101.836 KPPS Siap Bekerja Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Sulsel
Jum'at, 08 Nov 2024 20:26
Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 101.836 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik pada Kamis (11/07/2024). Mereka akan bekerja untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas. KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024," kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (08/11/2024).
Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk Anggota.
Pada pelaksanaan pelantikan KPPS ini, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya yang dibacakan oleh pejabat yang melantik KPPS berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Sementara Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara.
"Karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan Pilkada yang semakin berkualitas," ujarnya.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (DPT, DPTb, dan DPK); distribusi C pemberitahuan kepada pemilih; Logis'k di TPS; serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi Sirekap.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas. KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024," kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (08/11/2024).
Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk Anggota.
Pada pelaksanaan pelantikan KPPS ini, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya yang dibacakan oleh pejabat yang melantik KPPS berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Sementara Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara.
"Karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan Pilkada yang semakin berkualitas," ujarnya.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (DPT, DPTb, dan DPK); distribusi C pemberitahuan kepada pemilih; Logis'k di TPS; serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi Sirekap.
(UMI)
Berita Terkait
News
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi Putri Dakka sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse (RMS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan III.
Senin, 13 Jul 2026 17:53
Sulsel
Hasil Rekapitulasi PDPB, KPU Barru Tetapkan 144.680 Pemilih pada Triwulan II 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 melalui rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Barru, Kamis (02/07/2026).
Kamis, 02 Jul 2026 21:37
News
DKPP Gembleng TPD, Perkuat Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Claro Makassar pada Ahad (10/05/2026).
Senin, 11 Mei 2026 09:41
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
DPP IMMIM dan Pemkot Makassar Perkuat Dakwah Ramah Anak
4
Muh Said Promosi Doktor di UNM, Teliti Peran Dukungan Sosial dalam Membentuk Wawasan Global Siswa
5
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ayah Hadir atau Sekadar Viral? Menguji Kampanye #AyahWajibHadir di Era Algoritma Media Sosial
2
Pertamina Pastikan Stok BBM Sulsel Aman, Antrean Dipicu Lonjakan Permintaan
3
DPP IMMIM dan Pemkot Makassar Perkuat Dakwah Ramah Anak
4
Muh Said Promosi Doktor di UNM, Teliti Peran Dukungan Sosial dalam Membentuk Wawasan Global Siswa
5
AHM Perkuat Ekosistem Pesisir dengan Rumah Bibit Mangrove