KARS Kemenkes Survei Akreditasi RSUD Andi Makkasau Parepare

Darwiaty Dalle
Rabu, 05 Apr 2023 17:27
KARS Kemenkes Survei Akreditasi RSUD Andi Makkasau Parepare
Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari. Foto: SINDO Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Tim Surveior Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI melakukan survei akreditasi di Rumah Sakit Andi Makkasau Kota Parepare, Rabu (5/4/2023).

Penilaian simulasi pada rumah sakit bertipe B ini melibatkan tiga surveior KARS Kemenkes. Mereka yakni dr Budiharto, dr Ramli Isa Kukuh, dan dr Kusnanto. Mereka disambut Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeny Sari, didampingi Wakil Direktur Bidang Pelayanan Ibrahim Kasim, Wakil Direktur Bidang Pelayanan Andi Cenrara.

Renny menjelaskan, tim surveior hari ini melakukan survei simulasi penilaian akreditasi rumah sakit. "Dalam beberapa bulan ke depan, akan dilakukan lagi disurvei final untuk akreditasi rumah sakit," jelasnya.



Renny menambahkan, tujuan kunjungan tim surveior itu adalah untuk menilai kesiapan RSUD Andi Makkasau Parepare dalam proses akareditasi rumah sakit yang menjadi salah satu kewajiban rumah sakit.

"Namun tujuan utama untuk menjaga mutu layanan kesehatan kepada pasien," tambahnya.

Renny berharap, survei tim dari KARS nantinya dapat memberikan penilaian terbaik membawa RSUD Andi Makkasau mencapai akreditasi tertinggi yakni paripurna.



Sekadar diketahui, KARS merupakan lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES 406/2020, yang telah diakreditasi oleh The International Society for Quality in Health Care (ISQua) dan tersertifikasi Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.

Survei akreditasi KARS merupakan kegiatan survei di rumah sakit dengan melakukan telusur dokumen dan dokumen bukti serta telusuri unit kerja, menilai sejauh mana standar akreditasi rumah sakit di implementasikan oleh rumah sakit dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

"Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi Standar Akreditasi dan sesuai Peraturan Perundang-Undangan," jelas Budiharto, salah satu surveior KARS.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru