101.836 KPPS Siap Bekerja Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di Sulsel
Jum'at, 08 Nov 2024 20:26
Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sebanyak 101.836 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik pada Kamis (11/07/2024). Mereka akan bekerja untuk pelaksanaan Pilkada serentak.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas. KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024," kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (08/11/2024).
Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk Anggota.
Pada pelaksanaan pelantikan KPPS ini, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya yang dibacakan oleh pejabat yang melantik KPPS berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Sementara Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara.
"Karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan Pilkada yang semakin berkualitas," ujarnya.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (DPT, DPTb, dan DPK); distribusi C pemberitahuan kepada pemilih; Logis'k di TPS; serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi Sirekap.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas. KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836 yang akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024," kata Hasbullah dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (08/11/2024).
Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh Honorarium sebesar Rp900.000 untuk ketua dan Rp850.000 untuk Anggota.
Pada pelaksanaan pelantikan KPPS ini, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dalam sambutannya yang dibacakan oleh pejabat yang melantik KPPS berpesan agar selama melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, KPPS berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
Sementara Kordiv SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif menyampaikan bahwa KPPS itu merupakan ujung tombak dari penyelenggara.
"Karena ujung tombak maka berkualitas atau tidaknya merupakan kerjasama kita semua. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan Pilkada yang semakin berkualitas," ujarnya.
Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Bimbingan Teknis KPPS yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten/kota.
Tujuannya agar para KPPS dapat mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik khususnya dalam hal pelayanan terhadap pemilih (DPT, DPTb, dan DPK); distribusi C pemberitahuan kepada pemilih; Logis'k di TPS; serta proses pemungutan dan penghitungan suara termasuk penggunaan aplikasi Sirekap.
(UMI)
Berita Terkait
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Sulsel
KPU Mengajar di SMA Negeri 2 Bantaeng, Tanamkan Pemahaman Asas Pemilu Generasi Muda
Dengan program KPU Mengajar dapat memberikan pemahaman mendasar tentang kepemiluan, khususnya terkait asas-asas pemilu yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Kamis, 15 Jan 2026 22:11
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Bawaslu Soppeng Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
KPU Soppeng memyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Peraturan KPU 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antar Waktu Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Jum'at, 19 Des 2025 20:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketegangan Jelang Lebaran Reda, Muhammadiyah Barru Luruskan Isu Daerah Intoleran
2
KEPMI Bone Komisariat Latenriruwa Dorong Pembentukan IKA
3
Melanggar, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sinjai
4
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus
5
Butuh Uluran Tangan, Ibu Penderita Stroke di Bone Tinggal di Rumah Nyaris Roboh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketegangan Jelang Lebaran Reda, Muhammadiyah Barru Luruskan Isu Daerah Intoleran
2
KEPMI Bone Komisariat Latenriruwa Dorong Pembentukan IKA
3
Melanggar, Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi di SPBU Sinjai
4
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus
5
Butuh Uluran Tangan, Ibu Penderita Stroke di Bone Tinggal di Rumah Nyaris Roboh