Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01

Ilustrasi. Foto: Dok/SINDOnews
MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Maros Resmikan Gedung Creative Center, Punya Studio hingga Ruang Podcast
Gedung Creative Center yang terletak di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros resmi dibuka untuk masyarakat umum. Peresmian dilakukan oleh Bupati AS Chaidir Syam.
Senin, 28 Apr 2025 15:04

Sulsel
Bupati Maros Lantik Empat Kepala Desa PAW
Bupati Maros AS Chaidir Syam melatik empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis (24/4/2025)
Kamis, 24 Apr 2025 17:45

News
Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

Sulsel
Bupati-Wabup Maros Wawancara Langsung 24 Kepala OPD yang Ikut Job Fit
Bupati Maros, As Chaidir Syam bersama Wakil Bupati, Muetazim Mansyur melakukan wawancara kepada 24 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangkaian pelaksanaan job fit atau evaluasi jabatan.
Kamis, 24 Apr 2025 05:27

Sulsel
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bupati Maros Ikut Penanaman Padi Serentak
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengikuti gerakan tanam padi secara virtual serentak di 14 Provinsi yang dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto dan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jawa Tengah.
Rabu, 23 Apr 2025 18:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
3

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
4

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini
5

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
2

Tiga Besar Calon Sekda, Munafri-Aliyah Akan Rembuk Penentuan Nama Definitif
3

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Parepare dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU
4

Progres PLTB Bantaeng, Envision Group Siap Bangun 14 Turbin di Bonto Maccini
5

Cegah Kebakaran Akibat Korsleting! Ini Imbauan Keselamatan dari PLN