Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Selasa, 12 Nov 2024 14:30

Samsul Arifin (36) mengenakan baju orange usai dijadikan tersangka pembunuhan penagih kreditdi Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait

News
Geger Pengemudi Bentor Meninggal Dunia Saat Berkendara di Jalan, Begini Kronologinya
Warga di Jalan Andi Djemma, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dihebohkan dengan adanya jasad yang ditemukan tergeletak di tengah jalan, pada Selasa (24/6/2025) siang.
Selasa, 24 Jun 2025 18:01

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57

Sulsel
Polres Maros Tahan Pelaku Pencabulan Anak Kandung
Penyidik Polres Maros akhirnya menetapkan Samsu Rijal (67) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga belas tahun.
Rabu, 11 Jun 2025 13:02

News
Polisi Selidiki Kasus Dokter Unhas yang Ditemukan Meninggal dalam Kontrakan
Polisi selidiki kasus kematian seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Unhas, drg Ismawan Hajwan.
Jum'at, 09 Mei 2025 13:57

News
Tragedi Pembantaian Sekeluarga di Karunrung Masih Tinggalkan Cerita Mistis
Sudah sekitar 30 tahun berlalu, insiden berdarah pembantaian sadis sekeluarga di Jalan Karunrung Kota Makassar pada 12 Maret 1995 silam masih menyisahkan cerita mistis di kalangan masyarakat.
Rabu, 07 Mei 2025 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
5

Legislator Minta Pemkot Makassar Benahi Data Penerima Bansos
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
5

Legislator Minta Pemkot Makassar Benahi Data Penerima Bansos