Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
Senin, 09 Des 2024 12:45
Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24)
LUWU TIMUR - Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24).
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
Proyek pembangunan jembatan tambak di Lapompou, Desa Tabaroge, Kecamatan Wotu dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Luwu Timur di soal warga setempat.
Rabu, 11 Des 2024 14:05
Sulsel
KPU Lutim Tetapkan Hasil Pilkada 2024, Ibas-Puspa Raih Kemenangan Mutlak
KPU Luwu Timur resmi menetapkan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 1345/SK/KPU-LUTIM/2024.
Rabu, 04 Des 2024 13:47
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Luwu Timur
Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).
Selasa, 03 Des 2024 17:20
Sulsel
Inspektorat Lutim Klaim Sudah Audit Kerugian Negara Kasus Bimtek TP-KK & Desa
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TP-PKK dan Desa di Kabupaten Luwu Timur telah masuk tahap audit kerugian oleh Inspektorat.
Senin, 02 Des 2024 16:20
Sulsel
Polres Lutim Prioritaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu PJU-TS di 14 Desa
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di 14 desa di Kabupaten Luwu Timur menjadi fokus utama Polres Luwu Timur.
Senin, 02 Des 2024 13:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Tim Transisi Fathul Fauzy-Sahabuddin Diisi Lima Mantan Legislator
4
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
5
Sudah Jadi Genangan Air, DPRD Sulsel Minta Bina Marga Perbaiki Jalan Rusak di Wajo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
5 Komisioner KPU Jeneponto Diadukan ke DKPP RI, Ini Nama-namanya
2
Diduga Pakai Data Ganda, Oknum Kadis di Jeneponto Viral Nyoblos di TPS Berbeda
3
Tim Transisi Fathul Fauzy-Sahabuddin Diisi Lima Mantan Legislator
4
Proyek Jembatan Penyeberangan di Desa Tabaroge Lutim Disoal
5
Sudah Jadi Genangan Air, DPRD Sulsel Minta Bina Marga Perbaiki Jalan Rusak di Wajo