Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur

Tim Sindomakassar
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).

Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).

Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.

"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.

Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.

"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.

Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Sulsel
Polres Lutim Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis THD
Satres Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran gelap obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl yang berlogo Y, dalam operasi penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Laro, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Jum'at, 08 Nov 2024 16:22
Tumpah Ruah Masyarakat Mahalona Raya di Kampanye Ibas-Puspa
Sulsel
Tumpah Ruah Masyarakat Mahalona Raya di Kampanye Ibas-Puspa
Masyarakat Mahalona, Kecamatan Towuti tumpah ruah pada kampanye Paslon bupati dan wakil bupati Luwu Timur nomor urut 3, Irwan Bachri Syam-Puspawati Husler (IBAS-Puspa), Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa
Jum'at, 08 Nov 2024 09:11
Kurang Diperhatikan Pemerintah, Relawan Jawa Bersatu Alihkan Dukungan ke Ibas-Puspa
Sulsel
Kurang Diperhatikan Pemerintah, Relawan Jawa Bersatu Alihkan Dukungan ke Ibas-Puspa
Komunitas yang terdiri dari ratusan kepala keluarga di Kecamatan Towuti ini mengaku selama ini selalu mendukung kandidat petahana. Namun baru di Pilkada kali ini mengalihkan dukungannya ke kandidat non petahana karena merasa kurang diperhatikan.
Rabu, 06 Nov 2024 22:36
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Sulsel
Jaga Kepercayaan Publik, Sulkifli Dorong PTPS Tingkatkan Pengetahuan dan Keterampilan
Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pemungutan suara, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 20:30
Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Sulsel
Ketua Bawaslu Lutim Tekankan Pentingnya Profesionalitas Pengawas TPS pada Pilkada 2024
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten Luwu Timur resmi dilantik untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada 2024. Pelantikan ini berlangsung pada 3-4 November 2024 di seluruh wilayah kecamatan.
Selasa, 05 Nov 2024 17:02
Berita Terbaru