AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30
Aktivitas tambak udang di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
Desakan ini sebab perusahaan yang beroperasi di Manyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu itu masih tetap menjalankan aktivitasnya, padahal laporan dugaan pencemaran lingkungan di kepolisian sudah bergulir.
AMPJ sebagai pelapor kasus tersebut menegaskan bakal terus mengawal proses hukum hingga perusahaan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak akan berhenti. Kasus ini harus dituntaskan hingga pimpinan perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH),” ujar Rahmat Hidayat dari AMPJ, kemarin.
Rahmat menjelaskan bahwa meskipun manajer perusahaan dan pihak terkait telah diperiksa, namun berdasarkan laporan warga, aktivitas tambak diduga terus berkembang.
“Pembuangan limbah ke laut justru diperluas menggunakan alat berat. Ini merupakan bentuk penghinaan terhadap aparat penegak hukum,” tambahnya.
AMPJ mengaku telah melampirkan hasil uji laboratorium dari Gakkum KLHK yang menunjukkan adanya pencemaran, serta dokumen pelanggaran administratif yang menyertai laporan resmi mereka ke pihak berwenang.
Tri Albar dan Asrianto Indar Jaya yang juga terlibat dalam pelaporan menyatakan bahwa pengelolaan limbah tambak PT Don Udang Aquaqulture diduga telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Hal ini, menurut mereka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Hasil Budidaya.
“Kami mendesak Polres Jeneponto untuk bertindak tegas, profesional, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Kasus ini menyangkut keselamatan lingkungan laut yang sudah rusak sejak tambak beroperasi pada 2020” Jelas Rahmat.
AMPJ menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyerukan agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan demi perlindungan lingkungan dan masyarakat Jeneponto.
"Kami akan memantau terus perkembangannya," ungkapnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Sulsel
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada panti asuhan, para hafiz Alqur’an, serta tukang becak di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 19 Des 2025 17:42
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Sulsel
Siswa SMA di Jeneponto Dianiaya saat Pulang Sekolah
Hamka, salah seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menjadi korban penganiayaan.
Rabu, 12 Nov 2025 10:08
News
Propam Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota yang Diduga Rebutan LC di THM
Propam Polres Jeneponto sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti pemberitaan dugaan adanya anggota yang rebutan Lady Companion (LC) di tempat hiburan malam.
Rabu, 05 Nov 2025 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
2
Apresiasi Pelanggan, PLN Icon Plus Gelar Nobar di Makassar
3
Daftar Mutasi Terbaru Polda Sulsel, 21 Pejabat Bergeser
4
PT CLM dan Basarnas Tutup Pelatihan SAR, 23 Peserta Siap Perkuat ERT di Lutim
5
Direksi dan Relawan PLN Kawal Pemulihan Layanan Publik di Aceh