Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).
Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).
Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.
"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.
Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.
"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.
Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Ibas Siapkan Antisipasi Potensi Longsor Susulan di Jalur Trans Sulawesi
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP meninjau langsung lokasi longsor di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/03).
Minggu, 23 Mar 2025 13:30

News
Transaksi dengan Sistem Tempel, Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkotika
Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone.
Minggu, 23 Mar 2025 12:45

Sulsel
Andi Amar Ma’ruf Sulaeman Bertandang ke Luwu Timur, Ini Agendanya!
Anggota DPR RI, Andi Amar Ma’Ruf Sulaeman dikabarkan akan berkunjung ke Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kehadiran anggota komisi 3 DPR RI dalam rangka bersilaturahmi dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam.
Jum'at, 21 Mar 2025 22:30

News
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Soppeng, Barang Bukti 5,36 gram
Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau.
Minggu, 09 Mar 2025 15:03

News
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Toraja, 6 Tersangka dan 98,28 Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu pada beberapa tempat di toraja, pada Rabu (13/02/2025) lalu.
Rabu, 05 Mar 2025 12:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler