Bawaslu Tana Toraja Cari 462 PTPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024

Kamis, 12 Sep 2024 23:21
Bawaslu Tana Toraja Cari 462 PTPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa. Foto: Istimewa
Comment
Share
TANA TORAJA - Bawaslu Kabupaten Tana Toraja akan merekrut Calon PTPS sebanyak 462 orang untuk persiapan mengawal Pilkada serentak 22024. Angka ini sesuai jumlah TPS yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengajak semua lapisan masyarakat Tana Toraja untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024. Salah satu caranya ialah dengan menjadi bagian dari PTPS.

"Harapan kami, agar putra putri Tana Toraja bisa berkontribusi untuk menjadi penyelenggara yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Elis Bua Mangesa kepada Sindo Makassar pada Kamis (12/09/2024).

Bawaslu Tana Toraja Cari 462 PTPS untuk Awasi Pilkada Serentak 2024


Pendaftaran PTPS dimulai sejak 12 sampai 28 September 2024. Ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.

"Kami membutuhkan sebanyak 462 Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan secara jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Tana Toraja," ujar Elis Bua Mangesa.

Masyarakat yang ingin mendaftar, diharapkan untuk mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing. Momentum ini menjadi kesempatan untuk terlibat dalam proses Pilkada 2024.

Pemilihan Serentak 2024 merupakan momen penting bagi demokrasi di Indonesia. Dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah menjadi salah satu kunci suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru