Ngadu ke DPRD Sulsel, Hayat Gani Desak Pemprov Bayar Hak Kepegawaian Rp8 Miliar
Senin, 16 Jun 2025 15:31
Komisi A DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan yang menimpa eks Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani di Gedung Tower pada Senin (16/06/2025). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi A DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan yang menimpa eks Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani di Gedung Tower pada Senin (16/06/2025). Hadir BKD, Biro Hukum, BKAD hingga Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).
Hayat Gani sedang memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya yang saat itu sebagai Sekda Provinsi Sulsel berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025. Adapun nilainya sebesar Rp8.038.270.000.
Hayat Gani merupakan Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada akhir 2022 lalu. Ia tak terima, sebab menurutnya hal ini cacat administrasi.
Ia kemudian melakukan rangkaian tuntutan yang pada akhirnya dimenangkan dari tingkat PTUN hingga kasasi Mahkamah Agung. Rinciannya, perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel dan hak-hak pegawainya berupa gaji dan tunjangan dikembalikan senilai lebih dari Rp 8 Miliar.
"Saya memberikan fakta hukum, produk hukum bahwa saya sekarang dalam posisi inkrah berkutatan hukum tetap. Saya mengalahkan Bapak Presiden waktu itu. Resikonya, konsekuensi dari itu, bayarkan hak kepegawaian saya yang melekat sejak 2022," kata Hayat Gani saat ditemui usai RDP.
"Katanya legal standynya enggak jelas, bagaimana suatu keputusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap, apakah bukan itu legal standing yang yang harus diditerapkan ke Bawah," sambungnya.
Hayat Gani menuturkan, RDP ini sekaligus meminta kepada Komisi A DPRD Sulsel untuk menjadi fasilitator mediasi. Apalagi dirinya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, upaya ini sekaligus agar kedepan tidak ada yang bisa melemahkan hukum. Sebab putusan Tata Usaha Negara (TUN) mestinya sudah membuahkan hasil. Percuma kalau tidak ada outputnya.
"Teman-teman yang di fakultas hukum mengatakan inkrah berkekuatan hukum tetap itu sudah keputusan yang tertinggi. Nah kenapa mau minta lagi pendapa, (sementara) itu dasarnya. Siapa mau tangkapko kalua misalnya kau bayar saya dan sudah ada legal standingnya seperti itu," tuturnya.
Hayat menilai, Pemprov Sulsel memang tidak niat untuk menyelesaikan hak-haknya. Ia juga menyinggung soal dirinya yang tidak masuk kantor selama gugatan.
"Mana ada putusan sementara menggugat orang, masuk kantor. Nah ditunggu dulu itu putusan baru, kalah saya atau menang saya. Itu kalau kalah saya, saya mengembalikan loh. Tapi karena kebetulan menang. Iya konsekuensi menang itu ya hak-hak saya. Itu hak-hak yang melekat, belum materi dan immateri," bebernya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengungkapkan Pemprov Sulsel tidak masuk dalam persoalan hukum yang dipersoalkan Hayat Gani. Sebab yang digugat ialah presiden, karena merupakan keputusan presiden.
"Jadi yang bisa kami sampaikan terkait pelaksanaan putusan, tentu kami berpedoman dan menyerahkan arahan dari pemerintah pusat. Jadi betul pernah ada surat dari BKN, untuk melakukan koordinasi terkait hak-hak keuangan yang belum dibayarkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPK," ungkapnya.
Herwin menuturkan, pada 31 Januari 2025, pihaknya bersurat ke BPK perihal permohonan pendapat. Pada 11 Maret 2025, BPK menjawab bahwa penyelesaian masalah kepegawaian bukan kewenangan BPK, sehingga tidak bisa memberikan pendapat.
Pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel bahwa sebagai tindaklanjut putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan arahan agar mengambil keputusan Pemprov terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKN.
Pada 17 April 2025, Pemprov Sulsel bersurat ke BKN terkait persoalan Hayat Gani. Dan pada 30 April 2025, ada surat BKN yang berisi bahwa langkah-langkah terkait status Hayat Gani hanya memiliki dua SK pengangkatan yakni sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
"Beliau tidak memiliki surat keputusan presiden untuk Kembali menjadi sekretaris daerah setelah pemberhentiannya. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk menerima hak keuangan sebagai sekretaris daerah," tandas Herwin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo menemukan bahwa memang pemberhentian Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel cacat administrasi.
"Oleh karenanya, kami merekomendasikan untuk hal tersebut untuk di kepada gubernur permasalahan ini, harus dilaksanakan komunikasi intens kepada pihak terkait. Dalam hal ini Pak Hayat Gani dengan bapak Gubernur beserta seluruh perangkatnya," ungkapnya.
Aan mengaku, pihaknya menemukan multitafsir dalam surat BKN dan Kemendagri yang meminta menyelesaikan seluruh hak-hak kepegawaian Abdul Hayat. Sementara BKD menilai bahwa seluruh hak-haknya sudah diselesaikan berdasarkan SK yang bersangkutan.
"Makanya kami Komisi A akan melakukan konsultasi ke BKN yang juga Pj Gubernur saat itu, Prof Zudan. Kami akan konsultasi karena di sini serba kehati-hatian dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
Hayat Gani sedang memperjuangkan hak-hak kepegawaiannya yang saat itu sebagai Sekda Provinsi Sulsel berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2022 sampai dengan Januari 2025. Adapun nilainya sebesar Rp8.038.270.000.
Hayat Gani merupakan Sekprov Sulsel yang dinonaktifkan pada akhir 2022 lalu. Ia tak terima, sebab menurutnya hal ini cacat administrasi.
Ia kemudian melakukan rangkaian tuntutan yang pada akhirnya dimenangkan dari tingkat PTUN hingga kasasi Mahkamah Agung. Rinciannya, perkara nomor 12/G/2023/PTUN.JKT yang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 290/K/TUN/224.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo nomor : HK.06.02/01/2025 ditujukan ke Mendagri, meminta agar Abdul Hayat Gani dikembalikan ke jabatannya semula sebagai Sekprov Sulsel dan hak-hak pegawainya berupa gaji dan tunjangan dikembalikan senilai lebih dari Rp 8 Miliar.
"Saya memberikan fakta hukum, produk hukum bahwa saya sekarang dalam posisi inkrah berkutatan hukum tetap. Saya mengalahkan Bapak Presiden waktu itu. Resikonya, konsekuensi dari itu, bayarkan hak kepegawaian saya yang melekat sejak 2022," kata Hayat Gani saat ditemui usai RDP.
"Katanya legal standynya enggak jelas, bagaimana suatu keputusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap, apakah bukan itu legal standing yang yang harus diditerapkan ke Bawah," sambungnya.
Hayat Gani menuturkan, RDP ini sekaligus meminta kepada Komisi A DPRD Sulsel untuk menjadi fasilitator mediasi. Apalagi dirinya sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, upaya ini sekaligus agar kedepan tidak ada yang bisa melemahkan hukum. Sebab putusan Tata Usaha Negara (TUN) mestinya sudah membuahkan hasil. Percuma kalau tidak ada outputnya.
"Teman-teman yang di fakultas hukum mengatakan inkrah berkekuatan hukum tetap itu sudah keputusan yang tertinggi. Nah kenapa mau minta lagi pendapa, (sementara) itu dasarnya. Siapa mau tangkapko kalua misalnya kau bayar saya dan sudah ada legal standingnya seperti itu," tuturnya.
Hayat menilai, Pemprov Sulsel memang tidak niat untuk menyelesaikan hak-haknya. Ia juga menyinggung soal dirinya yang tidak masuk kantor selama gugatan.
"Mana ada putusan sementara menggugat orang, masuk kantor. Nah ditunggu dulu itu putusan baru, kalah saya atau menang saya. Itu kalau kalah saya, saya mengembalikan loh. Tapi karena kebetulan menang. Iya konsekuensi menang itu ya hak-hak saya. Itu hak-hak yang melekat, belum materi dan immateri," bebernya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah mengungkapkan Pemprov Sulsel tidak masuk dalam persoalan hukum yang dipersoalkan Hayat Gani. Sebab yang digugat ialah presiden, karena merupakan keputusan presiden.
"Jadi yang bisa kami sampaikan terkait pelaksanaan putusan, tentu kami berpedoman dan menyerahkan arahan dari pemerintah pusat. Jadi betul pernah ada surat dari BKN, untuk melakukan koordinasi terkait hak-hak keuangan yang belum dibayarkan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPK," ungkapnya.
Herwin menuturkan, pada 31 Januari 2025, pihaknya bersurat ke BPK perihal permohonan pendapat. Pada 11 Maret 2025, BPK menjawab bahwa penyelesaian masalah kepegawaian bukan kewenangan BPK, sehingga tidak bisa memberikan pendapat.
Pada 11 April 2025, Kemendagri bersurat ke Gubernur Sulsel bahwa sebagai tindaklanjut putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan arahan agar mengambil keputusan Pemprov terlebih dahulu berkoordinasi dengan BKN.
Pada 17 April 2025, Pemprov Sulsel bersurat ke BKN terkait persoalan Hayat Gani. Dan pada 30 April 2025, ada surat BKN yang berisi bahwa langkah-langkah terkait status Hayat Gani hanya memiliki dua SK pengangkatan yakni sebagai Pelaksana dan Staf Ahli.
"Beliau tidak memiliki surat keputusan presiden untuk Kembali menjadi sekretaris daerah setelah pemberhentiannya. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk menerima hak keuangan sebagai sekretaris daerah," tandas Herwin.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo menemukan bahwa memang pemberhentian Hayat Gani sebagai Sekda Provinsi Sulsel cacat administrasi.
"Oleh karenanya, kami merekomendasikan untuk hal tersebut untuk di kepada gubernur permasalahan ini, harus dilaksanakan komunikasi intens kepada pihak terkait. Dalam hal ini Pak Hayat Gani dengan bapak Gubernur beserta seluruh perangkatnya," ungkapnya.
Aan mengaku, pihaknya menemukan multitafsir dalam surat BKN dan Kemendagri yang meminta menyelesaikan seluruh hak-hak kepegawaian Abdul Hayat. Sementara BKD menilai bahwa seluruh hak-haknya sudah diselesaikan berdasarkan SK yang bersangkutan.
"Makanya kami Komisi A akan melakukan konsultasi ke BKN yang juga Pj Gubernur saat itu, Prof Zudan. Kami akan konsultasi karena di sini serba kehati-hatian dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Lima Hari Perhelatan Dekranas di Makassar, Tinggalkan Dampak Ekonomi Besar bagi Sulsel
Rangkaian Syukuran 46 Tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang mengusung tema "Cipta Kriya Berkelanjutan, Perajin Mendunia" resmi ditutup di Trans Studio Mall Makassar, Minggu (12/7/2026).
Senin, 13 Jul 2026 12:20
News
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima penghargaan dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Rakabuming, atas kontribusi nyata dan peran aktif dalam pengembangan wastra dan kriya Sulawesi Selatan.
Minggu, 12 Jul 2026 18:26
News
Puluhan Ribu Warga Ikut Jalan Sehat Anti Mager, Ketua Dekranas Beri Apresiasi
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mendampingi Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Selvi Ananda Rakabuming Raka, dan Ketua PKK Tri Tito Karnavian melepas puluhan ribu peserta Jalan Sehat Anti Mager
Sabtu, 11 Jul 2026 19:41
News
Rekor MURI Gerakan Minum MMS Serentak bagi 54.000 Ibu Hamil di Sulsel
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan mencanangkan Gerakan Minum Multiple Micronutrient Supplement (MMS) Serentak bagi 54.000 ibu hamil
Jum'at, 10 Jul 2026 10:57
News
Sulsel Siap Sukseskan 46 Tahun Dekranas, Pameran Kriya dan Wastra Hadirkan 204 Stan
Sulawesi Selatan menjadi tuan rumah pelaksanaan puncak 46 Tahun Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54.
Kamis, 09 Jul 2026 19:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
5
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Senyum Polisi hingga Dokter Cilik Warnai MPLS SIT Alif Cendekia Gowa
2
Kuota Haji 2027 Kabupaten Maros Capai 453 Orang, Baru 90% yang Melapor
3
HNSI Sulsel Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Turunkan Harga BBM Nelayan
4
Polisi Gagalkan Peredaran 500 Liter Ballo di Jeneponto, Dua Warga Gowa Diamankan
5
Pemkab Luwu - MDA Dukung FORDES MATAPPA Jadi Wadah Aspirasi Masyarakat