KPU Pinrang Sebut Tuduhan Pelanggaran TSM di 179 TPS Tak Punya Dasar yang Jelas
Jum'at, 31 Jan 2025 12:26

Termohon, KPU Pinrang bersama Kuasa Hukumnya menghadiri sidang MK di Jakarta pada Jumat (31/01/2025). Foto: Istimewa
PINRANG - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Jumat (31/1) di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
Sidang ini mendengarkan jawaban Termohon KPU Pinrang, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak untuk 5 perkara, termasuk PHPU Kepala Daerah Kabupaten Pinrang dengan nomor perkara 123/PHPU.BUP/XXIII/2025.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra, Ahmad Azis selaku Kuasa Hukum Termohon menyampaikan beberapa bantahan terhadap permohonan pemohon.
“Legal standing atau kedudukan hukum pemohon tidak memenuhi syarat karena selisih suara mencapai 12 ribu lebih, melebihi ambang batas yang diperbolehkan untuk mengajukan PHPU,” tegasnya.
Ahmad Azis juga menyatakan bahwa semua permohonan pemohon terkait dugaan money politik dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massiv (TSM) di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Dalil yang diajukan pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti yang kuat. Selain itu, beberapa laporan yang diajukan ke Bawaslu Pinrang juga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Sementara itu, M. Nursal selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait (Pasangan Nomor Urut 2 Andi Irwan Hamid – Sudirman Bungi) menyampaikan 4 hal krusial dalam sidang tersebut.
“Pelanggaran yang didalilkan pemohon di 179 TPS di 11 kecamatan tidak memiliki dasar sama sekali. Narasi dan petitum permohonan pemohon tidak terkoneksi dengan bukti yang diajukan,” ungkapnya.
M. Nursal juga menegaskan bahwa sejak April 2024, jauh sebelum pemungutan suara, H.A. Irwan Hamid sebagai calon incumbent sudah tidak menjabat sebagai Bupati Pinrang.
“Netralitas ASN yang didalilkan pemohon juga telah dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, hasil rekapitulasi di 179 TPS yang dipermasalahkan telah ditandatangani oleh saksi-saksi dari pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut, M. Nursal mengungkapkan bahwa pemohon juga tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye kepada KPU Pinrang.
“Jika pemohon memang menjadi peraih suara terbanyak, menurut peraturan, mereka tidak memenuhi syarat untuk dilantik karena pelanggaran administrasi ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Aswar selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Pinrang menyampaikan bahwa Bawaslu telah menerima beberapa laporan pelanggaran.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama Sentra Gakumdu, laporan-laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dilanjutkan. Dari 13 laporan pelanggaran netralitas ASN, 11 laporan telah diteruskan ke BKN, sementara 2 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Aswar juga menegaskan bahwa dari 179 TPS yang didalilkan pemohon, hanya 3 laporan yang masuk ke Bawaslu.
“176 TPS lainnya dinyatakan tidak terjadi pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa dalil pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat,” tambahnya.
Untuk diketahui, KPU Pinrang menghadapi tuntutan dari pemohon PHPU Kepala Daerah kabupaten Pinrang (Pasangan Nomor urut 1 Ahmad Jaya Baramuli - Abdillah Natsir).
Sesuai dengan ketentuan, Mahkamah konstitusi akan Kembali menggelar sidang pembacaan putusan sehingga hasil dari sidang sengketa PHPU akan memiliki kekuatan hukum yang tetap dan akan dijadwalkan beberapa waktu mendatang.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jembatan Bila yang Rusak di Pinrang Dimulai
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menghadiri kegiatan groundbreaking proyek rekonstruksi Jembatan Bila di Desa Tapporang, Kecamatan Batulappa, Selasa (17/06/2025).
Selasa, 17 Jun 2025 13:22

Sulsel
Kominfosandi Pinrang Sosialsiasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, Andi Haswidy Rustam berkesempatan membawakan materi pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap perempuan, anak, tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak yang digelar di Kantor Kecamatan Suppa pada Rabu (11/06/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 12:15

Sulsel
Pinrang Optimalkan Potensi Lahan Rawa untuk Peningkatan Produksi Pertanian
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid mengikuti kegiatan Tanam Perdana Operasi Lahan Rawa bersama Kelompok Tani Tompi-Tompi yang berlangsung di Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Senin (26/05/2025).
Senin, 26 Mei 2025 13:45

Sulsel
Pemkab Pinrang Komitmen Wujudkan SPMB Objektif dan Tanpa Diskriminasi
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid membubuhkan tanda tangan pada pernyataan komitmen bersama dalam deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Pinrang, Rabu (21/5).
Rabu, 21 Mei 2025 15:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
2

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
3

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
4

Bertemu IAS, TP Akan Undang Golkar Kabupaten/kota Jelang Musda Sulsel
5

Pembina Cabor Minta KONI Sulsel Jangan Diam saat Atlet PON Perjuangkan Haknya
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
2

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
3

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
4

Bertemu IAS, TP Akan Undang Golkar Kabupaten/kota Jelang Musda Sulsel
5

Pembina Cabor Minta KONI Sulsel Jangan Diam saat Atlet PON Perjuangkan Haknya