Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan
Kamis, 26 Sep 2024 22:32
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melayangkan imbauan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ke Paslon yang telah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
40 Kader P2P Bawaslu Bantaeng Ikuti Diskusi Daring Pengawasan Partisipatif
Sebanyak 40 kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) dari Kabupaten Bantaeng mengikuti diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (20/11/2025)
Kamis, 20 Nov 2025 14:23
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Komisioner KPU Pangkep jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pilkada 2024
2
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
3
Dosen Kehutanan Unhas: Penyempitan Sungai dan Alih Fungsi Hutan Picu Banjir Bantaeng
4
Bupati Lutim Diapresiasi, Gelontorkan Anggaran Besar Pembangunan Masjid Nurul Hidayah
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL