Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur

Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).

Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).

Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.

"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.

Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.

"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.

Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Bupati Ibas Hadiri Paripurna DPRD, KUA-PPAS Luwu Timur 2026 Resmi Disepakati
Sulsel
Bupati Ibas Hadiri Paripurna DPRD, KUA-PPAS Luwu Timur 2026 Resmi Disepakati
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama, sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (06/08/2025).
Rabu, 06 Agu 2025 14:12
Bupati Ibas Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu
Sulsel
Bupati Ibas Tinjau Pembangunan Labkesmas di Malili, Target Rampung Tepat Waktu
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) melakukan peninjauan langsung terhadap progres pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) yang terletak di belakang Gedung Olahraga (GOR) Malili, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Selasa (05/08/2025).
Selasa, 05 Agu 2025 16:47
Bupati Ibas Sidak Apel Pagi, Puluhan Pegawai Terciduk Main HP dan Duduk saat Sekda Sambutan
Sulsel
Bupati Ibas Sidak Apel Pagi, Puluhan Pegawai Terciduk Main HP dan Duduk saat Sekda Sambutan
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Bahri Suli di halaman kantor bupati, Senin (04/08/2025).
Senin, 04 Agu 2025 15:23
Bupati Lutim Ibas Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Juara Chapter 2
Sulsel
Bupati Lutim Ibas Lepas Ratusan Peserta Jalan Sehat Juara Chapter 2
Ratusan warga tumpah ruah memadati Desa Manurung hingga Lakawali Pantai dalam gelaran “Jalan Sehat Juara Chapter 2” yang sukses digelar pada Ahad pagi (03/08/2025).
Minggu, 03 Agu 2025 12:10
Gelar Ekspose Awal, Dinkes Lutim Matangkan Rencana Pembangunan RS Malili
Sulsel
Gelar Ekspose Awal, Dinkes Lutim Matangkan Rencana Pembangunan RS Malili
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Timur menggelar tahapan ekspose awal Master Plan pembangunan Rumah Sakit Malili, di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati, Kamis (31/07/2025).
Kamis, 31 Jul 2025 14:20
Berita Terbaru