KPU Pinrang Sebut Tuduhan Pelanggaran TSM di 179 TPS Tak Punya Dasar yang Jelas
Jum'at, 31 Jan 2025 12:26

Termohon, KPU Pinrang bersama Kuasa Hukumnya menghadiri sidang MK di Jakarta pada Jumat (31/01/2025). Foto: Istimewa
PINRANG - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Bupati Pinrang Jaga Kondusifitas Daerah
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengikuti pengarahan langsung dari Menteri Dalam Negeri, Muh Tito Karnavian di Baruga Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (11/09/2025).
Kamis, 11 Sep 2025 16:11

Sulsel
Pemkab Pinrang dan KLHK Sinergi Atasi Persoalan Sampah untuk Lingkungan Sehat
Pertemuan antara Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi & Maluku, Azri Rasul dengan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi di ruang rapat Bupati Pinrang pada Rabu (10/09/2025).
Rabu, 10 Sep 2025 13:45

Sulsel
Bupati Irwan Bawa Aspirasi Petani Pinrang ke Mentan Amran
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menemui Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman di Gedung Kementerian Pertanian RI, Jakarta Timur, Selasa (09/09/2025).
Selasa, 09 Sep 2025 13:40

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

News
Calon Tunggal, Inosentius Samsul Disetujui Jadi Hakim MK
Pejabat ahli utama di Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul disetujui menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya menjadi calon tunggal.
Kamis, 21 Agu 2025 19:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Munafri–Aliyah Tunjukkan Sikap Egaliter, Dengarkan Tuntutan Mahasiswa HMI Makassar
2

Masyarakat Pangkep Antusias Ikut Maulid Nabi di Rujab Bupati, Ada Hadiah Umrah
3

Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
4

Kolaborasi PT Vale, Pemkab Lutim, & Poliwako Dongkrak Daya Saing Tenaga Kerja Lokal
5

Kunjungan ke Parepare, Komisi E DPRD Sulsel Minta Pemprov Ganti Biaya BPJS Gratis yang Dibayar Pemkot