DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%
Senin, 06 Jan 2025 17:26
DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Senin, 6 Januari 2025.
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.
Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.
Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan Undang-undang. Selama tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) tetap hitungannya 11 persen," katanya.
Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.
"Dalam Undang-undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.
Sementara itu, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.
"Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.
Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.
"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya.
Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.
Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.
Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan Undang-undang. Selama tidak dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) tetap hitungannya 11 persen," katanya.
Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen.
"Dalam Undang-undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak," jelasnya.
Sementara itu, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%.
"Saya berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12%," tegas politisi PPP ini.
Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12% hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.
"Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12% mulai 1 Februari mendatang," pungkasnya.
Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen.
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Dishub Tuntaskan Berbagai Persoalan, dari Terminal hingga Bandara
Komisi D DPRD Sulsel melakukan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi di Gedung Tower DPRD Sulsel pada Rabu (22/01/2025). Dewan menyoroti berbagai persoalan yang harus ditangani dinas ini.
Rabu, 22 Jan 2025 15:33
Sulsel
DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Ada di APBD 2025
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung program pemerintah pusat, termasuk makan bergizi gratis untuk pelajar.
Rabu, 22 Jan 2025 11:15
Sulsel
DPRD Sulsel Minta Dinas ESDM Permudah Izin Tambang Galian C jadi Resmi
Komisi D DPRD Sulsel mendorong Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM untuk mendata semua tambang galian C yang ilegal untuk difasilitasi agar memiliki payung hukum yang resmi.
Selasa, 21 Jan 2025 21:02
News
Pj Gubernur Silaturahmi DPRD Sulsel Bahas Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry bersilaturahmi ke DPRD Provinsi Sulsel, Senin, (20/01/2025). Dalam silaturahmi tersebut, membahas program dari Presiden RI Prabowo Subianto
Selasa, 21 Jan 2025 12:21
Sulsel
DPRD Sulsel Terima Kunjungan Pj Gubernur, Jaga Hubungan Legislatif dan Eksekutif
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry menyambangi Kantor DPRD Provinsi di Makassar pada Senin (20/01/2025). Tujuannya, melakukan silaturahmi ke pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel.
Senin, 20 Jan 2025 20:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
2
Sulsel Zona Merah, BBKHIT Gencarkan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran PMK
3
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
4
Dukung Asta Cita, Telkom Fokus Kembangkan Talenta Digital Indonesia
5
DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Ada di APBD 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
2
Sulsel Zona Merah, BBKHIT Gencarkan Sosialisasi Kewaspadaan Penyebaran PMK
3
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
4
Dukung Asta Cita, Telkom Fokus Kembangkan Talenta Digital Indonesia
5
DPRD Sulsel Tegaskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Sudah Ada di APBD 2025