Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan
Kamis, 26 Sep 2024 22:32

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melayangkan imbauan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ke Paslon yang telah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02

Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Apresiasi Peran Polri Mengawal Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Pawennari turut menghadiri upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang digelar di Kantor Polres Lutim, Jalan Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (01/07/2025).
Selasa, 01 Jul 2025 10:33

Sulsel
Dua Kecamatan di Kepulauan Selayar Dilanda Banjir, Akses Jalan Sempat Putus
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Minggu (29/6/2025) menyebabkan sejumlah titik di Kecamatan Buki dan Bontomanai dilanda banjir dan pohon tumbang.
Senin, 30 Jun 2025 14:22

News
Anggota Bawaslu RI Sambut Tawaran jadi Dosen Praktisi Kepemiluan di Unhas
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menyambut baik tawaran dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim untuk menjadi dosen praktisi di bidang kepemiluan.
Rabu, 18 Jun 2025 21:48

Makassar City
Pembatasan Hak Politik Cakada Eks Napi Antarkan Dede Arwinsyah Raih Doktor
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar pada Rabu 18 Juni 2025.
Rabu, 18 Jun 2025 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
3

Lintasarta Luncurkan SQURA Cybersec Xperience Center, Pusat Edukasi Keamanan Siber Pertama di RI
4

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
5

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemegang Saham Restui Merger Adira & Mandala, Berlaku Efektif 1 Oktober 2025
2

Puji Gedung Imigrasi Makassar, Wamen Silmy Karim: Ini Berkelas
3

Lintasarta Luncurkan SQURA Cybersec Xperience Center, Pusat Edukasi Keamanan Siber Pertama di RI
4

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
5

HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat