidak tahu kalau cari-cari yang lain," tandasnya.
Helda mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pengawasannya saat menjadi Panwascam Turikale tahun lalu. Namun Sufirman dinilainya melakukan intervensi terhadap temuan ini.
"Hasil pengawasan Panwascam yang dilarang diteruskan sebagai temuan. Kami diminta menggantinya untuk diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan," kata Helda saat dihubungi.
Helda bercerita, kasus ini berawal saat ia menemukan dugaan pelanggaran netralitas ketika melakukan pengawasan pada acara HUT PAN Maros pada Agustus 2023 lalu. Ia bersama rekannya menemukan mobil dinas salah satu camat di Maros.
"Mobil dinas itu datang ke area perayaan ulang tahun PAN, partai politik. Sementara kan netralitas ASN tidak boleh berpihak ke salah satu partai," ujarnya
"Itu plat merah, dan kami investigasi sampai ke asset, dan memang ASN, punya mobil dinas camat. Mobil Avanza yang lama, warna hitam," lanjutnya.
Helda menuturkan, temuan dugaan pelanggaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan Bawaslu Maros yakni Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Ia diminta melakukan investigasi, makanya ditemukan mobil tersebut adalah milik camat.
"Sudah dapat datanya, file berkas kami kirim ke (Bawaslu) kabupaten. Pak ketua (Sufirman) rupanya membuka, melihat itu. Beliau tidak setuju, karena BA Pleno itu, kami cantumkan meneruskan temuan," tutur Helda.
Dia bilang, Sufirman memintanya untuk tidak meneruskannya sebagai temuan. Tapi diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan saja.
"Saya bilang, kenapa bisa? kan itu memang temuan. Kalau pun nanti putusannya apa, ya terserah. Yang pasti dari kami, sesuai fakta di lapangan, temuan kami seperti itu, itulah yang kami laporkan. Soal pertimbangannya dari mana, lepas dari kami," paparnya.
Menurut Helda, Sufirman memintanya mengganti BA Pleno dan meneruskannya sebagai laporan hasil pengawasan saja. Hingga akhirnya, ia mengikuti permintaan Sufirman.
"Pada saat saya mengirim filenya itu, PDF, rupanya saya salah kirim yang masih belum terubah. Akhirnya beliau marah, beliau coret. Kenapa masih ada meneruskan temuan? kenapa bukan meneruskan hasil pengawasan? Jadi oke siap, kami ubah. Kami ganti dengan keinginan beliau," bebernya.
Helda melanjutkan, laporannya akhirnya diterima setelah dikirim sesuai keinginan Sufirman. Selang beberapa hari, ia menerima informasi dari Mahmuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros.
"Berapa lama berselang, ada Pak Mahmudin Divisi HP2H mengatakan, Bu Helda itu kemarin laporan hasil pengawasan itu, hasilnya diberikan sebagai himbauan saja," bebernya.
"Saya bilang, kenapa bisa himbauan pak. Kan sebelum ini, kita sudah melakukan himbauan, baik dari kabupaten maupun Panwascam sudah melakukan himbauan ke ASN, instansi-instansi pemerintah," sambungnya.
"Kenapa diberikan himbauan lagi? Seandainya belum diberikan himbauan, maka tidak masalah diberikan himbauan. Ini kan sudah, jadi tidak logis. Jadi saya keberatan. Tapi beliau tidak setuju," kuncinya.
Langkah yang dilakukan Sufirman itu membuat Helda melaporkannya ke DKPP. Ia mengaku peduli dengan demokrasi dan citra pengawasan Bawaslu, demi tegaknya keadilan pemilu.
"Beliau menyalahgunakan kewenangan beliau sebagai pejabat, menekan Panwascam sesuai keinginan beliau, bukan sesuai aturan. Saya peduli dengan demokrasi, saya tidak peduli sanksi apa yang diberikan oleh DKPP ke pimpinan, saya tidak pikirkan," kuncinya.
Dikonfirmasi terpisah, Sufirman mengaku belum menerima informasi dari DKPP soal laporan ini. Namun ia mengaku tidak pernah mengubah penanganan pelanggaran.
"Belum ada juga konfirmasinya ke kami kalua di DKPP. Belum adapi sampai sekarang," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (01/08/2024).
"Kalau mengubah penanganan pelanggaran itu, kami tidak pernah lakukan. Resiko memang itu kalau mengubah penanganan pelanggaran. Saya tidak tahu kalau cari-cari yang lain," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10

Sulsel
Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selasa, 17 Jun 2025 17:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu