Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejari Luwu Timur
Sabtu, 09 Nov 2024 09:40
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Luwu Timur bersama Bawaslu menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sentra Gakkumdu Sulsel Masuk Penilaian 4 Kategori Gakkumdu Award Tahun 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel beserta rombongan komisioner dan Sekretariat. Audiensi ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 12:31
Sulsel
Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Eks Bawaslu Wajo Tak Layak Lagi jadi Penyelenggara Pemilu
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo dengan inisial H.
Senin, 10 Nov 2025 17:11
Sulsel
Dari Luwu Timur, Bawaslu Tanamkan Semangat Pengawasan Demokrasi Sejak Dini
Semangat memperkuat peran pengawasan masyarakat dalam proses demokrasi kembali digaungkan Bawaslu Kabupaten Luwu Timur melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cafe Mixi Hotel I Lagaligo, Selasa (4/11/2025).
Selasa, 04 Nov 2025 15:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar Forum Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu di Hotel Maryam, Kabupaten Soppeng.
Senin, 27 Okt 2025 15:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
2
Andi Makmur Burhanuddin Dukung Pelita Tanam Bibit Tabebuya di Sambung Jawa
3
Yuk ke UIN Alauddin Senin Depan, Ada Seminar Internasional Bahas Perdamaian Gaza
4
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
5
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IKA UIN Alauddin Dukung Presiden Prabowo Jadi Penggerak Perdamaian Dunia Islam
2
Andi Makmur Burhanuddin Dukung Pelita Tanam Bibit Tabebuya di Sambung Jawa
3
Yuk ke UIN Alauddin Senin Depan, Ada Seminar Internasional Bahas Perdamaian Gaza
4
Layanan Tamu Terbaik, Aryaduta Makassar Raih Penghargaan dari Traveloka
5
46 Rider Cilik Meriahkan Fun Race Balance Bike Makassar 2025