Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto

Kamis, 05 Des 2024 12:04
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli. Foto: SINDO Makassar/Mardiana Rusli
Comment
Share
JENEPONTO - Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menyayangkan polemik tersebut. Ia menilai bahwa persoalan ini muncul karena faktor transparansi. KPU Jeneponto menurut dia cukup melakukan pembuktian.

"Harusnya kekeliruan ini tidak perlu terjadi, yang dilakukan adalah butuh pembuktian (kesesuaian data) saja untuk mereka (yang merasa ada kekeliruan)," ujar Mardiana, Selasa.

Sebagai informasi, polemik yang terjadi di Kecamatan Kelara muncul lantaran dugaan KPPS yang menandatangani daftar kehadiran wajib pilih. Ada 118 daftar wajib pilih yang diteken oleh KPPS yang bertugas di TPS 02 Kelurahan Tolo' Kota, Kecamatan Kelara.

Menurut Mardiana, KPU Jeneponto semestinya merespons segala bentuk kejanggalan atau data yang tidak sesuai dengan yang diprotes oleh saksi. Oleh karena itu, KPU jika merasa datanya benar dan tak ada yang keliru, semestinya menanggapi hal itu.

Apalagi, situasi kini semakin panas, karena massa yang datang di lokasi rekapitulasi terus meminta daftar hadir dibuka.

"Nah bagaimana seharusnya PPK, itu mampu mengendalikan situasi, kalau diyakini sesuai dokumen (KPU) ini benar, yah harusnya mampu dipaparkan secara terbuka," tandas Mardiana.

Diberitakan sebelumnya, kisruh keterbukaan informasi terkait daftar hadir pemilih di Kecamatan Kelara akhirnya dijawab Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Daftar hadir pemilih itu, diminta massa pada saat rekapitulasi oleh seorang saksi dari paslon yang dirugikan, agar dibuka secara transparan.

Saksi meminta PPK membuka dokumen itu, lantaran adanya temuan 118 daftar hadir, diduga dimanipulasi.

Sebagaimana diketahui, anggota KPPS itu bernama Ilham telah mengakui perbuatannya, seperti dalam video yang tersebar.

"Harusnya memang karena ada peristiwa yang terjadi sebelumnya yah, sehingga memang semua pihak untuk terbuka, baik secara data, maupun terbuka merespon setiap gugatan saksi atau orang yang merasa keberatan," terang Mardiana Rusli.

Mardiana menegaskan, keterbukaan informasi itu tetap pada prinsip pengisian form keberatan setiap saksi, atau orang yang merasa dirugikan.

Apabila ada kejanggalan dan pelanggaran atau yang dianggap keliru, itu bisa direspon oleh semua pihak.

"Semua dituangkan dalam form keberatan saksi. Misalnya juga, soal data hak akses. Pertanyaannya, apakah saksi tidak mendapatkan dokumen daftar hadir di TPS?, Kalau tidak, biasanya dipertanyakan dalam rekap berjenjang di atasnya. Nah itu, kita juga belum tahu, sejauh mana apakah mereka memiliki dokumen, apa tidak?," jelas Mardiana.

Diketahui, proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Kelara sempat ribut. Proses rekapitulasi terhenti sementara waktu. Karena massa terus berdatangan melakukan protes.

Terpantau hingga pukul 22.16. Wita Selasa malam ini, massa masih berkumpul di depan gudang Logistik KPU Jeneponto di Jalan Ishan Iskandar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru