Pemkab Wajo Siapkan Rp26 Miliar untuk THR ASN
Selasa, 04 Apr 2023 21:36

Pemkab Wajo telah mengalokasikan anggaran Rp26,54 miliar untuk membayarkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu berstatus PNS maupun PPPK. Foto/Ilustrasi/Istimewa
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo telah mengalokasikan anggaran Rp26,54 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu berstatus PNS maupun PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, Dahlan, mengungkapkan sebanyak 5.280 PNS dan 150 PPPK di Wajo akan mendapatkan THR. Alokasi terbesar ditujukan untuk THR PNS.
"Jadi rinciannya, THR ASN (PNS) sebesar Rp25,99 miliar dan THR PPPK Rp538,99 juta, serta dua kepala daerah Rp12,49 juta," kata dia, Selasa (4/4/2023).
Selain PNS dan PPPK, 40 Anggota DPRD Kabupaten Wajo juga akan mendapatkan THR. Namun nilainya belum dapat dirincikan. "Dari setwan belum mengajukan ampranya, jadi kami belum ada angka," ungkap dia.
Jika tidak ada aral melintang, pembayaran THR, kata Dahlan, akan dibayarkan 5 hari sebelum lebaran. "Insya Allah Paling lambat H -5 sudah terbayarkan," pungkasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo, Dahlan, mengungkapkan sebanyak 5.280 PNS dan 150 PPPK di Wajo akan mendapatkan THR. Alokasi terbesar ditujukan untuk THR PNS.
"Jadi rinciannya, THR ASN (PNS) sebesar Rp25,99 miliar dan THR PPPK Rp538,99 juta, serta dua kepala daerah Rp12,49 juta," kata dia, Selasa (4/4/2023).
Selain PNS dan PPPK, 40 Anggota DPRD Kabupaten Wajo juga akan mendapatkan THR. Namun nilainya belum dapat dirincikan. "Dari setwan belum mengajukan ampranya, jadi kami belum ada angka," ungkap dia.
Jika tidak ada aral melintang, pembayaran THR, kata Dahlan, akan dibayarkan 5 hari sebelum lebaran. "Insya Allah Paling lambat H -5 sudah terbayarkan," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
DLH Wajo Sebut Hanya Satu Tambang di Jalan Andi Unru Kantongi Izin, Selebihnya Ilegal
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo menyebut, hanya ada satu perusahaan tambang yang beroperasi di Jalan Andi Unru yang mengantongi izin. Selebihnya ilegal.
Minggu, 04 Mei 2025 19:25

Sulsel
Jalan Andi Unru Sengkang Dipenuhi Lumpur, Disinyalir Gegara Aktivitas Tambang
Jalan Andi Unru di Kota Sengkang tertutup lumpur usai diguyur hujan deras, Sabtu (3/5/2025). Arus lalu lintas yang menghubungkan Kecamatan Tempe dan Tanasitolo itu terganggu.
Sabtu, 03 Mei 2025 18:45

Sulsel
Pasar Cempalagi Wajo Akan Kembali Difungsikan, Buka 2 Kali Seminggu
Pasar Tradisional Cempalagi, yang berada di Keluarahan Cempalagi, Kecamatan Tempe, Kota Sengkang akan kembali beroperasi pada Senin (28/4/2025).
Sabtu, 26 Apr 2025 21:27

Sulsel
Peringati HJW ke-626, Bupati Andi Rosman Ungkap Karakter Masyarakat Wajo
Puncak perayaan Hari Jadi Wajo (HJW) ke-626 digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Senin (21/4/2025).
Senin, 21 Apr 2025 17:31

Sulsel
Warga Desak Pembangunan Tanggul Sungai Walennae di Reses Anggota DPRD Wajo
Warga Dusun Lampajo, Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo mendesak pemerintah untuk membangun tanggul di sisi timur Sungai Walennae.
Rabu, 16 Apr 2025 12:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Dosen Penguji Diduga Lakukan Pembajakan Tesis Alumni PPs UNM
2

Ratusan Siswa SD se-Mamminasata Adu Hebat di 9 Lomba Edukatif INNER, Ini Daftar Juaranya
3

Mahasiswa KIP dan Senat STKIP YPUP Makassar Gelar Aksi Donor Darah
4

Summarecon Mutiara Makassar & Sekolah Petra Jajaki Kerja Sama Bangun Pendidikan Berkualitas
5

Bupati Sidrap Lepas Empat Calon Paskibraka Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi