Polisi di Jeneponto Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan

Jum'at, 07 Feb 2025 13:58
Polisi di Jeneponto Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Ruang Tahanan
Jajaran Polres Jeneponto menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam ruang tahanan. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Petugas jaga tahanan Sat Tahti Polres Jeneponto berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam ruang tahanan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Kejadian itu terungkap oleh Piket jaga tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jeneponto Aiptu Pangeran dan Bripda Muh. Fahmi di Ruang Tahanan Polres Jeneponto.

Peristiwa itu diawali dari kecurigaan petugas, yang mendapati dua orang pemuda yang datang ke ruang tahanan malam hari dengan maksud membesuk tahanan dan membawa barang bawaan untuk tahanan yang akan dibesuknya.

Kedua pemuda tersebut diketahui berinisial AMA (21) dan DW (21). Keduanya warga Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. Namun karena bukan jam besuk, kedua orang itu akhirnya menitipkan barang bawaannya untuk diserahkan kepada seorang tahanan kasus narkoba bernama inisial F.

Barang yang mereka bawa berupa satu bungkus deterjen, enam bungkus pewangi pakaian (Molto), dan satu bungkus sabun mandi Shinsui.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang titipan tersebut dengan teliti, petugas menemukan tiga bungkus plastik kecil yang di bungkus lakban coklat dan dimasukkan ke dalam bungkus sabun kotak. Setelah dibuka dan disaksikan oleh kedua orang tersebut, benda yg dibungkus lakban coklat tersebut berisi serbuk kristal yang diduga kuat sebagai narkotika jenis Sabu.

Menyadari temuan tersebut, petugas jaga tahanan segera memanggil piket Sat Narkoba dan menyerahkan barang bukti kepada Piket Satuan Narkoba. Kedua orang tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keterlibatan mereka dalam upaya penyelundupan ini.

Untuk memastikan tidak ada barang terlarang lainnya, personel gabungan dari piket fungsi dan Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di dalam ruang tahanan dibawa pengawasan AKP Sukhardi, selaku pawas saat itu.

"Hasilnya, tidak ditemukan narkoba maupun barang terlarang lainnya di dalam sel," ungkap AKP Sukhardi.

Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, setelah mendapatkan laporan, langsung menuju ke Mako Polres guna melihat langsung situasi sekaligus mengapresiasi kepada anggota yang jaga saat itu karena telah melakukan tugas dengan baik dan telah sesuai SOP.

Selanjutnya Kapolres mengingatkan kepada seluruh personel termasuk di Polsek jajaran akar tetap meningkat kewaspadaan dalam menjalankan tugasnya.

Kasus ini kini ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke ruang tahanan demi mencegah peredaran narkoba di dalam lingkungan penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru