Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21

Aktivis Jeneponto, Rachmat Hidayat menyoroti kinerja Polsek Kelara dalam penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kapolres Jeneponto Beri Bantuan dan Ajak Tukang Becak Pasang Bendera Merah Putih
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengajak para tukang becak memasang bendera merah putih di becak mereka. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan semangat nasionalisme jelang HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jum'at, 15 Agu 2025 16:09

News
7 Rumah Ludes Terbakar di Bontotiro Rumbia Jeneponto
Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Desa Bontotiro, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, (14/08/2025) sekitar pukul 11.15 Wita.
Kamis, 14 Agu 2025 17:52

News
Polisi Tangkap Jukir Liar Usai Aniaya Petugas Dishub Makassar
Penganiayaan dilakukan seorang juru parkir terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar di Jl Metro Tanjung Bung, Minggu (10/8/2025) kemarin
Senin, 11 Agu 2025 17:10

Sulsel
Saleh, Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Akhirnya Ditahan di Polsek Kelara
Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparatur desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Jum'at, 01 Agu 2025 13:50

Sulsel
Berkas Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Dilimpahkan ke Kejari Jeneponto
Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparat Desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Selasa, 29 Jul 2025 23:41
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
5

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

3 Dekade Paskibra Smansa Makassar: Ajang Silaturahmi & Kenang Nostalgia
2

Anggota DPRD Sulsel Musakkar Ajak Istri Rayakan HUT RI di Puncak Bawakaraeng
3

Kemerdekaan Adalah Misi Kenabian
4

Listrik Andal PLN Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI
5

Tafsir Hitam: Karbala, Cannibal Corpse, Ammatoa Kajang