Indah Minta Disdik Sulsel Evaluasi Penempatan Guru Sesuai Kompetensinya
Senin, 13 Jan 2025 21:33
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Republik Indonesia.
Hal tersebut sekaitan dengan, belum jelasnya Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Guru PPPK dan regulasi terkait masa pensiun Guru PPPK yang dinonaktifkan sebelum masa pensiun di Dapodik.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. Ia didampingi Wakil Ketua Sofyan Syam dan Sekretaris, dr Fadli Ananda di ruang rapat komisi pada Senin (13/01/2025).
Ketua DPW PPPK RI Sulsel, Kartika Trasulawati mengeluhkan terkait permasalahan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK yg belum terbayarkan sampai sekarang menjelang 3 tahun pengabdian.
"Kan harusnya 2 tahun sudah bisa mengajukan KGB, jadi sekarang sudah jelas. Sudah ada penyampaian dari kepala dinas bahwa akan dibayarkan Februari nanti," beber Kartika.
Kedua kata Kartika, terkait relokasi penempatan, karena banyak teman-teman yang di luar domisili dan mengajar tidak sesuai kompetensi.
"Ketiga kalau bisa disamakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PNS dan ASN PPPK, karena tugas, tanggungjawab dan kinerja itu sama," harapnya.
Merespon itu, Andi Tenri Indah mengungkapkan bahwa, untuk kepastian pembayaran KGB, Disdik Sulsel akan melakukannya secara bertahap.
"Tahap pertama untuk 3.000 lebih guru PPPK akan dibayarkan pada bulan Februari 2025. Sementara tahap kedua akan dibayarkan pada bulan Mei 2025," ungkap Tenri Indah, usai rapat.
Indah melanjutkan, adapun untuk regulasi masa pensiun Guru PPPK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Namun, mengingat status kepegawaian PPPK yang berbasis kontrak, maka penilaian kinerja dan perilaku melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa pensiun, apakah dapat ditambah atau tidak," jelasnya.
Legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini juga membeberkan, terkait untuk rotasi dan penempatan Guru PPPK saat ini terdapat lebih dari 900 guru yang terdampak kebijakan rotasi penempatan.
"Selain telah bersurat ke Kementrian, Disdik Sulsel akan terus melakukan koordinasi agar guru-guru tersebut dapat dikembalikan ke domisili sekolah asal mereka," ujar Indah.
Indah juga meminta Disdik Sulsel melakukan penempatan guru PPPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sebab kemampuan dan latar belakang pendidikan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru, analisis kebutuhan sekolah, penyusunan mekanisme seleksi dan penempatan yang transparan dan objektif, pengembangan sistem rotasi dan mutasi yang terencana, serta penyediaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkesinambungan," terangnya.
Makanya, Komisi E DPRD Sulsel akan terus mengawal dan mengawasi proses implementasi rekomendasi terkait permasalahan guru PPPK di Sulawesi Selatan.
"Komisi E akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Disdik Sulsel serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai dengan target dan timeline yang ditetapkan," tutupnya.
Hal tersebut sekaitan dengan, belum jelasnya Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi Guru PPPK dan regulasi terkait masa pensiun Guru PPPK yang dinonaktifkan sebelum masa pensiun di Dapodik.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah. Ia didampingi Wakil Ketua Sofyan Syam dan Sekretaris, dr Fadli Ananda di ruang rapat komisi pada Senin (13/01/2025).
Ketua DPW PPPK RI Sulsel, Kartika Trasulawati mengeluhkan terkait permasalahan kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK yg belum terbayarkan sampai sekarang menjelang 3 tahun pengabdian.
"Kan harusnya 2 tahun sudah bisa mengajukan KGB, jadi sekarang sudah jelas. Sudah ada penyampaian dari kepala dinas bahwa akan dibayarkan Februari nanti," beber Kartika.
Kedua kata Kartika, terkait relokasi penempatan, karena banyak teman-teman yang di luar domisili dan mengajar tidak sesuai kompetensi.
"Ketiga kalau bisa disamakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PNS dan ASN PPPK, karena tugas, tanggungjawab dan kinerja itu sama," harapnya.
Merespon itu, Andi Tenri Indah mengungkapkan bahwa, untuk kepastian pembayaran KGB, Disdik Sulsel akan melakukannya secara bertahap.
"Tahap pertama untuk 3.000 lebih guru PPPK akan dibayarkan pada bulan Februari 2025. Sementara tahap kedua akan dibayarkan pada bulan Mei 2025," ungkap Tenri Indah, usai rapat.
Indah melanjutkan, adapun untuk regulasi masa pensiun Guru PPPK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
"Namun, mengingat status kepegawaian PPPK yang berbasis kontrak, maka penilaian kinerja dan perilaku melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa pensiun, apakah dapat ditambah atau tidak," jelasnya.
Legislator Fraksi Gerindra Sulsel ini juga membeberkan, terkait untuk rotasi dan penempatan Guru PPPK saat ini terdapat lebih dari 900 guru yang terdampak kebijakan rotasi penempatan.
"Selain telah bersurat ke Kementrian, Disdik Sulsel akan terus melakukan koordinasi agar guru-guru tersebut dapat dikembalikan ke domisili sekolah asal mereka," ujar Indah.
Indah juga meminta Disdik Sulsel melakukan penempatan guru PPPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. Sebab kemampuan dan latar belakang pendidikan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Langkah-langkah yang perlu diambil meliputi pemetaan kompetensi dan kualifikasi guru, analisis kebutuhan sekolah, penyusunan mekanisme seleksi dan penempatan yang transparan dan objektif, pengembangan sistem rotasi dan mutasi yang terencana, serta penyediaan program pelatihan dan pengembangan kompetensi secara berkesinambungan," terangnya.
Makanya, Komisi E DPRD Sulsel akan terus mengawal dan mengawasi proses implementasi rekomendasi terkait permasalahan guru PPPK di Sulawesi Selatan.
"Komisi E akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan Disdik Sulsel serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk memastikan bahwa langkah-langkah perbaikan yang telah disepakati dapat dijalankan sesuai dengan target dan timeline yang ditetapkan," tutupnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
Eks Ketua DPRD Sulsel periode 2019-2024, Andi Ina Kartika Sari, bersama sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait pemanggilannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Sabtu, 18 Apr 2026 06:05
Sulsel
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap laporan kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan LKPJ Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/4/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 10:36
Sulsel
DPRD Sulsel Bentuk Panja LKPJ 2025, Dipimpin Politisi Nasdem dan Gerindra
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membentuk dan mengesahkan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025.
Kamis, 16 Apr 2026 18:24
Sulsel
Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Sesuai Aturan, Bukan Konsumsi Pribadi
Belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bukan merupakan konsumsi pribadi.
Kamis, 16 Apr 2026 17:22
Sulsel
Ketua DPRD Sulsel Cicu Asah Visi Kepemimpinan di Retret Nasional
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi yang akrab disapa Cicu, mengikuti kegiatan retret dan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
Rabu, 15 Apr 2026 21:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
2
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
WFH Diproyeksi Tekan Belanja Operasional Pemkab Maros hingga 20%