Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Narkoba 20 Kilogram Senilai Rp16,2 Miliar Dimusnahkan
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel memusnahkan narkoba dengan total 20 kilogram dengan taksiran nilai sekitar Rp16,2 Miliar, saat Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 09:31
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00
Sulsel
MOU Pemkab dan BBPJN, Tiga Ruas Jalan di Luwu Timur Segera Dilebarkan
Tiga ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat akan segera dilebarkan. Ketiganya antara lain ialah ruas jalan nasional Tarengge dan Poros Malili, serta ruas jalan poros Sam Ratulangi Malili.
Senin, 29 Sep 2025 08:23
News
Tomakaka Bure Amsal Serahkan 3 Motor di Sidang Sinode Getor Wilayah I Tanah Luwu
Tomakaka Bure, Kolonel (Purn) TNI AD, Amsal Sampetondok menyerahkan bantuan berupa tiga unit sepeda motor kepada para pendeta Sinode Wilayah I.
Kamis, 25 Sep 2025 15:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
AI Masuk Pesantren, XLSMART Latih 600 Santri di Lombok
3
CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik Ketiga Latsar Angkatan XV
4
Mal Ratu Indah Rayakan Usia 25 Tahun dengan Kampanye RESONANSI
5
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jelang Muswil PKB Sulsel, Jeneponto Nyatakan Dukungan ke Azhar Arsyad
2
AI Masuk Pesantren, XLSMART Latih 600 Santri di Lombok
3
CPNS Kanwil Kemenkum Sulsel Terbaik Ketiga Latsar Angkatan XV
4
Mal Ratu Indah Rayakan Usia 25 Tahun dengan Kampanye RESONANSI
5
Indosat Gandeng Perbankan Perkuat Proteksi Anti Spam/Scam Berbasis AI