Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP

Ahmad Muhaimin
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
DKPP saat melakukan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Foto: Dok DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.

Helda mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pengawasannya saat menjadi Panwascam Turikale tahun lalu. Namun Sufirman dinilainya melakukan intervensi terhadap temuan ini.

"Hasil pengawasan Panwascam yang dilarang diteruskan sebagai temuan. Kami diminta menggantinya untuk diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan," kata Helda saat dihubungi.

Helda bercerita, kasus ini berawal saat ia menemukan dugaan pelanggaran netralitas ketika melakukan pengawasan pada acara HUT PAN Maros pada Agustus 2023 lalu. Ia bersama rekannya menemukan mobil dinas salah satu camat di Maros.

"Mobil dinas itu datang ke area perayaan ulang tahun PAN, partai politik. Sementara kan netralitas ASN tidak boleh berpihak ke salah satu partai," ujarnya

"Itu plat merah, dan kami investigasi sampai ke asset, dan memang ASN, punya mobil dinas camat. Mobil Avanza yang lama, warna hitam," lanjutnya.



Helda menuturkan, temuan dugaan pelanggaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan Bawaslu Maros yakni Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Ia diminta melakukan investigasi, makanya ditemukan mobil tersebut adalah milik camat.

"Sudah dapat datanya, file berkas kami kirim ke (Bawaslu) kabupaten. Pak ketua (Sufirman) rupanya membuka, melihat itu. Beliau tidak setuju, karena BA Pleno itu, kami cantumkan meneruskan temuan," tutur Helda.

Dia bilang, Sufirman memintanya untuk tidak meneruskannya sebagai temuan. Tapi diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan saja.

"Saya bilang, kenapa bisa? kan itu memang temuan. Kalau pun nanti putusannya apa, ya terserah. Yang pasti dari kami, sesuai fakta di lapangan, temuan kami seperti itu, itulah yang kami laporkan. Soal pertimbangannya dari mana, lepas dari kami," paparnya.

Menurut Helda, Sufirman memintanya mengganti BA Pleno dan meneruskannya sebagai laporan hasil pengawasan saja. Hingga akhirnya, ia mengikuti permintaan Sufirman.

"Pada saat saya mengirim filenya itu, PDF, rupanya saya salah kirim yang masih belum terubah. Akhirnya beliau marah, beliau coret. Kenapa masih ada meneruskan temuan? kenapa bukan meneruskan hasil pengawasan? Jadi oke siap, kami ubah. Kami ganti dengan keinginan beliau," bebernya.



Helda melanjutkan, laporannya akhirnya diterima setelah dikirim sesuai keinginan Sufirman. Selang beberapa hari, ia menerima informasi dari Mahmuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros.

"Berapa lama berselang, ada Pak Mahmudin Divisi HP2H mengatakan, Bu Helda itu kemarin laporan hasil pengawasan itu, hasilnya diberikan sebagai himbauan saja," bebernya.

"Saya bilang, kenapa bisa himbauan pak. Kan sebelum ini, kita sudah melakukan himbauan, baik dari kabupaten maupun Panwascam sudah melakukan himbauan ke ASN, instansi-instansi pemerintah," sambungnya.

"Kenapa diberikan himbauan lagi? Seandainya belum diberikan himbauan, maka tidak masalah diberikan himbauan. Ini kan sudah, jadi tidak logis. Jadi saya keberatan. Tapi beliau tidak setuju," kuncinya.

Langkah yang dilakukan Sufirman itu membuat Helda melaporkannya ke DKPP. Ia mengaku peduli dengan demokrasi dan citra pengawasan Bawaslu, demi tegaknya keadilan pemilu.

"Beliau menyalahgunakan kewenangan beliau sebagai pejabat, menekan Panwascam sesuai keinginan beliau, bukan sesuai aturan. Saya peduli dengan demokrasi, saya tidak peduli sanksi apa yang diberikan oleh DKPP ke pimpinan, saya tidak pikirkan," kuncinya.

Dikonfirmasi terpisah, Sufirman mengaku belum menerima informasi dari DKPP soal laporan ini. Namun ia mengaku tidak pernah mengubah penanganan pelanggaran.

"Belum ada juga konfirmasinya ke kami kalua di DKPP. Belum adapi sampai sekarang," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (01/08/2024).

"Kalau mengubah penanganan pelanggaran itu, kami tidak pernah lakukan. Resiko memang itu kalau mengubah penanganan pelanggaran. Saya tidak tahu kalau cari-cari yang lain," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Sulsel
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
Menjelang akhir tahapan kampanye dan memasuki masa tenang, Bawaslu Soppeng mengingatkan KPU Soppeng untuk menjalankan koordinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Kamis, 21 Nov 2024 21:56
Bawaslu Luwu Timur Tekankan 728 Pengawas untuk Kawal Pilkada Berintegritas
Sulsel
Bawaslu Luwu Timur Tekankan 728 Pengawas untuk Kawal Pilkada Berintegritas
Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar di Lapangan Merdeka Puncak Indah, Malili pada Rabu 20 November 2024.
Kamis, 21 Nov 2024 12:47
Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura
Sulsel
Bawaslu Soppeng Bekali Pengawas TPS Persiapan Hadapi Masa Tenang hingga Tungsura
Panwas Kecamatan se-Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Pengawas TPS. Kegiatan tersebut sebagai persiapan menghadapi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi. Kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing Panwas Kecamatan di Wilayah Kecamatan.
Kamis, 21 Nov 2024 11:50
Bawaslu Makassar Tekankan PTPS Awasi Potensi Manipulasi Suara saat Perhitungan
Makassar City
Bawaslu Makassar Tekankan PTPS Awasi Potensi Manipulasi Suara saat Perhitungan
Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil menekankan pentingnya Pengawas TPS untuk mengembangkan pola pikir yang cermat dan kritis. Hal ini disampaikan pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS se-Kota Makassar jelang pencoblosan.
Rabu, 20 Nov 2024 22:23
Bawaslu Selayar Tekan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Sulsel
Bawaslu Selayar Tekan Potensi Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar diskusi yang bertema "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN" di Tanadoang Coffee pada Rabu (20/11/2024).
Rabu, 20 Nov 2024 17:08
Berita Terbaru