DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Senin, 06 Jan 2025 17:26
DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%
DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025.

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.

Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.

Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan Undang-undang. Selama tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) tetap hitungannya 11 persen," katanya.

Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.

"Dalam Undang-undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.

Sementara itu, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.

"Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.

Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.

"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya.

Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc

Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
(UMI)
Berita Terkait
Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
Sulsel
Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Musakkar ikut merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-80 di Puncak Gunung Bawakaaeng, Kabupaten Gowa, Minggu (17/8/2025).
Senin, 18 Agu 2025 12:53
Sebut Prosedurnya Keliru! Komisi D Kaget Ada Proyek Jalan Rp2,3 T yang Tak Pernah Dibahas
Sulsel
Sebut Prosedurnya Keliru! Komisi D Kaget Ada Proyek Jalan Rp2,3 T yang Tak Pernah Dibahas
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menyayangkan adanya 5 paket preservasi jalan multiyears dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang muncul secara tiba-tiba. Pasalnya, proyek ini tidak pernah dibahas bersama sebelumnya.
Selasa, 12 Agu 2025 19:10
Banjir Tahunan Hantui Perumnas Antang, Warga Ngadu ke DPRD Sulsel Minta Cari Solusi
Sulsel
Banjir Tahunan Hantui Perumnas Antang, Warga Ngadu ke DPRD Sulsel Minta Cari Solusi
Warga Blok 10 Perumnas Antang, Kota Makassar, mengadu ke DPRD Sulawesi Selatan terkait banjir yang tak kunjung tertangani di wilayah mereka. Aduan tersebut disampaikan melalui Forum Komunikasi Korban Banjir Blok 10 pada Senin (11/8/2025).
Senin, 11 Agu 2025 21:47
Tak Ingin Ada Anak Putus Sekolah, DPRD Sulsel dan Disdik Bahas 600 Siswa Belum Terakomodir
Sulsel
Tak Ingin Ada Anak Putus Sekolah, DPRD Sulsel dan Disdik Bahas 600 Siswa Belum Terakomodir
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan membahas solusi bagi 600 lulusan SMP yang belum tertampung di SMA Negeri.
Senin, 11 Agu 2025 20:14
DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
Sulsel
DPRD Sulsel Geram! 8 Kota dan Kabupaten Tak Tersentuh Preservasi Jalan Multiyears
Komisi D menggelar rapat bersama dengan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi serta Bappelitbangda membahas program 5 paket fisik preservasi jalan tahun 2025 dengan skema multiyears di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (11/08/2025).
Senin, 11 Agu 2025 17:23
Berita Terbaru