Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Kamis, 07 Agu 2025 17:03
Konferensi pers pengungkapan jaringan nerkoba oleh Polres Maros, Kamis (7/8/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamankan dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52
Sulsel
Polres Maros Amankan Pelaku Pembakaran 3 Masjid
Pelaku merupakan pelaku pembakaran tiga masjid yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Pelaku diketahui seorang sopir asal Polewali, Sulawesi Barat.
Rabu, 01 Okt 2025 18:07
Sulsel
Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
Senin, 01 Sep 2025 18:31
News
Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
Kamis, 28 Agu 2025 18:00
Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
40 Tim Tanding Jadi yang Terbaik di Bassogi Kids Football Tournament
2
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
3
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
4
SLBN 1 Pembina Makassar Butuh Update Peralatan Ketrampilan Siswa
5
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
40 Tim Tanding Jadi yang Terbaik di Bassogi Kids Football Tournament
2
Kisruh Lahan Tanjung Bunga, JK Sebut Beli 30 Tahun Lalu, Tiba-tiba Ada yang Mau Merampok
3
Ketum IKA UNM Nurdin Halid Tanggapi Penonaktifan Prof Karta Sebagai Rektor
4
SLBN 1 Pembina Makassar Butuh Update Peralatan Ketrampilan Siswa
5
Lolos Final Piala Gubernur Sulsel 2025, Pelatih Optimis Bawa Tim Sepak Bola Wajo Juara