Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21

Aktivis Jeneponto, Rachmat Hidayat menyoroti kinerja Polsek Kelara dalam penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Jenetallasa
Penyidik Polsek Kelara telah merampungkan pemeriksaan semua saksi terkait kasus penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Senin, 23 Jun 2025 16:51

Sulsel
AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambak udang PT Don Udang Aquaqulture.
Jum'at, 20 Jun 2025 08:30

Sulsel
Penyidik Polsek Kelara Periksa Terduga Pelaku Penganiayaan Jenetallasa
Penyidik Polsek Kelara kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto.
Kamis, 19 Jun 2025 16:18

Sulsel
FRK Soroti Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Ketua Fraksi Keadilan (FRK), Muh Alim Bahri angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, yang kini bergulir di Polsek Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Kamis, 19 Jun 2025 13:33

Sulsel
Korban Penganiayaan di Jenetallasa Trauma Psikologis, Pelaku Bebas Berkeliaran
Nurlia, korban penganiayaan di Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Sulawesi Selatan kini mengalami trauma psikologis.
Kamis, 19 Jun 2025 09:08
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
3

Jadi Plt Ketua, Adeni Muhan Sowan ke Amsal Sebelum Persiapkan Musda Hanura Sulsel
4

28 Juni 2025, Kanwil BNI 07 Makassar Tetap Berikan Pelayanan untuk Nasabah
5

30 UMKM Disabilitas di Makassar Dibekali Pelatihan Menjahit dari Pelindo
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Amsal Diganti, Hanura Tunjuk Adeni Muhan jadi Plt Ketua DPD Sulsel
2

Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
3

Jadi Plt Ketua, Adeni Muhan Sowan ke Amsal Sebelum Persiapkan Musda Hanura Sulsel
4

28 Juni 2025, Kanwil BNI 07 Makassar Tetap Berikan Pelayanan untuk Nasabah
5

30 UMKM Disabilitas di Makassar Dibekali Pelatihan Menjahit dari Pelindo