Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01

Ilustrasi. Foto: Dok/SINDOnews
MAROS - Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima parsel atau bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
Larangan ini disampaikan melalui surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh pejabat, bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan mencegah potensi gratifikasi.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menerima gratifikasi, termasuk bingkisan lebaran, baik dari internal maupun eksternal," ungkap Bupati Maros, Jumat (21/3/2025).
Bupati, yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Maros ini menekankan pentingnya pelaporan jika ada ASN yang menerima bingkisan. Pemberian tersebut wajib dilaporkan ke Inspektorat untuk proses pengembalian, yang selanjutnya akan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas gratifikasi dan memperkuat budaya kerja yang bersih.
"Jika ada yang menerima, langkah yang tepat adalah melaporkannya. Semua pemberian akan diserahkan kepada KPK untuk pelaporan lebih lanjut," tegasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Larangan ini juga diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Namun di Maros, Bupati memilih menerapkan aturan ketat untuk memastikan semua pemberian tidak mengganggu profesionalisme ASN.
Mantan Ketua DPRD Maros ini juga mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral ASN untuk mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip good governance di lingkungan pemerintah daerah.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Chaidir Syam Lepas 234 JCH Asal Maros
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Wakilnya, Muetazim Mansyur melepas 234 Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Maros di Asrama Haji Sudaing Embarkasi Makassar, Kamis (8/5/2025) pagi.
Kamis, 08 Mei 2025 12:25

Sulsel
Akui Keterbatasan Modal, Perseroda BMS Belum Setor Deviden ke Pemda
Perseroda PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) hingga kini belum mampu menyetor deviden ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Rabu, 07 Mei 2025 13:58

Sulsel
Pemkab Maros Salurkan Rp300 Juta untuk Pembangunan Ruang Kelas Sekolah Kolong
Bupati Maros, AS Chaidir Syam resmi menyerahkan bantuan berupa Rp300 juta untuk pembangunan dua ruang kelas di sekolah kolong yang ada di Dusun Bara, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Senin, 05 Mei 2025 12:54

Sulsel
Kegiatan Budaya Gau Maraja 2025 Resmi Diluncurkan di Leang-leang
Pemerintah Kabupaten Maros resmi meluncurkan kegiatan budaya akbar Gau Maraja Leang-Leang 2025, Sabtu (3/5/2025).
Minggu, 04 Mei 2025 13:38

Sulsel
Cegah Penularan PMK, 1.392 Hewan Ternak di Maros Divaksin
Pemerintah Kabupaten Maros terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Selasa, 29 Apr 2025 16:54
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Sudah Kantongi 3 Medali Emas, Tim IBCA MMA Sulsel Tampil Perkasa di Kejurnas Surabaya
2

Pemkot Makassar Tegaskan Tak Lakukan PHK, Hanya Jalankan Edaran BKN
3

Eks Bupati Gowa Adnan Motivasi Pelajar se-Sulsel pada Temu OSIS di Sekolah Islam Athirah
4

Dosen STT Blessing Boas Singkali Pimpin PIKI Sulawesi Selatan
5

Kolaborasi Unik! Samsat Maros & Roti Karaengta Berikan Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat