Kasus Penganiayaan di Jenetallasa, Aktivis Soroti Kinerja Polsek Kelara
Jum'at, 27 Jun 2025 16:21
Aktivis Jeneponto, Rachmat Hidayat menyoroti kinerja Polsek Kelara dalam penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Kasus penganiayaan di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto mendapat sorotan salah seorang aktivis, Rachmat Hidayat. Ia secara spesifik menyoroti kinerja Kepolisian Polsek Kelara.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
Menurut Rachmat, Polsek Kelara selaku aparat penegak hukum harus mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dalam menjaga menertibkan dan melindungi masyarakat, khususnya dalam pelayanan memberikan hukum, seperti pada kasus penganiayaan di Jenetallasa yang sedang bergulir.
"Itu harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai mana diatur dalam pasal 351 KUHP," ungkap Rachmat.
Rachmat menegaskan, penanganan kasus penganiayaan di Jenetallasa ini harus terang benderang. Apalagi korbannya merupakan perempuan yang dikenakan aturan khusus, dengan menjamin hak asasi yang melekat hak untuk dilindungi dan diperlakukan dengan baik, sesuai UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW, dan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
"Namun akibat dari penganiayaan tersebut korban sejauh ini merasa dirugikan karna ada luka dan trauma psikis yang terjadi dan menuntut keadilan, tetapi terduga terlapor belum diamankan," tegas Rachmat.
Rachmat menilai, sulit mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Jeneponto jika terus diperlihatkan dengan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Tapi sejauh ini belum jelas sudah sejauh mana proses penanganan perkara dari pihak kepolisian polsek kelara yang kami anggap mandul dalam penegakan hukum," ungkap Rachmat.
"Kami berharap pihak kepolisian Polsek Kelara untuk segera mengambil langkah tegas agar masyarakat tidak selalu menganggap hukum ini tajam ke bawah tumpul ke atas, dan tebang pilih yang tidak memegang prinsip dasar asas equality before the law dan ultimum remidium. Bukan hukumnya yang bermasalah tapi penegakan APH dalam menjalan tugas yang tidak optimal," tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kelara Iptu Muh Kasim saat dikonfirmasi menyebut bahwa kasus ini sudah berjalan sesuai koridor hukum.
Pihaknya bahkan sudah menetapkan Saleh sebagai tersangka atas penganiayaan tehadap Nurliah.
Hanya saja, Saleh yang merupakan aparat desa atau RK di Dusun Bontomasugi, Desa Jenetallasa, Rumbia itu belum ditahan.
"Sejauh ini kami lihat tersangka berperilaku kooperatif karena tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik (jadi kami tidak amankan)," ujar Iptu Muh Kasim.
Diberitakan sebelumnya, Nurlia, warga Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Jeneponto. Terlapor dalam kasus ini ialah Saleh.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Polantas Polres Jeneponto Kawal Keselamatan Pelajar di Jalan Poros
Personel Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalan poros yang menjadi lokasi sejumlah sekolah, Senin (11/5/2026).
Senin, 11 Mei 2026 10:05
Sulsel
Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Sabu di Permandian Kassi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Permandian Kassi, Lingkungan Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Jumat (8/5) sekitar pukul 14.20 WITA.
Sabtu, 09 Mei 2026 11:34
News
Beraksi di Jeneponto, Pelaku Curanmor Dibekuk di Bone
Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Selasa, 05 Mei 2026 19:58
News
Kapolsek Tamalatea Tutup Aktivitas Tambang Diduga Ilegal di Bontoramba
Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Poko Bulo, Desa Bangkalaloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, akhirnya dihentikan oleh aparat kepolisian.
Rabu, 29 Apr 2026 14:13
Sulsel
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 24 Apr 2026 07:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
3
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Seru dan Edukatif, Aston Makassar Ajak Siswa SD Gamaliel Kenal Dunia Perhotelan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
2
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
3
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Paket Laper, Makan Sepuasnya Mulai Rp75 Ribu
4
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
5
Seru dan Edukatif, Aston Makassar Ajak Siswa SD Gamaliel Kenal Dunia Perhotelan