Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Ilustrasi. Foto: Dok/SINDOnews
MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
Menipis, Stok Air Bersih di Lekopancing Diprediksi Hanya Bertahan 3 Pekan
Memasuki musim kemarau, debit air baku di sejumlah sumber air milik PDAM Tirta Bantimurung Maros mulai mengalami penurunan, salah satunya adalah Lekopancing.
Rabu, 12 Agu 2026 11:35
News
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Maros meraih penghargaan juara I dalam pengelolaan keuangan daerah untuk kategori kabupaten dengan kemampuan keuangan rendah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Selasa, 11 Agu 2026 14:36
Sulsel
Pemkab Maros Hemat Tagihan Listrik Rp40 Juta per Bulan dari Kebijakan WFH
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros mampu menekan penggunaan listrik. Penghematan tagihan listrik disebut mencapai sekitar Rp40 juta per bulan.
Selasa, 11 Agu 2026 13:17
Sulsel
Ribuan Warga Terdampak Kemarau, Pemkab Maros Bagikan 16 Tangki Air Bersih per Hari
Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan bantuan air bersih bagi 6.738 warga yang terdampak kekeringan akibat musim kemarau panjang dan fenomena El Nino.
Selasa, 11 Agu 2026 12:45
Sulsel
Kepala Bapenda Maros Ferdiansyah Raih Tiga Penghargaan
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M. Ferdiansyah, meraih tiga penghargaan atas pengabdian dan kontribusinya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maros.
Selasa, 11 Agu 2026 09:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kesiapan Kelistrikan Nasional dari Posko NTT
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
70 Paskibraka Makassar Siap Kibarkan Merah Putih di Karebosi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Gowa Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka untuk HUT RI ke-81
2
Dari Sawah ke Meja Makan, UMI Dorong Inovasi Pangan Lokal Untuk Cegah Stunting
3
Jelang HUT ke-81 RI, Dirut PLN Kawal Langsung Kesiapan Kelistrikan Nasional dari Posko NTT
4
Lomba Kemerdekaan PKK Bantaeng Meriahkan HUT RI
5
70 Paskibraka Makassar Siap Kibarkan Merah Putih di Karebosi