AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30
Aktivitas tambak udang di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pura-pura Jadi Pembeli, Pria di Jeneponto Diduga Gondol Uang dan Rokok
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial R (33), yang diduga mencuri uang dan sejumlah barang dagangan di Toko Kembar, Dusun Monroloe, Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.
Kamis, 13 Agu 2026 16:57
Sulsel
8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Rabu, 05 Agu 2026 13:50
News
Warga Jeneponto Laporkan Dugaan Pengancaman dan Penutupan Akses Rumah ke Polisi
Dugaan tindak pidana pengancaman yang disertai penutupan akses masuk sebuah rumah dilaporkan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga berinisial RH.
Selasa, 04 Agu 2026 19:29
Sulsel
Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.
Selasa, 28 Jul 2026 13:17
News
Tersangka Kasus Pencurian Kartu ATM yang Rugikan Korban Rp47,6 Juta Ditahan
Kasus dugaan pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian Rp47.648.342 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Tersangka berinisial A.A. kini resmi ditahan
Senin, 27 Jul 2026 19:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
UMI Raih Campus Entrepreneurial Marketing for Impact 2026
2
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
3
Pemkab dan DPRD Bantaeng Sepakati KUA-PPAS 2027
4
Sambut Kemerdekaan RI, SELMA Tebar Promo Diskon hingga 60 Persen
5
Imigrasi Parepare Lanjutkan Kerja Sama dengan SINDO Makassar