Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21
Aktivis Jeneponto, Rachmat Hidayat menyoroti kinerja Polsek Kelara dalam penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Safari Subuh Jadi Wadah Kapolres Jeneponto Dengar Aspirasi Warga
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki melaksanakan Salat Subuh berjamaah bersama warga di Masjid Nurul Falah, Kelurahan Kassi Kebo, Kecamatan Bangkala, Kamis (12/2/2026).
Kamis, 12 Feb 2026 11:12
Sulsel
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Satlantas Polres Jeneponto mengintensifkan patroli malam untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di jalan raya.
Minggu, 08 Feb 2026 14:38
Sulsel
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Lumpuhkan Spesialis Pencuri Kuda
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melumpuhkan seorang terduga pelaku pencurian ternak saat upaya penangkapan di Dusun Taipa Tinggia, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala.
Rabu, 04 Feb 2026 11:02
Sulsel
Jalin Silaturahmi, Kapolres Jeneponto Coffee Morning Bersama Awak Media
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki menjalin silaturahmi dengan awak media melalui kegiatan coffee morning yang digelar dalam suasana santai dan penuh keakraban, Kamis (29/01/2026).
Kamis, 29 Jan 2026 12:40
News
Tim Pegasus Polres Jeneponto Garda Terdepan Pengungkapan Kejahatan 2025
Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mencatat sejumlah keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal sepanjang 2025.
Kamis, 29 Jan 2026 07:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Bone Teken MoU SPAM Air Bersih, Nilai Investasi Tembus Rp200 Miliar
2
Gowa Perkuat Aksi Lingkungan, Jumat Bersih Libatkan Semua Pihak
3
Mardiono Tegaskan Mukernas PPP Tetap Sah, Meski Sekjen Taj Yasin Tidak Hadir
4
UPRI Wisuda 488 Lulusan, Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berdaya Saing
5
Imlek 2026, One Global Capital Bagikan Rp1,2 Triliun dari Proyek Five Dock Sydney