Sidang MK Bergulir, Penggugat Paparkan Deretan Pelanggaran Pilkada Jeneponto
Selasa, 14 Jan 2025 13:02

Kuasa Hukum pasangan Sarif-Qalby, Eko Saputra dan Anas Malik. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Dalam sidang, kuasa hukum penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra dan Anas Malik.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto menggugat pihak KPU Jeneponto, diwakili langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lewat Kedua kuasa hukum itu, pihak KPU Kabupaten Jeneponto dijelaskan dalam sidang, tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulsel.
"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, dalam sidang juga dijelaskan terkait legal stending, pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
"Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas," paparnya dipantau live streaming Youtube MK.
Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.
"Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang," tegasnya.
Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Diketahui, sidang sengketa pilkada Jeneponto ini berada pada paneli II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;
1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. 86/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. 188/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. 256/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dalam sidang, kuasa hukum penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra dan Anas Malik.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto menggugat pihak KPU Jeneponto, diwakili langsung komisioner KPU, Ilham Hidayat.
Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Lewat Kedua kuasa hukum itu, pihak KPU Kabupaten Jeneponto dijelaskan dalam sidang, tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) seperti yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Provinsi Sulsel.
"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025).
Sementara itu, dalam sidang juga dijelaskan terkait legal stending, pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby, berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto Nomor 495 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.
"Bahwa selisih Pemohon dan Pihak Terkait adalah 1086 Suara, sementara Ambang Batas 1,5% dari 211.914 = 3.178 Suara, sehingga masuk Ambang Batas," paparnya dipantau live streaming Youtube MK.
Dipaparkan lebih jauh, kata Eko Saputra, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor urut 2 (Paris-Islam) di atas dikarenakan antara lain.
"Termohon tidak dapat melaksanakan Rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan Pemungutan suara ulang, dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya LAPORAN Pelanggaran Pemungutan Suara yang seharusnya berakibat Pemungutan suara ulang," tegasnya.
Dalam sidang itu, diketuai langsung oleh Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., dan dua anggota yakni, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., Μ.Η. dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Diketahui, sidang sengketa pilkada Jeneponto ini berada pada paneli II, Pemeriksaan Pendahuluan, Perkara Nomor;
1. 33/PHPU.BUP-XXIII/2025
2. 77/PHPU.BUP-XXIII/2025
3. 86/PHPU.BUP-XXIII/2025
4. 139/PHPU.BUP-XXIII/2025
5. 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
6. 188/PHPU.BUP-XXIII/2025
7. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025
8. 232/PHPU.BUP-XXIII/2025
9. 256/PHPU.BUP-XXIII/2025
10. 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
(MAN)
Berita Terkait

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Sulsel
DKPP Geram, Bawaslu Jeneponto Dicecar Soal Anggota KPPS Tandatangani 118 Daftar Hadir
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Bakhtiar dicecar pertanyaan soal duduk perkara temuan adanya anggota KPPS menandatangi daftar hadir yang mencapai ratusan.
Jum'at, 07 Feb 2025 18:34

News
Terungkap di DKPP, Rekomendasi PSU Tak Diindahkan PPK Kelara Jeneponto
Aduan Hardianto Haris, Liaison Officer (LO) Sarif-Qalby, salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya disidangkan.
Jum'at, 07 Feb 2025 15:20

Sulsel
Tak Lakukan PSU, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU Jeneponto Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 WIB.
Kamis, 06 Feb 2025 21:27

News
PHPU Jeneponto Lanjut Pembuktian, MK: Maksimal 4 Saksi, Bisa Tambah Alat Bukti
Sengketa Pemilihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Jeneponto berlanjut ke tahap pembuktian.
Kamis, 06 Feb 2025 13:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
3

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
4

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto