Operasi Jagratara, Imigrasi Makassar Lakukan Pengawasan WNA di Jeneponto-Bantaeng

Kamis, 10 Okt 2024 11:47
Operasi Jagratara, Imigrasi Makassar Lakukan Pengawasan WNA di Jeneponto-Bantaeng
Petugas Imigrasi Kelas I TPI Khusus Makassar memeriksa dokumen WNA dalam pelaksanaan Operasi Jagratara di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng, 7-9 Oktober 2024. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Operasi Jagratara yang merupakan operasi pengawasan orang asing (WNA), kembali dilaksanakan secara serentak petugas Imigrasi bidang penegakan hukum keimigrasian se-indonesia.

Operasi Jagratara tahap III ini dimulai Senin 7 Oktober sampai Rabu 9 Oktober 2024.

Dalam operasi Jagratara ini Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar sebagai pelaksana kegiatan menetapkan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng sebagai lokus pelaksanaan.

Operasi ini meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan yakni paspor dan izin tinggal keimigrasian WNA, memastikan penggunaan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.



"Operasi ini merupakan upaya menjaga stabilitas keamanan juga memberi pemahaman terhadap penjamin agar tidak terjadi pelanggaran Izin Tinggal yang tidak sesuai," kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar Dectry Laksana.

Salah satu target perusahaan dalam operasi Jagratara ini adalah perusahaan yang tergabung dalam PLTU Kabupaten Jeneponto, di antaranya PT Gong Xin Electric Power Construction dan PT D&C Enginering Company.

Kedua perusahaan tersebut mempekerjakan total 16 tenaga kerja asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Pengawasan juga dilakukan pada objek wisata Pantai Bungung Padang, Jeneponto. Pantai tersebut merupakan spot olahraga kitesurfing yang banyak dikunjungi WNA. Terlihat beberapa orang WNA yang sedang bermain kitesurfing di lokasi itu.



Di lokasi tersebut, petugas Imigrasi Khusus Makassar bertemu dengan salah seorang pengelola penginapan. Petugas melakukan sosialisasi terkait dengan pelaporan WNA kepada pihak Imigrasi.

Selain sosialisai pelaporan WNA di Pantai Bungung Padang, petugas juga melakukan pemeriksaan dan pendataan WNA yang sedang berwisata.

"Dari hasil pemeriksaan izin tinggal WNA yang sedang berwisata masih berlaku dan belum ditemukan pelanggaran keimigrasian," tambah Dectry Laksana.

Ia menjelaskan bahwa Operasi Jagratara Tahap III menjadi komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar dalam pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, keberhasilan operasi Jagratara ini diharapkan mampu membawa efek positif serta meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru