Saleh, Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Akhirnya Ditahan di Polsek Kelara

Jum'at, 01 Agu 2025 13:50
Saleh, Tersangka Penganiayaan di Jenetallasa Akhirnya Ditahan di Polsek Kelara
Saleh ditahan di sel Polsek Kelara. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Proses hukum terhadap Saleh, seorang oknum aparatur desa di Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terus berlanjut.

Saat ini tersangka Saleh telah ditahan di sel tahanan Polsek Kelara. Penyidik Polsek Kelara Bripka Sunardi dikonfirmasi membenarkan terkait penahanan oknum aparat desa tersebut.

"Sudah kami tahan," jelas Bripka Sunardi dengan singkat dihubungi, Jumat' siang.

Terkait pelimpahannya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, pihaknya menunggu hasil P21 dari Kejaksaan.

"Adapi P21 dari jaksa, kami tinggal tunggu itu," ungkapnya.

Saleh ditahan setelah hampir kurang lebih satu bulan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Kelara.

Saleh sebelumnya ditetapkan tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Nurlia.

Korban adalah warga Dusun Kambutta Beru, Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia, Jeneponto. Penganiayaan tersebut terjadi di kebun kopi.

“Saya dipukul pakai batang kayu cengkeh, saya juga dicekik pak,” ujar Nurlia, Jumat (27/6/2025).

Akibat kejadian itu Nurlia mengaku trauma dan cidera.

“Saya masih sakit pak, saya sudah kurang lebih satu bulan tidak turun rumah karena masih takut, semoga pelaku segera ditahan," harapnya.

Selain trauma, Nurlia bersama keluarganya terpaksa harus meninggalkan kampung halamannya dan pergi ke rumah keluarganya di Malakaji untuk mengamankan diri karena pelaku masih berkeliaran.

"Karena saya takut pak, saya dan keluarga meninggalkan rumah dan saya tinggal di rumah keluarga di Malakaji, karena takut sama pelaku yang masih berkeliaran dan belum ditahan" ungkapnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Jeneponto pada 15 Mei 2025.

Namun demi kelancaran penanganan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia melakukan disposisi ke Polsek Kelara pada 21 Mei 2025. Sebab kejadian perkara dekat dengan wilayah hukum Polsek Kelara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru