Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP

Ahmad Muhaimin
Kamis, 01 Agu 2024 22:02
Eks Panwascam Turikale Laporkan Ketua Bawaslu Maros ke DKPP
DKPP saat melakukan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Foto: Dok DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - Eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida mengadukan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ke DKPP. Laporannya telah dimasukkan sejak 17 Juli dan telah terima dengan nomor 01-26/SET-02/VII/2024.

Helda mengatakan laporan tersebut merupakan hasil pengawasannya saat menjadi Panwascam Turikale tahun lalu. Namun Sufirman dinilainya melakukan intervensi terhadap temuan ini.

"Hasil pengawasan Panwascam yang dilarang diteruskan sebagai temuan. Kami diminta menggantinya untuk diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan," kata Helda saat dihubungi.

Helda bercerita, kasus ini berawal saat ia menemukan dugaan pelanggaran netralitas ketika melakukan pengawasan pada acara HUT PAN Maros pada Agustus 2023 lalu. Ia bersama rekannya menemukan mobil dinas salah satu camat di Maros.

"Mobil dinas itu datang ke area perayaan ulang tahun PAN, partai politik. Sementara kan netralitas ASN tidak boleh berpihak ke salah satu partai," ujarnya

"Itu plat merah, dan kami investigasi sampai ke asset, dan memang ASN, punya mobil dinas camat. Mobil Avanza yang lama, warna hitam," lanjutnya.



Helda menuturkan, temuan dugaan pelanggaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan Bawaslu Maros yakni Muhammad Gazali Hadis dan Saiyed Mahmuddin Assaqqaf. Ia diminta melakukan investigasi, makanya ditemukan mobil tersebut adalah milik camat.

"Sudah dapat datanya, file berkas kami kirim ke (Bawaslu) kabupaten. Pak ketua (Sufirman) rupanya membuka, melihat itu. Beliau tidak setuju, karena BA Pleno itu, kami cantumkan meneruskan temuan," tutur Helda.

Dia bilang, Sufirman memintanya untuk tidak meneruskannya sebagai temuan. Tapi diteruskan sebagai laporan hasil pengawasan saja.

"Saya bilang, kenapa bisa? kan itu memang temuan. Kalau pun nanti putusannya apa, ya terserah. Yang pasti dari kami, sesuai fakta di lapangan, temuan kami seperti itu, itulah yang kami laporkan. Soal pertimbangannya dari mana, lepas dari kami," paparnya.

Menurut Helda, Sufirman memintanya mengganti BA Pleno dan meneruskannya sebagai laporan hasil pengawasan saja. Hingga akhirnya, ia mengikuti permintaan Sufirman.

"Pada saat saya mengirim filenya itu, PDF, rupanya saya salah kirim yang masih belum terubah. Akhirnya beliau marah, beliau coret. Kenapa masih ada meneruskan temuan? kenapa bukan meneruskan hasil pengawasan? Jadi oke siap, kami ubah. Kami ganti dengan keinginan beliau," bebernya.



Helda melanjutkan, laporannya akhirnya diterima setelah dikirim sesuai keinginan Sufirman. Selang beberapa hari, ia menerima informasi dari Mahmuddin selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Maros.

"Berapa lama berselang, ada Pak Mahmudin Divisi HP2H mengatakan, Bu Helda itu kemarin laporan hasil pengawasan itu, hasilnya diberikan sebagai himbauan saja," bebernya.

"Saya bilang, kenapa bisa himbauan pak. Kan sebelum ini, kita sudah melakukan himbauan, baik dari kabupaten maupun Panwascam sudah melakukan himbauan ke ASN, instansi-instansi pemerintah," sambungnya.

"Kenapa diberikan himbauan lagi? Seandainya belum diberikan himbauan, maka tidak masalah diberikan himbauan. Ini kan sudah, jadi tidak logis. Jadi saya keberatan. Tapi beliau tidak setuju," kuncinya.

Langkah yang dilakukan Sufirman itu membuat Helda melaporkannya ke DKPP. Ia mengaku peduli dengan demokrasi dan citra pengawasan Bawaslu, demi tegaknya keadilan pemilu.

"Beliau menyalahgunakan kewenangan beliau sebagai pejabat, menekan Panwascam sesuai keinginan beliau, bukan sesuai aturan. Saya peduli dengan demokrasi, saya tidak peduli sanksi apa yang diberikan oleh DKPP ke pimpinan, saya tidak pikirkan," kuncinya.

Dikonfirmasi terpisah, Sufirman mengaku belum menerima informasi dari DKPP soal laporan ini. Namun ia mengaku tidak pernah mengubah penanganan pelanggaran.

"Belum ada juga konfirmasinya ke kami kalua di DKPP. Belum adapi sampai sekarang," ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (01/08/2024).

"Kalau mengubah penanganan pelanggaran itu, kami tidak pernah lakukan. Resiko memang itu kalau mengubah penanganan pelanggaran. Saya tidak tahu kalau cari-cari yang lain," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bawaslu Bersama Media Konsolidasi, Perkuat Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pilkada
Sulsel
Bawaslu Bersama Media Konsolidasi, Perkuat Pemberitaan pada Pengawasan Tahapan Pilkada
Bawaslu RI menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada pengawasan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang berlangsung di Dawai Coffe, Jl. Perintis Kemerdekaan VII, Tamalanrea, Kota Makassar pada Jumat, 9 November 2024.
Minggu, 10 Nov 2024 08:23
Bawaslu Bantaeng Tekankan Pentingnya Integritas PTPS saat Pengawasan di Lapangan
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Tekankan Pentingnya Integritas PTPS saat Pengawasan di Lapangan
Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Nur Wahni hadir dalam kegiatan Penguatan Kapasitas untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sabtu, 09 Nov 2024 18:31
Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
Sulsel
Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024).
Sabtu, 09 Nov 2024 15:19
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejari Luwu Timur
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejari Luwu Timur
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Luwu Timur bersama Bawaslu menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan yakni seorang penyuluh perikanan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).
Sabtu, 09 Nov 2024 09:40
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Sulsel
Bawaslu Soppeng Teruskan 3 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN RI
Bawaslu Soppeng meneruskan tiga dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk ditindaklanjuti. Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme penanganan netralitas ASN yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kamis, 07 Nov 2024 17:11
Berita Terbaru