Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
Senin, 09 Des 2024 12:45
Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24)
LUWU TIMUR - Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24).
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Ibas Hadir Langsung, Serahkan Bantuan dan Kuatkan Warga Pascabencana Aceh Tamiang
Ratusan paket Family Hygiene Kit, alat fogging, mesin chainsaw, serta mesin penyemprot air, bantuan masyarakat Kabupaten Luwu Timur, diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam
Senin, 05 Jan 2026 12:33
Sulsel
PT CLM Dorong Ketahanan Pangan lewat Sekolah Lapang Jagung di Malili
PT Citra Lampia Mandiri (CLM) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Timur menggelar Sekolah Lapang Pangan Berkelanjutan di Kantor Camat Malili, Senin (29/12/25).
Senin, 29 Des 2025 21:43
Sulsel
Pemkab Lutim, BBWS Pompengan Jeneberang dan PT Vale Perkuat Sinergi Pengendalian Banjir Sungai Malili
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Sungai Malili dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Larona.
Senin, 29 Des 2025 15:12
Sulsel
Pawennari Sebut Pendidikan Politik Kunci Wujudkan Pemilih Berkualitas
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur, Pawennari, menilai pendidikan politik memiliki peran penting dalam membentuk pemilih yang sadar dan kritis, sehingga berpengaruh langsung terhadap kualitas Pemilu.
Senin, 29 Des 2025 13:51
Sulsel
Kick Off Pandu Juara Diluncurkan, Pemkab Luwu Timur Dorong Ekonomi Desa Berbasis Kolaborasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi meluncurkan Kick Off Pandu Juara (Pembangunan Desa Unggul, Maju dan Sejahtera) di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Jumat (26/12/25).
Jum'at, 26 Des 2025 22:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
2
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
3
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
4
Bandara Sultan Hasanuddin Layani 603.091 Penumpang Selama Nataru 2025/2026
5
Istri Bupati Maros Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ilham Ari Fauzi Sebut Struktur Pengurus PPP Sulsel Berjumlah 35 Orang
2
Pilkada Dikembalikan ke DPRD: Jalan Konstitusional atau Kemunduran Demokrasi
3
Kejari Jeneponto Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Pupuk Bersubsidi
4
Bandara Sultan Hasanuddin Layani 603.091 Penumpang Selama Nataru 2025/2026
5
Istri Bupati Maros Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kesehatan