Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Selasa, 12 Nov 2024 14:30
Samsul Arifin (36) mengenakan baju orange usai dijadikan tersangka pembunuhan penagih kreditdi Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Tak Terima Ditegur Polisi, Pengendara Tak Pake Helm Ngamuk
Sebuah video beredar memperlihatkan seorang pria mengamuk saat ditegur oleh aparat kepolisian di salah satu ruas jalan di Kabupaten Maros, viral dan menjadi perbincangan.
Selasa, 18 Nov 2025 14:24
Sulsel
Dandim 1422/Maros Pastikan Tidak Ada Anggota TNI Terlibat Penimbunan Solar
Praktik penimbunan BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Maros. Aparat Kodim 1422/Maros menemukan tumpukan solar subsidi di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa setelah menerima laporan dari warga.
Senin, 17 Nov 2025 18:49
Sulsel
Pelaku Pembunuhan di TWA Bantimurung Terancam 15 Tahun Penjara
Buruh harian lepas, Ruslan (35) yang tega menghabisi pacarnya sendiri H (41) di kawasan Penangkaran Kupu-kupu, Bantimurung, Kabupaten Maros beberapa waktu lalu, terancam hukuman 15 tahuh penjara.
Kamis, 13 Nov 2025 15:39
News
Suami jadi Tersangka Pembunuhan Ibu Muda Tiga Anak yang Digantung di Kebun
Polisi resmi menetapkan YD sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, SY yang tewas tergantung di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang.
Selasa, 21 Okt 2025 14:22
News
Sebelum Tewas Tergantung, Ibu Muda Tiga Anak Sempat Minta Dijemput Pulang ke Orang Tuanya
Kepala Desa Curio, Sainal Budi mengungkap fakta menarik terkait kematian SY (25), wanita yang ditemukan tewas tergantung di kebun, Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang pada Sabtu (18/10/2025).
Minggu, 19 Okt 2025 22:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
2
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
3
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
4
Tatap Pimnas ke-39 Tahun Depan, Unhas Target Hattrick Juara
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Usung Visi Smart Society, Fadel Tauphan Ansar Siap Pimpin KNPI Sulsel
2
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional Kesehatan Reproduksi LDII Sulsel
3
PDAM Waemami Paparkan Capaian dan Tantangan: dari Intake Rusak hingga Maraknya Sambungan Ilegal
4
Tatap Pimnas ke-39 Tahun Depan, Unhas Target Hattrick Juara
5
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL