DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Senin, 06 Jan 2025 17:26
DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025.
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.
Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.
Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan Undang-undang. Selama tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) tetap hitungannya 11 persen," katanya.
Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.
"Dalam Undang-undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.
Sementara itu, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.
"Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.
Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.
"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya.
Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.
Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.
Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan Undang-undang. Selama tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) tetap hitungannya 11 persen," katanya.
Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.
"Dalam Undang-undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.
Sementara itu, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.
"Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.
Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.
"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya.
Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Temukan Perbedaan Laporan Deviden, DPRD Sulsel Minta GMTD Siapkan Data Lengkap
Komisi D menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Kantor DPRD Sulsel sementara pada Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 19:41
News
GMTD Tegaskan Status Hukum hingga Kontribusi ke Daerah di RDP DPRD Sulsel
PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menghormati pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Rabu, 14 Jan 2026 18:20
Sulsel
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
Sulsel
Terima Audiensi Kanwil Kemenhaj, DPRD Sulsel Kawal Sistem Kuota Haji Baru demi Keadilan Jamaah
Kanwil Haji dan Umrah Sulsel menemui Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (05/01/2025).
Senin, 05 Jan 2026 18:38
Sulsel
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sempange
Musibah kebakaran terjadi di Kelurahan Sempange, Kecamatan Tanasitolo, Wajo. Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif turun langsung memberikan perhatian dan bantuan kepada warga yang terdampak.
Senin, 05 Jan 2026 08:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemendikdasmen Kunjungi Dikbud Jeneponto, Bahas Peningkatan SDM PAUD
2
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
3
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
4
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemendikdasmen Kunjungi Dikbud Jeneponto, Bahas Peningkatan SDM PAUD
2
Jadi Tersangka, dr Resti Apriani Siap Buktikan Kebenaran Unggahan soal Subsidi Umrah
3
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara dengan Terima Sertifikat HGB PLTU Punagaya
4
Komisi B DPRD Makassar Apresiasi Kinerja Perumda Pasar
5
Hartono Jamin Perda Parkir Makassar Selesai 2026, Atur Skema dan Sanksi Tegas