Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Ibas Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Daerah di Kantor KPK Jakarta
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Kamis, 15 Mei 2025 12:48

News
Polres Bone Tangkap DPO Pemasok Sabu di Palopo
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (10/5/2025).
Selasa, 13 Mei 2025 13:25

Sulsel
Bupati Lutim Ibas Tekankan Pentingnya Pemetaan Potensi Desa untuk Pembangunan
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menekankan pentingnya pemetaan potensi desa yang memiliki manfaat strategis dalam upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kamis, 08 Mei 2025 17:20

Sulsel
Penuh Haru, Bupati Ibas Lepas 149 Jemaah Calon Haji Lutim Tahun 2025
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) secara resmi melepas Jemaah Calon Haji (JCH) yang akan berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Sulsel
Mendes PDT Siap Hadiri Hari Jadi Lutim ke-22, Apresiasi Program BKK Rp2 Miliar per Desa
Kabar gembira menyertai persiapan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur yang ke-22 tahun ini. Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, dijadwalkan akan hadir langsung dalam perayaan tersebut.
Rabu, 07 Mei 2025 15:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
3

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Piala by.U 2025 Resmi Dimulai di Makassar, Diikuti 48 Tim Futsal SMP-SMA
2

Penyaluran KUR Budidaya Pisang Cavendish di Sulsel & Sulbar Capai Rp7,24 Miliar
3

Bumi Karsa Juara 1 Kompetisi BIM Nasional, Bukti Keseriusan Terapkan Teknologi Digital
4

Hasil RUPST BSI: Tetapkan Dividen Rp1,05 Triliun & Angkat Anggoro Eko Cahyo jadi Dirut
5

Peringati MMM, OMRON dan InaSH Perkuat Upaya Pencegahan Hipertensi di Makassar