Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita

Kamis, 07 Agu 2025 17:03
Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Konferensi pers pengungkapan jaringan nerkoba oleh Polres Maros, Kamis (7/8/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamankan dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.

“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.

Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.

“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru