Pengunjung RSUD La Galigo Wotu Lutim Senang Retribusi Parkir Kini Gratis
Jum'at, 04 Apr 2025 12:00
Potret palang retribusi parkit di RSUD I Lagaligo Wotu Luwu Timur. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I La Galigo Wotu, kabupaten Luwu Timur telah bernafas legah. Pasalnya, retribusi parkir yang sebelumnya diberlakukan kepada pengunjung kini tidak lagi alias gratis.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
Pantauan media ini, petugas pos pembayaran retribusi yang biasanya berada di pintu keluar RSUD I La Galigo di Wotu tidak ada lagi. Bahkan Portal pintu keluar yang sebelumnya berfungsi sekarang tidak lagi dan terlihat terbuka lebar.
Pengunjung pasien, Rosmala misalnya. Ia mengaku berterima kasih kepada Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam telah mengeluarkan regulasi mengratiskan retribusi parkir di RSUD I La Galigo di Wotu.
Sebelumnya, kata Rosmala, pengunjung dikenakan tarif sekali parkir Rp5 ribu bagi kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua tarifnya Rp3 ribu. “Terima kasih Pak Bupati telah menggratiskan parkiran ini,” ungkapnya.
Selain Rosmala, pengunjung lainnya asal Kecamatan Malili, Muhammad Taufik juga mengaku berterima kasih kepada Bupati. Menurutnya, ia tidak lagi mengeluarkan uang untuk membayar retribusi parkiran kendaraan.
“Saya sudah dua malam menjaga pasien, biasanya harus mengeluarkan uang Rp5 ribu sekali parkir sekarang Alhamdulillah tidak lagi. Saya biasanya 2 kali keluar membeli kebutuhan pasien jadi kalau 2 kali parkir berarti Rp10 ribu,” katanya.
Kebijakan yang diambil oleh Bupati, kata Taufik, sangat meringankan beban masyarakat khususnya pengujung dan keluarga pasien. “Alhamdulillah, saya tidak salah pilih Bupati, dari dulu memang saya di Ibas (sapaan akrab Bupati),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam membuat terobosan baru dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.
Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari wacana penghapusan sejumlah retribusi yang dijanjikan Irwan beberapa waktu lalu, sekaligus sebagai bentuk upaya untuk meringankan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, agar dapat lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Irwan menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur yang mengatur retribusi daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap ekonomi masyarakat bisa kembali pulih, usaha kecil dapat berkembang, dan akses terhadap layanan publik semakin mudah,” ujarnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 30 Jul 2026 13:21
News
Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Kamis, 30 Jul 2026 09:28
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam
5
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
159 Siswa Baru SMA Islam Athirah Bukit Baruga Ikuti Quranic Camp
2
Pengusaha Muda Jeneponto Syamsul Alam Gabung PKS, Terinspirasi Aksi Sosial Partai
3
Tabrakan Motor dengan Mobil Pick Up di Malili, Dua Pelajar SMP Tewas
4
Pertamina Percepat Distribusi Biosolar Lewat Tambahan Mobil Tangki & Operasional 24 Jam
5
Penanganan Kasus Pengeroyokan Petani di Bone Dinilai Janggal, Kapolda Diminta Turun Tangan