Dianggap Tak Netral, Plt Bupati Maros Dilapor ke Bawaslu

Najmi S Limonu
Selasa, 15 Okt 2024 20:56
Dianggap Tak Netral, Plt Bupati Maros Dilapor ke Bawaslu
Tim Chaidir-Muetazim melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Tim Kuasa Hukum AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu, Selasa (15/10/2024). Suhartina dilapor lantaran diduga tidak netral di Pilkada Maros.

Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang diduga hadir dalam pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. Kehadiran Suhartina terlihat dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut dinilai merugikan pasangan Chaidir-Muetazim.

Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.

"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.

Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.

"Sementara terlapor sama sekali sebaliknya, justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.

Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, akan mengkaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut.

"Kalau terpenuhi langsung dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu kalau pelanggaran pidana. Kalau belum terpenuhi materil atau formilnya, akan diminta lengkapi dulu," imbuhnya.

Dia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.

"Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Sufirman.

Dia menambahkan, bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.

"Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru