Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejari Luwu Timur
Sabtu, 09 Nov 2024 09:40
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Luwu Timur bersama Bawaslu menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dukung Percepatan PSN IHIP, Warga Bentangkan Spanduk Simbol Dukungan Kepada Pemda Lutim
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur saat ini aktif turun melakukan sosialisasi percepatan kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang nantinya akan dibangun di Lampia, desa Harapan, kecamatan Malili.
Kamis, 29 Jan 2026 11:48
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sulsel
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
Polres Luwu Timur telah memetakan tiga titik vital yang menjadi fokus pengamanan ketat, yakni SPBU Mangkutana, SPBU Wotu, dan SPBU Malili.
Selasa, 27 Jan 2026 17:30
Sulsel
BBM di Luwu Timur Langka Pasca-Demo Luwu Raya, Harga Eceran Tembus Rp40 Ribu
Kelangkaan ini merupakan buntut dari pemblokiran jalan di sejumlah titik wilayah Luwu Raya pasca aksi demonstrasi menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Selasa, 27 Jan 2026 15:54
Sulsel
Minta Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Penawaran Oknum Penggarap Lahan Pemda Lutim Dinilai Tak Masuk Akal
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan dan penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi serta penyampaian langsung di lapangan.
Jum'at, 23 Jan 2026 12:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
2
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sidang Sengketa Tanah Hotel Mangkrak Tanjung Bunga, Saksi Mengaku Tak Kenal Tergugat
2
Stabilkan Harga LPG 3Kg, Wabup Lutim Instruksikan Sanksi Berat bagi Pangkalan Nakal
3
Perkuat Sinergi Pedoman Kerja Teknis Keamanan Objek Vital Nasional
4
Peduli Kemanusiaan, SPJM Gelar Kegiatan Donor Darah
5
PLN dan Kejaksaan Tinggi Sulteng Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum PSN