Fakta Mengerikan di Balik 52 Adegan Tragis Rekonstruksi Pembunuhan Jesica di Luwu Timur
Senin, 09 Des 2024 12:45
Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24)
LUWU TIMUR - Sebanyak 52 adegan digelar pada rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Jessica Sollu alias Cika, yang ditemukan tewas setelah diduga mengalami pemerkosaan di halaman Polres Luwu Timur, Senin (09/12/24).
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kejadian tragis ini bermula pada (12/11/2024) lalu, ketika Cika yang merupakan seorang karyawan PT IMIP Morowali, melakukan perjalanan dari Kota Palopo menuju Sulawesi Tengah.
Pelaku, Akmal alias Adi alias Sampe, ditangkap di Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kanit 3 pada kasus ini, Ipda Sudarmi menjelaskan pada rekonstruksi ini ada beberapa adegan yang ditampilkan dan perlu dikemas lalu dijelaskan.
"Jadi kemarin korban itu mempertanyakan terkait dengan kenapa cuma satu pelaku. Tapi dari rangkaian kami, setelah melakukan pemeriksaan, penyelidikan, kita tidak menemukan ada tersangka lain dan itu belum didukung oleh alat bukti juga," jelas Sudarmi.
Lanjut Ipda Sudarmi dari pengakuan tersangka Akmal, mengatakan ia memperkosa dan membunuh korban itu di Dusun Kayu Langi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana setelah situasi jalan dalam keadaan sunyi.
"Dilakukan rekonstruksi ini karena itu tadi kami sampaikan bahwa ada hal-hal yang perlu diperjelas. Apakah memang ini terjadinya di Palopo atau di Luwu Timur," ujar Sudirman.
Selain itu, kata Sudarmi, TKP pada kasus ini betul-betul murni di Kabupaten Luwu Timur. Jadi korban dibunuh di Kayu Langi, kemudian dibuang juga di Kayu Langi setelah korban diperkosa lebih dulu.
Ipda Sudarmi juga menjelaskan pada kasus ini mulai niat untuk memperkosa korban itu di wilayah Kecamatan Burau dengan maksud memberikan uang 200 ribu kepada korban, lantaran pelaku menilai setelah memperkosa korban bisa selesai dengan membayar korban.
"Maksud dan tujuan memberikan uang tersebut oleh tersangka adalah untuk memastikan bahwa korban ini adalah perempuan yang bisa dipakai. Itu tujuan modus operandi daripada pelaku itu sendiri," jelasnya.
Jadi dalam perkara ini pihak penyidik terapkan pasal, yaitu pasal pembunuhan, pasal 285 yaitu pemberkosaan, dan pasal pencurian dengan pemberatan. Kemudian pasal terakhir adalah undang-undang nomor 12 tahun 2021 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Luwu Timur Tekankan Percepatan Perencanaan Kegiatan 2026–2027
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, para Asisten, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan beberapa Kepala Bidang, di Ruang Rapat Bupati, Malili, Ahad (22/02/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 17:43
Sulsel
Kawal Tiga Ranperda Strategis, Wabup Puspa Tekankan Keberpihakan pada Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler menghadiri Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, Rabu (18/02/26).
Rabu, 18 Feb 2026 18:23
Sulsel
Pukau Bupati Luwu Timur dengan Metode AlJazee, Dua Hafidz Cilik Towuti Hafal Posisi Ayat
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam (Ibas), memberikan apresiasi tinggi terhadap metode menghafal Al-Qur’an yang diterapkan siswa MTs Muhammadiyah Towuti.
Minggu, 15 Feb 2026 20:34
Sulsel
Pejabat Lutim Bakal Dirombak Besar-besaran, Eselon II hingga Ratusan Kepsek Bergeser
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dijadwalkan melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis pagi ini (12/2/2026).
Kamis, 12 Feb 2026 08:12
Sulsel
Sudah Sosialisasi dan Proses Uang Kerohiman, Pemkab Lutim Segera Tertibkan Aset di Lampia
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memastikan akan segera melakukan penertiban lahan milik daerah di Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Rabu, 11 Feb 2026 08:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
4
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
5
Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Grab Hadirkan BHR dan Program Umrah untuk Mitra Pengemudi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Siap Hadapi Arus Mudik 2026, DLU Makassar Prediksi Lonjakan Penumpang
2
Demokrasi “Empirik” Islam
3
Anggaran Perbaikan Rp4,5 Miliar Masjid 99 Kubah Disorot: Bukan Perbaiki, Malah Tambah Bocor
4
Sultan Tajang Soroti Rehab Masjid 99 Kubah: Sudah Dianggarkan Rp4,5 Miliar, Kok Masih Bocor
5
Anggaran Naik 2 Kali Lipat, Grab Hadirkan BHR dan Program Umrah untuk Mitra Pengemudi