Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan
Kamis, 26 Sep 2024 22:32
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melayangkan imbauan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ke Paslon yang telah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sempat Diwarnai Penolakan, Bupati Selayar Tegaskan Lapangan Takraw Tak Masuk Hibah
Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menegaskan bahwa tidak ada rencana pemerintah daerah untuk menghibahkan lapangan sepak takraw kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
Sabtu, 18 Apr 2026 17:34
Sulsel
Atlet hingga Orang Tuanya Tanda Tangani Petisi Penolakan Hibah GOR Sepak Takraw untuk Kejaksaan Selayar
Masyarakat dan pemerhati olahraga di Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan penolakan terhadap rencana pengambilalihan GOR Indoor Sepak Takraw Nurtin Akib oleh pihak kejaksaan.
Sabtu, 18 Apr 2026 16:00
Sulsel
Baru 5 Bulan Menjabat, Darmawang Bawa PAM Tirta Tanadoang Raih Top BUMD Award 2026
Baru lima bulan menjabat sebagai Direktur Utama, Darmawang, sukses membawa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Tanadoang Kabupaten Kepulauan Selayar meraih penghargaan nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (13/04/2026).
Senin, 13 Apr 2026 22:15
Sulsel
Bawaslu Sulsel Perketat Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan, Cegah Data Ganda
Bawaslu menekankan pentingnya pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPPB) Triwulan I di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, yang digelar di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (31/03/2026).
Selasa, 31 Mar 2026 14:17
News
Pemprov Sulsel Hidupkan Lagi Rute Makassar–Selayar, Tiket Kini Lebih Terjangkau
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) kembali menghidupkan rute penerbangan Makassar–Selayar melalui program subsidi, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat tingginya harga tiket dan minimnya jumlah penumpang
Minggu, 29 Mar 2026 16:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Kumpulkan 560 Poin, Maros Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel
3
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
4
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
5
4 Wakil Pangkep di MTQ Sulsel Melaju Ke Tingkat Nasional