Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi

Kamis, 19 Des 2024 18:01
Kejari Bantaeng Tahan Direktur CV Cipta Prasetya Kasus Dugaan Korupsi Jaringan Irigasi
Kejari Bantaeng menggelar press conference penahanan tersangka dugaan korupsi pembangunan jaringan irigas. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Comment
Share
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng melakukan penahanan terhadap Direktur CV Cipta Prasetya berisial AM. Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

AM ditahan sebab diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek kegiatan perpipaan Batumasong, Desa Pa'tanetean, Kecamatan Tompobulu tahun anggaran 2013. Proyek itu dinilai telah merugikan negara Rp2,2 miliar lebih.

Kepala Kejari Bantaeng Satria Abdi mengatakan, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk lainnya.

"Tersangka kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kemudian ditemukan kerugian negara yang cukup besar," kata Satria Abdi.

Dia menjelaskan, pada 2013, Dinas Pertanian Bantaeng melaksanakan kegiatan pembangunan jaringan irigasi Batumasong di Desa Pa'tanetean, Kecamatan Tompobulu dengan alokasi anggaran Rp2,5 miliar dari APBD 2013.

Saat proyek itu masuk proses lelang, CV Cipta Prasetya terpilih sebagai pemenang tender dengen mengantongi kontrak Rp2.468.240.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kerja.

Setelah pekerjaan itu dinyatakan selesai pada 2014, AM sebagai Direksi CV Cipta Prasetya menerima pembayaran sesuai dengan nilai kontrak. Akan tetapi pada 2014 terjadi kerusakan pipa PVC yang terpasang lantaran tidak mampu menahan volume air, mengakibatkan pipa meledak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, kebocoran itu terjadi karena spek pipa yang digunakan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak. Berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara sebesar Rp2,2 miliar lebih.

AM pun disangakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AM diancam pidana paling ringan 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sedikitnya Rp 50 hingga Rp1 miliar.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejari Bantaeng mulai melakukan penyedikan proyek pembangunan irigasi Batumasong tahun 2016. Pada 2023, enam orang ditetapkan menjadi tersangka. Dari keenam tersangka tersebut, tiga di antaranya sudah bebas sementara yang lainnya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari Makassar.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru