Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa

Senin, 23 Jun 2025 16:51
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Saleh, terduga pelaku penganiayaan saat menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kelara. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Penyidik Polsek Kelara telah merampungkan pemeriksaan semua saksi terkait kasus penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Total saksi yang diperiksa sebanyak 6 orang termasuk korban, terlapor dan seorang saksi ahli.

"Semua saksi kasus penganiayaan di Jenetallasa sudah diperiksa, kita juga sudah periksa seorang saksi ahli," ungkap Kapolsek Kelara Iptu Muh. Kasim, Senin (23/6/2025).

Setelah merampungkan pemeriksaan semua saksi, pihak Polsek Kelara akan segera melakukan gelar perkara.

"Karena semua saksi sudah diperiksa tinggal kita mau gelar perkara, mungkin kita akan gelar perkara dalam minggu ini, jadi sabar," jelas Iptu Muh. Kasim.

Nurlia Korban penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Sulawesi Selatan usai peristiwa itu mengalami trauma psikologis.

Trauma psikologis itu menghantuinya ketika melihat pelaku, Saleh masih berkeliaran dan sering lewat di depan rumah korban sambil membawa parang.

Suami Nurlia, Muhsin berharap agar polisi segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang kini masih bebas berkeliaran dan sering terlihat membawa parang. Diketahui terduga pelaku adalah seorang aparat di desa Jenetallasa.

"Saya dan keluarga sekarang ini dihantui rasa takut dan trauma, karena masih sering melihat pelaku mondar mandir sambil membawa parang" Ungkap Muhsin Suami Nurlia, Saat ditemui di Polsek Kelara.

Selain mengalami trauma psikologis, kata Muhsin, istrinya sekarang Nurlia masih merasakan rasa sakit di bagian tubuhnya akibat dianiaya oleh pelaku menggunakan batang kayu cengkeh.

"Istriku masih sering mengeluh sakit diseluruh bagian tubuhnya yang terkena pukulan dari pelaku," ungkap Muhsin.

Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa sudah bergulir kurang lebih satu bulan lamanya. Namun baru diproses di Polsek Kelara pada Rabu, 18 Juni 2025.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru