Bawaslu Selayar Ingatkan Paslon agar Tak Langgar Aturan Kampanye Selama Tahapan
Kamis, 26 Sep 2024 22:32
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar. Foto: Dok Bawaslu Selayar
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melayangkan imbauan melalui Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ke Paslon yang telah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar menjelaskan bahwa imbauan terkait pelaksanaan kampanye pemilihan serentak adalah upaya untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan 2024.
“Surat imbauan terkait kampanye ini kami kirimkan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar guna melakukan pencegahan pelanggaran sengketa proses, administrasi dan pidana Pilkada 2024, khususnya pada pelaksanaan kampanye,” katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, imbauan ini juga menekankan kepada Paslon beserta tim pemenangan agar melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan.
"Melaksanakan semua tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota,” jelasnya.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas ini menambahkan Paslon harus mendaftarkan tim kampanyenya kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selain itu, wajib dalam kegiatan kampanye sebelum pelaksanaan, harus memberitahukan kegiatan tersebut secara tertulis kepada pihak kepolisian.
"Dan juga wajib mematuhi serta melaksanakan seluruh tahapan Kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Polda Sulsel Dirikan Posko DVI untuk Identifikasi Korban KLM Nurul Salsa
Tim DVI Biddokes Polda Sulawesi Selatan resmi membentuk Posko Ante Mortem (Pos Pengumpulan Data Diri Korban) di Terminal Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (18/7/2026).
Sabtu, 18 Jul 2026 14:53
Sulsel
Polres Kepulauan Selayar Periksa dan Amankan Nahkoda serta ABK KLM Nurul Salsa
Polres Kepulauan Selayar mulai melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) KLM Nurul Salsa.
Sabtu, 18 Jul 2026 12:11
Sulsel
14 Personel BKO Polres Selayar Diterjunkan Bantu Cari 27 Korban KLM Nurul Salsa
Personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Polres Kepulauan Selayar yang diberangkatkan untuk memperkuat operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KLM Nurul Salsa telah tiba di Pulau Jampea, Kecamatan Pasimasunggu, Jumat (17/07/2026) malam.
Jum'at, 17 Jul 2026 21:53
News
Bawaslu Maros Usul Pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros melakukan audiens ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terkait usulan pembentukan Paralegal Pengawas Pemilu
Rabu, 17 Jun 2026 19:16
Sulsel
Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.
Selasa, 02 Jun 2026 19:17
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
3
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
4
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
3
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
4
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri