PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi

Jum'at, 15 Mei 2026 17:08
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
Ilustrasi pelanggan rumah tangga pascabayar sedang mengakses menu riwayat penggunaan listrik pada aplikasi PLN Mobile. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Masyarakat diimbau untuk lebih memahami pola penggunaan listrik beserta komponen biaya yang memengaruhi besaran pembayaran setiap bulan. Dengan mengetahui cara perhitungan tagihan maupun pembelian token listrik, pelanggan diharapkan dapat mengatur konsumsi energi secara lebih hemat dan sesuai kebutuhan sehari-hari.

PT PLN (Persero) menilai pemahaman tersebut penting agar pelanggan dapat menggunakan listrik secara lebih bijak sekaligus mengontrol pemakaian energi di rumah.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah menjelaskan bahwa jumlah pembayaran listrik pelanggan dapat berbeda pada tiap periode maupun transaksi karena dipengaruhi oleh tingkat pemakaian energi listrik dan sejumlah komponen biaya yang berlaku sesuai ketentuan di masing-masing wilayah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Edyansyah.

Ia menambahkan, tarif listrik rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat perbedaan jumlah pembayaran, hal tersebut umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola konsumsi listrik maupun komponen biaya lainnya.

Pada layanan pascabayar, total tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan, kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) yang besarannya berbeda di tiap daerah, materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan tertentu.

Sementara pada layanan prabayar, nominal token listrik yang dibeli pelanggan tidak seluruhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PBJT-TL sesuai ketentuan pemerintah daerah, kemudian sisanya dikonversi menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Sebagai ilustrasi, pelanggan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200.000 akan dikenakan biaya admin (umumnya Rp3.000) dan PBJT-TL Makassar 10 persen sehingga nilai yang dikonversi menjadi listrik Rp179.091. Dengan tarif listrik Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 123,96 kWh energi listrik.

Pada sistem pascabayar, perhitungannya juga tetap mengacu pada jumlah pemakaian energi listrik. Artinya, apabila penggunaan listrik pelanggan berada di 123,96 kWh, maka total tagihan yang dibayarkan juga akan sama setelah ditambahkan komponen PPJ sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN menyediakan layanan melalui aplikasi PLN Mobile. Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat melihat histori pemakaian listrik hingga riwayat pembelian token secara lebih praktis.

Khusus pelanggan pascabayar, PLN juga menghadirkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) yang memungkinkan pelanggan mencatat angka meter secara mandiri sebagai bentuk kontrol terhadap pemakaian listrik bulanan.

Melalui fitur Swacam di PLN Mobile, pelanggan pascabayar dapat melakukan pencatatan angka stand meter dengan membuka menu Swacam, memilih ID Pelanggan, mengambil foto angka stand meter pada kWh meter, lalu mengirimkan hasil pencatatan melalui aplikasi sesuai periode yang ditentukan. Fitur ini membantu pelanggan memantau kesesuaian pemakaian listrik secara lebih transparan.

“Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap pola konsumsi dan komponen pembayaran listrik, pelanggan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien, nyaman, dan sesuai kebutuhan sehari-hari,” tutup Edyansyah.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru