Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Selasa, 12 Nov 2024 14:30
Samsul Arifin (36) mengenakan baju orange usai dijadikan tersangka pembunuhan penagih kreditdi Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
Sulsel
Polisi Tangkap Pembunuh Siswi SD di Tallo Makassar, Pelaku Tetangga Korban
Polisi mengungkap kasus kematian NU (12), siswi SD yang ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah I, Kecamatan Tallo, Makassar.
Kamis, 28 Mei 2026 12:55
News
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
Seorang wanita muda ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar kosnya yang berlokasi di Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (13/5/2026) pagi kemari
Jum'at, 15 Mei 2026 00:18
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
PAN Maros Ditarget Raih 24 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
3
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat