Pengunjung RSUD La Galigo Wotu Lutim Senang Retribusi Parkir Kini Gratis
Jum'at, 04 Apr 2025 12:00
Potret palang retribusi parkit di RSUD I Lagaligo Wotu Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu, kabupaten Luwu Timur telah bernafas legah. Pasalnya, retribusi parkir yang sebelumnya diberlakukan kepada pengunjung kini tidak lagi alias gratis.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
PT Vale dan Forkopimda Luwu Timur Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Daerah
PT Vale Indonesia Tbk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Luwu Timur memanfaatkan momentum Halalbihalal sebagai wadah memperkuat kolaborasi dan menyelaraskan peran strategis.
Sabtu, 18 Apr 2026 13:18
Sulsel
Pemkab Luwu Timur Sediakan Rumah Singgah Gratis di Makassar untuk Pasien Rujukan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
Kamis, 16 Apr 2026 17:57
Sulsel
Bupati Lutim Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp6.500
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menegaskan harga gabah di tingkat petani tidak boleh jatuh di bawah standar yang telah ditetapkan.
Selasa, 14 Apr 2026 17:39
Sulsel
RDP DPRD Lutim Memanas, Mahasiswa Sorot Kejanggalan Proyek Masjid Rp43 M
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Luwu Timur, Senin (13/04/26), memanas saat Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Timur (AMPLi) mempertanyakan kejanggalan proyek Masjid Islamic Center Malili.
Senin, 13 Apr 2026 17:39
Sulsel
Ranperda Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur Diharmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Timur
Sabtu, 04 Apr 2026 22:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Penuhi Persyaratan, Achmad Fadhil Siap Bertarung di Muscab HIPMI Gowa
2
1.200 Siswa SIT Darul Fikri Makassar Ikut Simulasi Manasik Haji Terpadu
3
GMTD Bagikan Dividen dan Sahkan Pengurus di RUPST 2026
4
Sudah Masuk Musim Kemarau, Tapi Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG
5
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara