Polisi Bekuk Pelaku DPO Pencurian Mesin Traktor di Wasuponda Lutim

Senin, 16 Des 2024 17:08
Polisi Bekuk Pelaku DPO Pencurian Mesin Traktor di Wasuponda Lutim
Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24). Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - Polres Luwu Timur berhasil membekuk dua pelaku pencurian satu unit mesin traktor merek Yanmar TF 8 PK di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Senin (16/12/24).

Pelaku yang berhasil dibekuk yakni Rahmat (36) dan Tadir (44). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencuri mesin traktor milik Matius Biu (57) pada Rabu (11/12/24) lalu.

Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Taufik menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan salah satu pelaku DPO yakni Tadir. Dan berdasarkan dari informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dan diketahui Tadir berada di sebuah rumah penduduk di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

"Sekitar pukul 08.00 Wita, Personil Polsek Wasuponda sebanyak lima orang yang dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Gaffar menuju tempat persembunyian pelaku (DPO) tersebut. Dan selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan serta penggeledahan terhadap pelaku," jelas Bpripka Taufik.

Dia melanjutkan, kemudian dilakukan interogasi singkat kepada pelaku dan mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan Rahmat telah melakukan pencurian satu unit mesin traktor TF 8 PK, sekira pukul 02.00 wita pada Rabu 11 Desember 2024 di Jl. Sungai Kondara Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda.

Kedua pelaku diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 4 (pencurian yg dilakukan secara bersama sama). "Motif pada kejadian ini yakni pengaruh ekonomi dan judol. Traktor sudah sempat dijual ke seorang warga di Lampia dengan harga 3,5 jt, tapi pembeli tidak tahu kalau barang curian," jelas Bripka Taufik.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru