Pengunjung RSUD La Galigo Wotu Lutim Senang Retribusi Parkir Kini Gratis
Jum'at, 04 Apr 2025 12:00
Potret palang retribusi parkit di RSUD I Lagaligo Wotu Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu, kabupaten Luwu Timur telah bernafas legah. Pasalnya, retribusi parkir yang sebelumnya diberlakukan kepada pengunjung kini tidak lagi alias gratis.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Taekwondo Luwu Timur Dominasi Kejuaraan Nasional, Sabet Juara Umum di Makassar
Pada ajang Battle Of The Maestro Taekwondo Championship yang digelar di Unhas Hotel and Convention Centre, Kota Makassar, 16–18 Januari 2026, kontingen Luwu Timur tampil impresif dan berhasil keluar sebagai juara umum.
Senin, 19 Jan 2026 13:33
Sulsel
Bupati Irwan Sidak Sejumlah OPD Lutim, Tegaskan Kepatuhan Jam Kerja
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam sidak di empat instansi, yakni Disdukcapil, Depot Arsip Dinas Perpustakaan, Badan Kesbangpol, serta DLH Kabupaten Luwu Timur, Rabu (14/01/2026).
Rabu, 14 Jan 2026 14:22
Sulsel
KPU Luwu Timur Gandeng Disdukcapil Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Luwu Timur, Hamdan menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjalankan Program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selasa, 13 Jan 2026 17:41
Sulsel
Atlet Dayung Luwu Timur Bidik Lima Emas di Pra Porprov Mendatang
Cabang Olahraga (Cabor) Dayung Kabupaten Luwu Timur menargetkan lima medali emas pada ajang Praporprov (Pra Pekan Olahraga Provinsi) mendatang.
Selasa, 13 Jan 2026 14:56
Sulsel
Kasus Merica Hilang di Mahalona, Polisi Amankan Dua Warga Towuti
Polres Luwu Timur mengamankan dua orang terduga pelaku terkait dugaan pencurian merica yang terjadi di Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Senin (12/01/26).
Selasa, 13 Jan 2026 09:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tim SAR Temukan Korban Kedua ATR 42-500 Berjenis Kelamin Perempuan
2
Fakta Persidangan Ungkap Perkara Agus Fitrawan Tak Penuhi Unsur Korupsi
3
Delapan Keluarga Korban Pesawat ATR 42-500 Tiba di Makassar
4
Musker LPM Profesi UNM Tetapkan Yusri Saputra sebagai Ketua Formatur
5
FK UMI Bersama AMDA & AMSA UMI Tebar Akses Kesehatan Gratis di Pinrang