AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30

Aktivitas tambak udang di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52

Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05

Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55

Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26

Sulsel
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Selasa, 30 Sep 2025 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
3

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah