Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan

Kamis, 26 Sep 2024 22:32
Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
Comment
Share
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melayangkan imbauan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ke Paslon yang telah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.

Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.

“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.



Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.

"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.

"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru