KPU Pinrang Sebut Tuduhan Pelanggaran TSM di 179 TPS Tak Punya Dasar yang Jelas
Jum'at, 31 Jan 2025 12:26

Termohon, KPU Pinrang bersama Kuasa Hukumnya menghadiri sidang MK di Jakarta pada Jumat (31/01/2025). Foto: Istimewa
PINRANG - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
(UMI)
Berita Terkait

News
Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Kamis, 13 Feb 2025 15:41

Sulsel
Polres Jeneponto Gelar Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada
Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulsel melaksanakan pengamanan menjelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 13 Feb 2025 09:34

Sulsel
Pj Bupati Hadiri Peresmian Mushollah Nurul Huda di Lingkungan Kejari Pinrang
Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menghadiri peresmian Mushollah Nurul Huda di lingkungan Kejaksaan Negeri Pinrang, yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
Selasa, 11 Feb 2025 18:49

News
Pencuri Rp433 Juta Uang SPBU Pinrang Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU Massila, Kabupaten Pinrang.
Selasa, 11 Feb 2025 15:48

Sulsel
Pj Bupati Pinrang Hadiri Paripurna Penetapan dan Pengusulan Paslon Terpilih 2025-2030
Penjabat (Pj) Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dalam agenda Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Terpilih Periode 2025-2030.
Senin, 10 Feb 2025 11:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
3

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Penipuan Oknum Bhayangkari di Gowa, Polisi Belum Serahkan Tersangka
2

Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Bupati Adnan: Tunjukkan Kinerja Terbaik
3

MGMP Bahasa Inggris Jeneponto Ikuti Bimtek Penyusunan Soal Asesmen
4

Dua Warga Maros Terseret Arus Banjir Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
5

Eks Wakil Ketua MK Jadi Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto