DPRD Sulsel Dorong RUU Perkotaan Beri Solusi Berbagai Persoalan di Kota
Senin, 03 Feb 2025 20:33
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menghadiri rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (03/02/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid menghadiri rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (03/02/2025).
Rapat kerja ini bertujuan untuk membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan.
RUU ini membahas isu-isu strategis yang dihadapi oleh daerah dalam pengembangan kawasan perkotaan, serta tantangan-tantangan yang perlu diatasi dalam rangka mewujudkan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
RUU tentang Perkotaan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang muncul di kawasan perkotaan. Seperti pengelolaan ruang, infrastruktur, serta pemenuhan hak-hak dasar warga kota.
Kadir Halid menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan Komite I DPD RI dalam penyusunan RUU ini.
Legislator Golkar Sulsel ini berharap, penyusunan RUU tentang Perkotaan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.
"Kita perlu memastikan bahwa setiap aspek masalah yang ada di daerah kita tercatat dengan baik dalam Daftar Inventarisasi Masalah agar nantinya RUU ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah," jelas Kadir.
Selain itu, dalam rapat kerja ini juga dibahas mengenai peran DPRD dan Pemprov Sulsel dalam mendukung keberlanjutan pembangunan perkotaan yang inklusif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Pentingnya pendekatan yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang ramah lingkungan," tegasnya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Komite I DPD RI, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut terkait RUU tentang Perkotaan di tingkat pusat.
Rapat kerja ini bertujuan untuk membahas penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkotaan.
RUU ini membahas isu-isu strategis yang dihadapi oleh daerah dalam pengembangan kawasan perkotaan, serta tantangan-tantangan yang perlu diatasi dalam rangka mewujudkan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
RUU tentang Perkotaan ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah-masalah yang muncul di kawasan perkotaan. Seperti pengelolaan ruang, infrastruktur, serta pemenuhan hak-hak dasar warga kota.
Kadir Halid menyampaikan pentingnya kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan Komite I DPD RI dalam penyusunan RUU ini.
Legislator Golkar Sulsel ini berharap, penyusunan RUU tentang Perkotaan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.
"Kita perlu memastikan bahwa setiap aspek masalah yang ada di daerah kita tercatat dengan baik dalam Daftar Inventarisasi Masalah agar nantinya RUU ini benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah," jelas Kadir.
Selain itu, dalam rapat kerja ini juga dibahas mengenai peran DPRD dan Pemprov Sulsel dalam mendukung keberlanjutan pembangunan perkotaan yang inklusif, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Pentingnya pendekatan yang berbasis pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan yang ramah lingkungan," tegasnya.
Rapat kerja ini dihadiri oleh perwakilan dari Komite I DPD RI, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut terkait RUU tentang Perkotaan di tingkat pusat.
(UMI)
Berita Terkait
News
Hari Jadi Bulukumba Ke-65, Prof Fadjry Djufry Kenakan Pakaian Adat Kajang
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Fadjry Djufry mengenakan pakaian adat Kajang dalam Paripurna DPRD HUT Ke-65 Bulukumba, di Lapangan Pemuda di Bulukumba, Senin, (3/02/2025).
Senin, 03 Feb 2025 12:45
News
Kegiatan Bulan K3 Nasional di Sulsel Tak Pakai APBD
Efisiensi dan penghematan anggaran yang merupakan arahan dari pemerintah pusat mulai diterapkan di daerah. Termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan yang menggelar Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tingkat provinsi tak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Senin, 03 Feb 2025 06:55
News
Pj Gubernur Sebut Peran Perbankan Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry jalan sehat bersama Regional CEO Bank Mandiri Sulawesi dan Maluku, Atta Alfa Wanggai, beserta dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Sabtu, 01 Feb 2025 10:48
News
Prof Fadjry Djufry Harap BPN/ATR Beri Kepastian Lahan untuk Investor
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, berharap ada kepastian lahan untuk para calon investor yang ingin masuk di Provinsi Sulsel.
Sabtu, 01 Feb 2025 10:02
News
Tingkatkan Pengawasan, Balai Karantina Papua Koordinasi dengan Pemprov Sulsel
Karantina Papua lakukan koordinasi dengan Pemprov Sulawesi Selatan bersama Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sekda Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jum'at (31/01/2025).
Jum'at, 31 Jan 2025 16:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
2
Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
3
Hadiri Ibadah Imlek, Bupati Terpilih Uji Nurdin Siap Terbuka kepada Jemaah GKKA Bantaeng
4
Viral Ibu dan Anak Ditabrak Lari Pengemudi Mobil Mengaku "Anggota", Polisi Kejar Pelakunya
5
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
MK Putuskan 7 Sengketa Pilkada di Sulsel Hari Ini
2
Tiga Tersangka Skincare Berbahaya Diserahkan ke Kejaksaan
3
Hadiri Ibadah Imlek, Bupati Terpilih Uji Nurdin Siap Terbuka kepada Jemaah GKKA Bantaeng
4
Viral Ibu dan Anak Ditabrak Lari Pengemudi Mobil Mengaku "Anggota", Polisi Kejar Pelakunya
5
Ini Pasal Jerat Tiga Tersangka Skincare Berbahaya, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara