Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Ilustrasi. Foto: Dok/SINDOnews
MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
610 Jemaah Haji Maros Ikuti Manasik, Berangkat Awal Mei 2026
Sebanyak 610 jemaah haji asal Kabupaten Maros dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 1 Mei 2026.
Jum'at, 06 Feb 2026 13:05
Sulsel
Maros Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026
Pemerintah Kabupaten Maros masuk dalam nominasi Kabupaten/Kota Percontohan Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun 2026.
Rabu, 04 Feb 2026 15:06
Sulsel
Kecamatan Cenrana Usul 35 Program di Musrenbang, Dua Masuk Prioritas
Pemerintah Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, mengusulkan sebanyak 35 program pembangunan dalam Musrenbang yang telah terinput dalam sistem milik Kementerian Dalam Negeri.
Selasa, 03 Feb 2026 17:41
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Anggaran Rp7 Miliar untuk Belanja Tak Terduga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Senin, 02 Feb 2026 15:15
Sulsel
Bupati Maros Resmi Lantik 76 Pejabat Lingkup Pemda
Sebanyak 76 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi dilantik dan dirotasi oleh Bupati Maros AS Chaidir Syam di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (30/1/2026).
Jum'at, 30 Jan 2026 13:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
3
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Jalankan Program ASRI, Dukung Arahan Presiden Prabowo Wujudkan Lingkungan Bersih
2
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
3
SMA Islam Athirah 1 Perkuat Mental Riset Siswa Lewat Diklat KIR
4
Investasi Sulsel 2025 Tembus Rp19,54 Triliun, Tumbuh 39,25 Persen
5
Plt Kadis Dikbud Dorong Transformasi Digital Sekolah di Jeneponto