AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30
Aktivitas tambak udang di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait
News
Plt Kadis Pendidikan Bantaeng Diperiksa Polisi, Istri Ikut Dicecar Soal DPO Air Cabai
Perkembangan kasus penyiraman air cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 10:14
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Aksesori Tower di Jeneponto
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap Muh. Haikal (44), terduga pelaku pencurian aksesori tower telekomunikasi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Minggu, 04 Okt 2026 19:10
News
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
Polisi bakal memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yusuf, untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Ayu Lestari Erang, salah satu buronan kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan di Kabupaten Jeneponto.
Jum'at, 02 Okt 2026 05:32
News
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Satu dari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto terkait kasus dugaan penyiraman air cabai dan pengeroyokan, Ayu Lestari Erang, ditangkap di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kamis, 01 Okt 2026 17:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
4
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
4
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun