17 Komisioner Bawaslu di Sulsel Dilaporkan ke DKPP
Rabu, 11 Des 2024 09:01

Sebanyak 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP.
MAKASSAR - Sebanyak 17 Komisioner Bawaslu di Sulsel diadukan ke DKPP. Satu dari provinsi, selebihnya dari kabupaten/kota.
Mereka yang diadukan ialah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh Pengadu yang sama yakni Ruben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024.
Lima Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.
Khusus Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini diadukan oleh dua laporan.
Selanjutnya lima Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pegadu ialah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah.
Kemudian tiga Komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.
Lalu dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Tim Hukum Aurama', Ridwan Basri mengatakan Langkah penaguan ke DKPP ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.
Salah satu Teradu di Bawaslu Gowa, Juanto menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Paslon selama tahapan Pilkada 2024. "Sejak awal kami sudah siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi," singkatnya.
Pengadu Bawaslu Palopo, Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," ujar Dahyar.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.
"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya.
Mereka yang diadukan ialah Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli dan Anggota Bawaslu Tana Toraja, Theofilus Lias Limongan. Keduanya dilaporkan oleh Pengadu yang sama yakni Ruben Embatau dengan nomor tanda terima 616/03-11/SET-02/XI/2024.
Lima Komisioner Bawaslu Gowa juga ikut diadukan ke DKPP yakni Saparuddin, Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin. Aduan dengan nomor penerimaan 625/04-12/SET-02/XI/2024 ini dilaporkan Tim Hukum Amir Uskara-Irmawati Haeruddin (Aurama') yang terdiri dari Solihin, Muhammad Arkam, Erwin Natsir dan Andi Abdul Hakim.
Khusus Yusnaeni juga diadukan oleh Solihin dengan laporan berbeda dengan nomor penerimaan aduan 624/03-12/SET-02/XI/2024. Sehingga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa ini diadukan oleh dua laporan.
Selanjutnya lima Bawaslu Bone juga diseret ke DKPP dengan nomor tanda terima pengaduan 605/03-6/SET-02/XI/2024. Pegadu ialah Andi Ilal Tasma yang mengadukan Alwi, Nur Alim, Muh Aris, Rohzali Putra Baharuddin dan Kamridah.
Kemudian tiga Komisioner Bawaslu Takalar juga diadukan oleh dengan nomor tanda terima pengaduan 642/01-21/SET-02/XI/2024. Pengadu ialah Mirwan yang melaporkan Nellyati, Zahlul Padil dan Ince Haiy Rachmad.
Lalu dua Komisioner Bawaslu Palopo yakni Kherana dan Widianto Hendra turut diadukan ke DKPP. Keduanya diadukan oleh dua orang yakni Angga dengan nomor tanda terima 608/02-07/SET-02/XI/2024 dan Dahyar dengan nomor tanda terima 559/01-18/SET-02/X/2024.
Tim Hukum Aurama', Ridwan Basri mengatakan Langkah penaguan ke DKPP ini diambil karena mereka menilai Bawaslu Gowa tidak profesional dan tidak serius dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan aparat negara lainnya.
“Kami melihat Bawaslu Gowa gagal mengambil langkah-langkah pencegahan dan bersikap pasif dalam melakukan pengawasan. Padahal mereka memiliki dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi infrastruktur hingga tingkat terbawah, maupun dari sisi anggaran,” ujar Ridwan Basri.
Salah satu Teradu di Bawaslu Gowa, Juanto menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Paslon selama tahapan Pilkada 2024. "Sejak awal kami sudah siap dengan segala kemungkinan dinamika yang terjadi," singkatnya.
Pengadu Bawaslu Palopo, Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo. Pada 23 Oktober 2024, hasil verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Saya melapor, karena (Teradu) tidak melakukan pengawasan aktif terhadap penetapan TT (Trisal Tahir) sebagai Calon Wali Kota Palopo terkait dengan kebenaran ijazah paket c," ujar Dahyar.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana juga menghormati segala bentuk upaya pihak lain yang ingin menguji kinerjanya di lembaga peradilan etik. Ia mengaku bakal menyiapkan jawaban jika laporan ini masuk sidang.
"Saya kira itu menjadi hak pelapor dan tentunya kami hargai proses tersebut. Kami akan siapkan keterangan klarifikasi, jika nantinya dibutuhkan," ungkapnya.
"Yang jelas selama ini, kami sudah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tanpa adanya kepentingan dengan siapapun. Terimakasih," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Bawaslu Selayar Uji Petik, Temukan 12 Pemilih Meninggal di Desa Polebunging
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan uji petik di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai pada Rabu (03/09/2025).
Kamis, 04 Sep 2025 14:35

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Komisi II DPR RI dan Bawaslu Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu di Tana Toraja
Komisi II DPR RI berkolaborasi dengan Bawaslu Sulsel dan Tana Toraja menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan” di Grand Hotel Metro Permai, Kabupaten Tana Toraja pada Selasa (19/08/2025).
Selasa, 19 Agu 2025 12:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
2

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
3

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
4

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
5

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tim Esport Mobile Legend Pangkep Lolos Babak Perebutan Tiket Porprov 2026
2

Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Pangkep Hampir Terpenuhi
3

AXIS Nation Cup 2025: SMAN 16 Makassar Wakili Sulsel di Fase Regional Sulawesi
4

DPD Forlat Vokasi Sulsel Dilantik, Siap Tingkatkan Profesionalitas LPK
5

Tim MLBB, Free Fire dan PUBG Pangkep Lolos ke Babak Perebutan Tiket Porprov 2026