Dewan Desak Cabut SE Gubernur Penghentian Bantuan Dana Sharing PBI Kesehatan
Rabu, 14 Mei 2025 17:00
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah dan Sekretaris Fadli Ananda yang digelar di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (14/05/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi E DPRD Sulsel menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Surat Edaran (SE) sementara penyaluran Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta program kesehatan gratis yang terintegrasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah dan Sekretaris Fadli Ananda yang digelar di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (14/05/2025). Hadir Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BKAD, Inspektorat hingga BPJS Kesehatan Provinsi.
Hasil rapat ini menyimpulkan bahwa penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan oleh perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk mengeluarkan peserta yang meninggal dunia, ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.
BKAD memiliki anggaran Rp325 Miliar yang siap untuk sharing PBI dengan Pemeritah Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Tetapi harus divalidasi data penerima program terlebih dahulu agar tidak ada lagi temuan BPK kedepannya.
Setelah proses verifikasi dan validasi maka akan segera dibayarkan oleh Pemprov Sulsel. Estimasi waktu validasi dan verifikasi data akan dilakukan selama jangka waktu satu bulan.
Andi Tenri Indah mengatakan, berdasarkan kesimpulan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi. Pihaknya meminta untuk segera mencabut SE Gubernur Nomor 400.7.1/3269/DISKES terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung, guna memastikan keberlangsungan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemprov Sulsel diminta untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI dengan mengedepankan koordinasi antar instansi terkait, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif," kata Andi Tenri Indah.
Komisi E juga meminta menerbitkan surat edaran kepada pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segara melakukan verifikasi dan validasi data, agar tunggakan yang ada dapat segera dibayarkan dengan syarat bahwa data tersebut merupakan data terbaru dan valid.
"BPJS Kesehatan diminta untuk tetap memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu selama proses penghentian sementara penyaluran PBI," ujarnya.
Andi Tenri Indah menuturkan, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial perlu melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil, mengenai proses verifikasi ulang kelayakan peserta PBI serta menginformasikan jalur alternatif pelayanan kesehatan yang tersedia selama masa transisi ini.
Lanjut Indah, Komisi E meminta laporan terperinci mengenai besaran dana dan selisih finansial hasil verifikasi data peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria program, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada BPJS agar dana tersebut dapat dikembalikan secara proporsional kepada Pemprov Sulsel dan Kabupaten/kota sesuai dengan proporsi sharing yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk segera melakukan pembayaran tunggakan kepada BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani oleh Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, guna memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya permasalahan administrasi di masa mendatang," paparnya.
Komisi E mengingatkan Pemprov Sulsel agar dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya penerbitan surat edaran yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Tidak semata-mata mempertimbangkan aspek kerugian finansial, melainkan juga harus memperhatikan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kajian menyeluruh dan pertimbangan mendalam untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat," bebernya.
"Kami akan mengawal dan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta akan mengadakan rapat evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai," tandasnya.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah dan Sekretaris Fadli Ananda yang digelar di Gedung DPRD Sulsel pada Rabu (14/05/2025). Hadir Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BKAD, Inspektorat hingga BPJS Kesehatan Provinsi.
Hasil rapat ini menyimpulkan bahwa penghentian sementara penyaluran PBI disebabkan oleh perlunya verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk mengeluarkan peserta yang meninggal dunia, ganda, dan pekerja yang sudah menjadi tanggungan perusahaan.
BKAD memiliki anggaran Rp325 Miliar yang siap untuk sharing PBI dengan Pemeritah Kabupaten/Kota untuk tahun 2025. Tetapi harus divalidasi data penerima program terlebih dahulu agar tidak ada lagi temuan BPK kedepannya.
Setelah proses verifikasi dan validasi maka akan segera dibayarkan oleh Pemprov Sulsel. Estimasi waktu validasi dan verifikasi data akan dilakukan selama jangka waktu satu bulan.
Andi Tenri Indah mengatakan, berdasarkan kesimpulan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi. Pihaknya meminta untuk segera mencabut SE Gubernur Nomor 400.7.1/3269/DISKES terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran PBI selama masa verifikasi dan validasi data berlangsung, guna memastikan keberlangsungan keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemprov Sulsel diminta untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data PBI dengan mengedepankan koordinasi antar instansi terkait, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta pemerintah kabupaten/kota, untuk mencapai hasil yang akurat dan komprehensif," kata Andi Tenri Indah.
Komisi E juga meminta menerbitkan surat edaran kepada pemerintah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segara melakukan verifikasi dan validasi data, agar tunggakan yang ada dapat segera dibayarkan dengan syarat bahwa data tersebut merupakan data terbaru dan valid.
"BPJS Kesehatan diminta untuk tetap memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu selama proses penghentian sementara penyaluran PBI," ujarnya.
Andi Tenri Indah menuturkan, Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial perlu melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan menyeluruh kepada masyarakat, khususnya di daerah terpencil, mengenai proses verifikasi ulang kelayakan peserta PBI serta menginformasikan jalur alternatif pelayanan kesehatan yang tersedia selama masa transisi ini.
Lanjut Indah, Komisi E meminta laporan terperinci mengenai besaran dana dan selisih finansial hasil verifikasi data peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria program, untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kepada BPJS agar dana tersebut dapat dikembalikan secara proporsional kepada Pemprov Sulsel dan Kabupaten/kota sesuai dengan proporsi sharing yang telah ditetapkan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diminta untuk segera melakukan pembayaran tunggakan kepada BPJS Kesehatan untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan berita acara yang telah ditandatangani oleh Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, guna memastikan keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya permasalahan administrasi di masa mendatang," paparnya.
Komisi E mengingatkan Pemprov Sulsel agar dalam setiap pengambilan kebijakan, khususnya penerbitan surat edaran yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Tidak semata-mata mempertimbangkan aspek kerugian finansial, melainkan juga harus memperhatikan dampak sosial dan kemanusiaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
"Kebijakan yang menyangkut pelayanan kesehatan harus didasarkan pada kajian menyeluruh dan pertimbangan mendalam untuk mencegah timbulnya keresahan di masyarakat," bebernya.
"Kami akan mengawal dan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut, serta akan mengadakan rapat evaluasi dalam waktu satu bulan ke depan untuk menilai kemajuan yang telah dicapai," tandasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Provinsi Sulsel Masuk 3 Besar Nasional Soal Ketertiban Umum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan prestasi membanggakan, dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Jum'at, 09 Jan 2026 14:14
Sulsel
DPRD Sulsel Tindaklanjuti Aduan Non-ASN dan Guru Terkait PPPK Paruh Waktu
Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.
Kamis, 08 Jan 2026 19:34
News
Pemprov Sulsel Umumkan Tender Preservasi Jalan Paket 6 Senilai Rp278,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), resmi menayangkan pengumuman prakualifikasi tender Penanganan Preservasi Jalan Paket 6 pada 7 Januari 2026 di LPSE melalui SPSE.
Kamis, 08 Jan 2026 17:56
News
Tingkatkan Pertanian, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Kamis, 08 Jan 2026 10:49
Sulsel
Jalan Rusak di Pinrang Sudah Ditangani Berkat Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat konektivitas dan aksesibilitas wilayah melalui penanganan infrastruktur.
Rabu, 07 Jan 2026 09:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
4
John Herdman Sebut Indonesia Pantas di Panggung Tertinggi Sepak Bola Dunia
5
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Paris Yasir Kawal Langsung Pengaspalan Jalan Lingkar
2
Unggul Telak, Prof Jamaluddin Jompa Kembali Pimpin Unhas
3
Nomenklatur Berubah, Sosper Kini Berganti Jadi Kegiatan Pengawasan DPRD
4
John Herdman Sebut Indonesia Pantas di Panggung Tertinggi Sepak Bola Dunia
5
Perkuat Pemahaman Praktik Hukum, PUSAKA HTN Gelar Program Magang Mahasiswa