Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros

Najmi S Limonu
Selasa, 12 Nov 2024 14:30
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Samsul Arifin (36) mengenakan baju orange usai dijadikan tersangka pembunuhan penagih kreditdi Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.

Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.

Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.

“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).

Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.

“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.

Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.

Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.

“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.

“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.

Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.

“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.

Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.

“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru