Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Ilustrasi. Foto: Dok/SINDOnews
MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Bupati Bone Teken Perbup, THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone menyiapkan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Jum'at, 13 Mar 2026 23:08
News
Ingin Kirim Hadiah Lebaran? AN Florist Makassar Siapkan Hampers Eksklusif
Menyambut Hari Raya Idulfitri, AN Florist Indonesia yang berada di Jalan Moha Lasuloro, Antang, kotq Makassar, menghadirkan paket hampers Lebaran eksklusif yang cocok dijadikan hadiah untuk keluarga, sahabat maupun rekan kerja.
Jum'at, 13 Mar 2026 09:34
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
2
3.128 Pemudik dari Kalimantan Padati Pelabuhan Parepare, Arus Penumpang Melonjak
3
Pelangi di Mars Resmi Tayang, Film Sci-Fi Anak Indonesia dengan Visual & Cerita Menarik
4
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pertamina Sulawesi Siaga Ramadan - Lebaran, Pasokan Energi Dipastikan Aman
2
3.128 Pemudik dari Kalimantan Padati Pelabuhan Parepare, Arus Penumpang Melonjak
3
Pelangi di Mars Resmi Tayang, Film Sci-Fi Anak Indonesia dengan Visual & Cerita Menarik
4
Sentuhan Humanis Calon Perwira Polri, SIP Angkatan 55 Gelar Baksos di Biringkanaya
5
Tinjau Masjid Ramah Pemudik, Menag Doakan para Musafir Selamat sampai Tujuan