Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Kamis, 07 Agu 2025 17:03
Konferensi pers pengungkapan jaringan nerkoba oleh Polres Maros, Kamis (7/8/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamankan dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Maros, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Warga Desa Sudirman, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, digegerkan dengan penemuan jenazah seorang pria yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan raya, Minggu (7/6/2026).
Senin, 08 Jun 2026 13:16
Sulsel
Ketua Komisi III DPRD Maros Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes
Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, mendesak Polres Maros segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung.
Rabu, 13 Mei 2026 14:55
Sulsel
Keluarga Korban Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Penanganan kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros di Polres Maros hingga kini masih bergulir.
Rabu, 13 Mei 2026 13:40
Sulsel
Terduga Pencuri Kabur Saat Diperiksa, Ditangkap Lagi 5 Jam Kemudian
Seorang terduga pelaku pencurian di Kabupaten Maros melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Posko Jatanras Polres Maros, Rabu malam (8/4/2026).
Kamis, 09 Apr 2026 17:23
Sulsel
Antisipasi Arus Mudik, Polisi Atur Lalin di Jalan Pahlawan Jeneponto
Personel Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026 Polres Jeneponto melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (16/3/2026) malam.
Selasa, 17 Mar 2026 22:11
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
2
40 WBM Lapas Polewali Ikut Program Hapus Tato Gratis
3
Pemprov Sulsel Perkuat Produktivitas Pertanian Bone
4
53 Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Makassar Ikuti Sertifikasi Guru Al-Qur’an
5
Pemkab Gowa Harap IDAI Sulsel Ambil Peran Lebih Besar dalam Kesehatan Anak
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menteri Haji Takziah ke Rumah Jemaah Haji Maros yang Wafat di Tanah Suci
2
40 WBM Lapas Polewali Ikut Program Hapus Tato Gratis
3
Pemprov Sulsel Perkuat Produktivitas Pertanian Bone
4
53 Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Makassar Ikuti Sertifikasi Guru Al-Qur’an
5
Pemkab Gowa Harap IDAI Sulsel Ambil Peran Lebih Besar dalam Kesehatan Anak