Dua Mantri Tersangka Kredit Fiktif di Wajo Ternyata Dilapor Pimpinan Sendiri
Sabtu, 18 Jan 2025 22:56
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun (kiri) berfoto bersama Pimpinan Cabang BRI Sengkang, Noviar Jakananda (kanan). Foto: Istimewa
WAJO - Dua Mantri Bank BRI di Kabupaten Wajo yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo ternyata dilapor pimpinan sendiri.
Hal itu terungkap dari siaran pers yang dikeluarkan Pimpinan Cabang BRI Sengkang, Noviar Jakananda pada Sabtu 18 Januari 2025.
"Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit binaan Kanca BRI Sengkang adalah tindakan tegas BRI melalui Kantor Cabang Sengkang dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejaksaan Negeri Wajo," tulis Noviar dalam keterangannya.
Menurut Noviar, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada Zero Tolerance To Fraud dan Anti Korupsi yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagì Nasabahnya.
"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," jelasnya
Olehnya itu, Noviar mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Kejari Wajo.
"BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya Kejari Wajo menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI. Mereka diantaranya adalah 2 orang Mantri dari Bank BRI dan 3 orang Calo.
"Berdasarkan 2 alat bukti, penyidik menetapkan 5 orang tetsangka masing-masing M dan K selaku Mantri dan yang membantu S, N dan A sebagai Calo," kata Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun.
Adapun modus yang dijalankan oleh kelima orang tersangka yakni kredit tempilan, dimana kredit yang sebagian uangnya digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
"Modusnya kredit tempilan dan total kerugian negara yakni Rp700 juta," jelasnya.
Hal itu terungkap dari siaran pers yang dikeluarkan Pimpinan Cabang BRI Sengkang, Noviar Jakananda pada Sabtu 18 Januari 2025.
"Kasus Kredit Fiktif di BRI Unit binaan Kanca BRI Sengkang adalah tindakan tegas BRI melalui Kantor Cabang Sengkang dalam melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kejaksaan Negeri Wajo," tulis Noviar dalam keterangannya.
Menurut Noviar, langkah tegas ini merupakan komitmen BRI pada Zero Tolerance To Fraud dan Anti Korupsi yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagì Nasabahnya.
"BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya," jelasnya
Olehnya itu, Noviar mengaku telah menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini di Kejari Wajo.
"BRI menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kasus tersebut sepenuhnya melalui ranah hukum, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya Kejari Wajo menetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI. Mereka diantaranya adalah 2 orang Mantri dari Bank BRI dan 3 orang Calo.
"Berdasarkan 2 alat bukti, penyidik menetapkan 5 orang tetsangka masing-masing M dan K selaku Mantri dan yang membantu S, N dan A sebagai Calo," kata Kepala Kejari Wajo, Andi Usama Harun.
Adapun modus yang dijalankan oleh kelima orang tersangka yakni kredit tempilan, dimana kredit yang sebagian uangnya digunakan oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.
"Modusnya kredit tempilan dan total kerugian negara yakni Rp700 juta," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Cawalkot Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik.
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan 5 Orang Tersangka Kredit Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank milik pemerintah di Kota Sengkang, Jumat (17/1/2025).
Jum'at, 17 Jan 2025 18:11
Sulsel
Kejari Wajo Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif di Wajo, 2 Mantri BRI dan 3 Calo Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sengkang, Jumat (17/1/2025).
Jum'at, 17 Jan 2025 15:55
Sulsel
Peringati HKN 2025, Andi Bataralifu Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerinta Kabupaten Wajo untuk terus menumbuhkan semangat, tekad dan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Jum'at, 17 Jan 2025 11:25
News
Kakanwil Kemenag Sulsel Teken MoU dengan Dua Pimpinan Bank
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Ali Yafid melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua Pimpinan Bank sekaligus pada Selasa, (31/12/2024).
Selasa, 31 Des 2024 19:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
2
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
3
Bantahan KPU Pangkep Soal Pelanggaran TSM yang Diajukan Amka-Amir di SIdang MK
4
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
5
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan