Dianggap Tak Netral, Plt Bupati Maros Dilapor ke Bawaslu
Selasa, 15 Okt 2024 20:56

Tim Chaidir-Muetazim melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tim Kuasa Hukum AS Chaidir Syam-Muetazim Mansyur resmi melaporkan Plt Bupati Maros Suhartina Bohari ke Bawaslu, Selasa (15/10/2024). Suhartina dilapor lantaran diduga tidak netral di Pilkada Maros.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang diduga hadir dalam pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. Kehadiran Suhartina terlihat dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut dinilai merugikan pasangan Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali sebaliknya, justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, akan mengkaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut.
"Kalau terpenuhi langsung dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu kalau pelanggaran pidana. Kalau belum terpenuhi materil atau formilnya, akan diminta lengkapi dulu," imbuhnya.
Dia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
"Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Sufirman.
Dia menambahkan, bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
"Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," tutupnya.
Laporan tersebut didasari atas tindakan Suhartina yang diduga hadir dalam pertemuan yang menyuarakan kotak kosong. Kehadiran Suhartina terlihat dalam sejumlah video yang tersebar luas di jagat maya. Hal tersebut dinilai merugikan pasangan Chaidir-Muetazim.
Kuasa Hukum Chaidir-Muetazim Supriono mengatakan, acara yang dihadiri Suhartina tersebut berlokasi di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kegiatan tersebut diduga didesain sebagai sosialisasi kotak kosong karena sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait.
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia juga menyayangkan sikap Suhartina yang tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong.
"Sementara terlapor sama sekali sebaliknya, justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong," ujarnya.
Padahal, pejabat negara tak diperkenankan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Hal ini diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, akan mengkaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut.
"Kalau terpenuhi langsung dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu kalau pelanggaran pidana. Kalau belum terpenuhi materil atau formilnya, akan diminta lengkapi dulu," imbuhnya.
Dia menekankan, ASN, pejabat daerah dan pejabat negara dilarang untuk membuat tindakan atau tindakan yang menguntungkan suatu pasangan calon.
"Hal ini tertuang pada pasal 71 UU Pilkada, yang pasti Bupati dan Wakil Bupati itu Pejabat Negara tidak boleh melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," terang Sufirman.
Dia menambahkan, bagi ASN dan pejabat negara yang terbukti terlibat dalam kampanye bisa mendapatkan sanksi denda hingga pidana.
"Jika melanggar bisa dipidana penjara paking singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta," tutupnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Sebut Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur ke 20 Februari
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih, AS Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur, yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, harus diundur.
Senin, 03 Feb 2025 14:33

Sulsel
DPRD Maros Umumkan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maros menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024 Rabu.
Rabu, 15 Jan 2025 13:10

Sulsel
KPU Maros Selesaikan Rekap, Chaidir-Muetazim Unggul di Seluruh Kecamatan
KPU Maros menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Rabu, 04 Des 2024 09:24

Sulsel
Puluhan Aparat Polisi Dikerahkan Kawal PSU di Simbang Maros
Sebanyak 35 orang personel Polri dikerahkan Polres Maros untuk mengamankan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Bukangmata, Desa Tanete, Kecamatan Simbang, Selasa (3/12/2024).
Selasa, 03 Des 2024 09:37

Sulsel
Dikeroyok Sejumlah Tokoh, CSTA Tumbangkan Kotak Kosong dengan Suara Signifikan
Meski KPU Maros masih melakukan rekapitulasi suara, tim Pasangan Calon Kepala Daerah Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CSTA) mengaku sudah menyelesaikan penghitungan suara di seluruh TPS.
Kamis, 28 Nov 2024 14:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler