Polisi Bekuk Pelaku DPO Pencurian Mesin Traktor di Wasuponda Lutim
Senin, 16 Des 2024 17:08
Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24). Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24).
Pelaku yang berhasil dibekuk yakni Rahmat (36) dan Tadir (44). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencuri mesin traktor milik Matius Biu (57) pada Rabu (11/12/24) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan salah satu pelaku DPO yakni Tadir. Dan berdasarkan dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui Tadir berada di sebuah rumah penduduk di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.
"Sekitar pukul 08.00 Wita, Personil Polsek Wasuponda sebanyak lima orang yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Gaffar menuju tempat persembunyian pelaku (DPO) tersebut. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan serta penggeledahan terhadap pelaku," jelas Bpripka Taufik.
Dia melanjutkan, kemudian dilakukan interogasi singkat kepada pelaku dan mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan Rahmat telah melakukan pencurian satu unit mesin traktor TF 8 PK, sekira pukul 02.00 wita pada Rabu 11 Desember 2024 di Jl. Sungai Kondara Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.
Kedua pelaku diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 4 (pencurian yg dilakukan secara bersama sama). "Motif pada kejadian ini yakni pengaruh ekonomi dan judol. Traktor sudah sempat dijual ke seorang warga di Lampia dengan harga 3,5 jt, tapi pembeli tidak tahu kalau barang curian," jelas Bripka Taufik.
Pelaku yang berhasil dibekuk yakni Rahmat (36) dan Tadir (44). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencuri mesin traktor milik Matius Biu (57) pada Rabu (11/12/24) lalu.
Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan salah satu pelaku DPO yakni Tadir. Dan berdasarkan dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui Tadir berada di sebuah rumah penduduk di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.
"Sekitar pukul 08.00 Wita, Personil Polsek Wasuponda sebanyak lima orang yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Gaffar menuju tempat persembunyian pelaku (DPO) tersebut. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan serta penggeledahan terhadap pelaku," jelas Bpripka Taufik.
Dia melanjutkan, kemudian dilakukan interogasi singkat kepada pelaku dan mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan Rahmat telah melakukan pencurian satu unit mesin traktor TF 8 PK, sekira pukul 02.00 wita pada Rabu 11 Desember 2024 di Jl. Sungai Kondara Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.
Kedua pelaku diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 4 (pencurian yg dilakukan secara bersama sama). "Motif pada kejadian ini yakni pengaruh ekonomi dan judol. Traktor sudah sempat dijual ke seorang warga di Lampia dengan harga 3,5 jt, tapi pembeli tidak tahu kalau barang curian," jelas Bripka Taufik.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Wabup Puspawati Lepas Pawai Ta’aruf MTQ XI, Tampilkan Semangat Persatuan dan Syiar Qur’ani
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, secara resmi melepas Pawai Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XI Tingkat Kabupaten Luwu Timur Tahun 2026, yang berlangsung di depan Kantor Camat Tomoni Timur, Ahad (08/02/2026).
Minggu, 08 Feb 2026 18:03
Sulsel
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
Kabar duka menyelimuti warga Jalan Wekasa, Desa Nikkel, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya tiga unit rumah warga, Senin malam (02/02/26).
Selasa, 03 Feb 2026 09:52
Sulsel
Dukung Percepatan PSN IHIP, Warga Bentangkan Spanduk Simbol Dukungan Kepada Pemda Lutim
Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur saat ini aktif turun melakukan sosialisasi percepatan kegiatan Proyek Strategi Nasional (PSN) yang nantinya akan dibangun di Lampia, desa Harapan, kecamatan Malili.
Kamis, 29 Jan 2026 11:48
Sulsel
Pernah Dihukum PN Malili, Oknum Penggarap Lahan Negara ini Tuntut Ganti Rugi Fantastis ke Pemda Lutim
Pengadilan Negeri (PN) Malili telah menjatuhkan hukuman kepada Irwan alias Iwan dengan nomor putusan : 52/Pid.B/2017/PN Mll dengan tindak pidana pengerusakan tanaman di area pengelolaan penghijauan PT Vale Indonesia, di desa Harapan, tahun 2017 lalu.
Rabu, 28 Jan 2026 23:20
Sulsel
Amankan Pasokan BBM dari Poso, Polres Luwu Timur Siagakan Personel di 3 SPBU Utama
Polres Luwu Timur telah memetakan tiga titik vital yang menjadi fokus pengamanan ketat, yakni SPBU Mangkutana, SPBU Wotu, dan SPBU Malili.
Selasa, 27 Jan 2026 17:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Konsolidasi Fraksi se-Sulsel Tatap Musda Berjalan Kondusif
2
Forkeis UIN Alauddin Matangkan Arah Organisasi Lewat Upgrading 2026
3
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
4
KONI Sulsel Jempol PBSI, Konsisten Jaga Prestasi dan Pembinaan
5
Tim Pengawasan Kejaksaan Turun Audit Kinerja di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Konsolidasi Fraksi se-Sulsel Tatap Musda Berjalan Kondusif
2
Forkeis UIN Alauddin Matangkan Arah Organisasi Lewat Upgrading 2026
3
Kejati Sulsel Sita Rp1,25 Miliar dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Bibit Nenas
4
KONI Sulsel Jempol PBSI, Konsisten Jaga Prestasi dan Pembinaan
5
Tim Pengawasan Kejaksaan Turun Audit Kinerja di Jeneponto