Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21

Aktivis Jeneponto, Rachmat Hidayat menyoroti kinerja Polsek Kelara dalam penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Diduga Terlibat Judol, Oknum Bendahara Desa di Jeneponto Gelapkan Gaji Aparat Desa
Bendahara Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR diduga menggelapkan gaji aparat desa.
Kamis, 16 Okt 2025 19:52

Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05

Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55

Sulsel
Berjalan 2 Tahun, Perkara Penggelapan Mobil Desa Baltar Akhirnya Lengkap
Kasus dugaan penggelapan mobil operasional Desa Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memasuki babak baru.
Selasa, 30 Sep 2025 17:26

Sulsel
7 Bulan Berlalu, Tersangka Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Ditahan
Setelah 7 bulan berlalu, kasus kecelakaan lalu lintas yang di Dusun Punagaya, Desa Bontorappo, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulsel akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jeneponto.
Selasa, 30 Sep 2025 10:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
3

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Aksi Nyata! GoZero% Goes to Makassar Kumpul 1,4 Ton Sampah di Pantai Barombong-Galesong
2

Senator Sebut Bupati dan Ketua DPRD Dukung Wacana DOB Pemekaran Selayar
3

Wabup Gowa Hadiri Groundbreaking Koperasi Merah Putih Secara Virtual
4

Perkuat Mutu Pendidikan, Sekolah Islam Athirah Gandeng Tiga Kampus Ternama
5

OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulampua Stabil, Berkontribusi Pacu Ekonomi Daerah