Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Penyuluh Perikanan ke Kejari Luwu Timur
Sabtu, 09 Nov 2024 09:40
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Luwu Timur bersama Bawaslu menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Luwu Timur bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana pemilihan beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (7/11/2024).
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
Tersangka yakni seorang penyuluh perikanan yang bekerja di dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Luwu Timur
Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa maka yang bersangkutan beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”ungkap Sukmawati.
Kasus ini bermula dari tersebarnya sebuah foto di media sosial yang menunjukkan oknum ASN tersebut sedang berada di posko pemenangan salah satu pasangan calon.
Dalam foto tersebut, tersangka terlihat mengacungkan simbol jari yang menunjukkan nomor urut pasangan calon tertentu. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama tahapan Pilkada.
“Setelah ini, penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan,” jelas Sukmawati.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng
Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil menghadiri undangan SMAN 1 Soppeng yang menyelenggarakan Pemilihan Ketua Osis dengan praktik proses Pilkada pada Kamis (12/12/2024).
Kamis, 12 Des 2024 17:31
Sulsel
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
Proyek pembangunan jembatan tambak di Lapompou, Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur di soal warga setempat.
Rabu, 11 Des 2024 14:05
Sulsel
17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Sebanyak 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP. Satu dari provinsi, selebihnya dari kabupaten/kota.
Rabu, 11 Des 2024 09:01
Sulsel
Bawaslu Makassar Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu
Bawaslu Kota Makassar menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris PKD Mampu, Kecamatan Wajo yang meninggal saat bertugas pada tahapan Pilkada serentak 2024 pada Selasa (09/12/2024).
Senin, 09 Des 2024 17:23
Sulsel
Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24).
Senin, 09 Des 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
2
Indonesia Tawarkan Solusi Nutrisi Inovatif di Forum ISPOR Eropa 2024
3
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
4
Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng
5
Puluhan Warga Melayat ke Rumah Duka Mantan Pelatih PSM di Maros
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua KPU Soppeng Sampaikan Terimakasih atas Pelaksanaan Pilkada yang Berjalan Lancar
2
Indonesia Tawarkan Solusi Nutrisi Inovatif di Forum ISPOR Eropa 2024
3
Komisi V Dorong Tingkatkan Infrastruktur Mitigasi Kebencanaan Waspadai Cuaca Ekstrem
4
Mirip Pilkada, Bawaslu Apresiasi Pemilihan Ketua Osis SMAN 1 Soppeng
5
Puluhan Warga Melayat ke Rumah Duka Mantan Pelatih PSM di Maros