Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Penagih Kredit Koperasi di Maros
Selasa, 12 Nov 2024 14:30
Samsul Arifin (36) mengenakan baju orange usai dijadikan tersangka pembunuhan penagih kreditdi Kabupaten Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Tidak butuh waktu lama bagi Polres Maros untuk mengungkap pelaku kasus pembunuhan ATS (15) seorang penagih koperasi yang ditemukan tewas, Senin 11 November 2024.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polisi bekerja keras sehingga kurang dari 12 jam setelah mayat ATS ditemukan di Sungai Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang, diduga pelaku dibekuk.
Ia adalah Samsul Arifin (36), warga Kabupaten Maros. Sehari-hari ia bekerja sebagai penjual sate di Dusun Banyo.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pelaku melakukan aksinya lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.
“Saat itu korban menagih utang kepada tersangka di tempat jualannya (Pasar Ammarang) namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah,” katanya saat konferensi pers di Aula Polres Maros, Selasa (12/10/2024).
Setelah itu, baik pelaku maupun korban langsung berboncengan menuju rumah tersangka. Namun dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan.
“Mereka langsung menuju ke tempat kejadian, di Sungai Banyo,” tuturnya.
Saat di TKP keduanya pun sempat cekcok hingga akhirnya tersangka terbawa emosi dan langsung memukul hingga mencekik korban. "Korban juga berkata kasar kepada tersangka," ujarnya.
Setalah korban tidak sadarkan diri, tersangka langsung menyeret dan membuang korban ke sungai.
“Tersangka menggunakan tali jaket yang dikenakan korban untuk melilit korban,” tutupnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menyebut total utang korban sebesar Rp6 juta.
“Utang yang harus dibayar malam itu sebesar Rp365 ribu, namun saat ditagih di tempat jualan satenya tersangka hanya mampu membayar Rp150 ribu,” tuturnya.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian, dan handphone.
Sementara itu tersangka, Samsul Arifin mengatakan, dirinya memang sakit hati lantaran korban sering berkata kasar.
“Bukan cuman satu kali, karena tiap menagih korban selalu berkata kasar ke saya,” akunya.
Dia menyebut utang Rp6 juta tersebut diangsur sebanyak 30 kali dan dibayar per hari.
“Utang saya itu sisa empat kali bayar, Rp240 ribu saya bayar per hari,” tutupnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
Sulsel
AKBP Devi Sujana Resmi Menjabat Kapolres Maros, Gantikan AKBP Douglas Mahendrajaya
Kepemimpinan di Polres Maros resmi berganti. AKBP Devi Sujana kini menjabat sebagai Kapolres Maros menggantikan AKBP Douglas Mahendrajaya setelah Upacara Sertijab di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel.
Kamis, 30 Jul 2026 16:13
News
Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Indekos Biringkanaya
Seorang pria ditemukan meninggal di sebuah kamar indekos, Jalan Lanraki Baru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Senin (6/7/2026) pagi.
Senin, 06 Jul 2026 16:11
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
News
Kasus Pembunuhan di Tallo Bikin Legislator Dorong Optimalisasi Pemasangan CCTV
Kasus pembunuhan terhadap NU, anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, memicu keprihatinan berbagai pihak.
Kamis, 28 Mei 2026 18:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
4
MMF 2026 di Kalla Institute Soroti Kolaborasi Manusia dan AI di Dunia Kerja
5
IAS Roadshow ke Daerah, Tegaskan Kekuatan Golkar Harus Merata di Sulsel