Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur

Tim Sindomakassar
Jum'at, 08 Nov 2024 15:01
Dua Pemuda Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6,79 Gram Sabu di Luwu Timur
Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Salualla, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan oleh Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi Pers, di aula Tribrata Polres Lutim, Jumat (08/11/24).

Dijelaskan Kompol Syamsul, pada kasus ini pihaknya mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial GA (22) dan DD (28).

Kedua tersangka adalah warga di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/A/72/X/2024/RESNARKOBA.

"Pada Senin pagi, sekitar pukul 06.30 WITA, petugas berhasil menangkap GA dan DD di TKP dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,79 gram. Kedua tersangka dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut," jelas Kompol Syamsul.

Lanjut Kompol Syamsul, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 6,32 gram dan 0,47 gram.

"Selain itu, ditemukan beberapa barang lain seperti dua sachet plastik kosong, tempat kacamata warna hitam, sendok shabu warna hitam, timbangan digital, balon lampu, bekas bungkus rokok, serta satu unit handphone Oppo warna hitam," jelasnya.

Kompol Syamsul menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tujuan untuk menawarkan, menjual, dan menyebarkan barang haram tersebut. Kasus ini diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"GA dan DD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru