Tim Visitasi Dinkes Sulsel Sambangi RSUD Andi Makkasau

Darwiaty Dalle
Senin, 09 Okt 2023 11:32
Tim Visitasi Dinkes Sulsel Sambangi RSUD Andi Makkasau
Tim visitasi dari Dinkes Sulsel mengecek kesiapan RSUD Andi Makkasau dalam rangka perpanjangan izin operasional. Foto/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Dalam rangka perpanjangan izn operasional, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare menerima kunjungan tim visitasi dari Tim Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim visitasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi, yang didampingi oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit (PERSI) wilayah Sulawesi Selatan-Barat, Khalid Saleh, dan Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan, di lantai dua Aula RSUD Andi Makkasau, kemarin.

Ketua Tim Visitasi yang juga Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, Ardadi mengatakan, tim visitasi adalah salah satu bentuk pra persyaratan untuk perpanjangan izin RSUD Andi Makkasau.

"Untuk memastikan kesiapan RSUD Andi Makkasau dari sisi tekhnis, dokumen dan perencanaannya dapat terpenuhi sehingga bisa mendapatkan kembali izin operasional untuk periode mendatang," Ardadi menjelaskan.

Visitasi ini lanjutnya, merupakan rutinitas dan juga bagian dari fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi, untuk memastikan pelayanan kesehatan di Parepare dapat dipenuhi oleh Rumah Sakit dalam hal ini RSUD Andi Makkasau.

Sementara, Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Anggraeni Sari dalam kesempatan tersebut menyampaikan terimakasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kedatangan tim visitasi untuk memberikan masukan dan arahan untuk penyempurnaan dan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan izin operasional rumah sakit rujukan tersebut.

Izin operasional, kata Renny, merupakan legalitas yamg diberikan oleh pemerintah kepada rumah sakit, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan.

"Untuk Rumah Sakit Andi Makkasau sendiri, izin operasional berlaku sampai 6 Maret 2024. Sedangkan persyaratan, 6 bulan sebelum izinnya habis kami sudah mengajukan permohonan untuk penerbitan izin kembali," jelas Renny.

Menurutnya, rumah sakit yang dinahkodainya, telah memperoleh izin operasional, akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar.

"Kami berharap kiranya pelaksanaan visitasi dan verifikasi uji kesesuaian perpanjangan izin oeprasional, membuahkan hasil yang baik, " ujarnya.

Ketua wilayah Sulawesi Selatan-Barat, Khalid Saleh yang mengecek dan memastikan dokumen-dokumen seperti buku pemeliharaan Mobil Ambulance, jalur Ambulance, hingga ruang resusitasi IGD.

"Untuk buku pemeliharaan saya kira lengkap, bahkan lebih dari cukup lengkap. Buku operasional juga sangat penting untuk Ambulance yang merupakan dokumen untuk mengantar pasien," tandasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru