Polres Maros Bongkar Jaringan Narkoba, 225 Gram Sabu Disita
Kamis, 07 Agu 2025 17:03

Konferensi pers pengungkapan jaringan nerkoba oleh Polres Maros, Kamis (7/8/2025). Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Maros. Sebanyak 225 gram sabu disita dan empat pelaku diamankan dalam operasi yang digelar beberapa hari terakhir.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dua dari empat pelaku yang diamankan merupakan bandar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Maros.
“Kita amankan MI (23) dan AS (25). Dari MI disita 187 gram sabu, sementara dari AS sebanyak 38 gram,” kata AKBP Douglas saat konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (7/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Para pelaku disebut kerap mengedarkan narkotika lewat media sosial.
Kapolres Maros menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku narkoba. Ini bentuk komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menambahkan, selain sabu, dua kasus lain yang juga diungkap terkait tembakau sintetis dan obat-obatan keras sediaan farmasi.
“Semua tersangka sudah ditahan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Kawal Aksi Demonstrasi di Maros, 200 Aparat Kepolisian Dikerahkan
Kapolres Maros AKBP Dounglas Mahendrajaya menuturkan, untuk mengamankan aksi demonstrasi ini, pihak kepolisian menurunkan sekitar 200 personel.
Senin, 01 Sep 2025 18:31

News
Polres Maros Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 700 Gram
Dalam waktu satu bulan, Satres Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti (BB) sabu-sabu mencapai 700 gram.
Kamis, 28 Agu 2025 18:00

Sulsel
Keluarga Santriwati Korban Dugaan Pencabulan Keluhkan Lambannya Penanganan Polisi
Keluarga korban dugaan pencabulan pemimpin Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, mengeluhkan lambannya penanganan kasus ini di Polres Maros.
Rabu, 30 Jul 2025 22:39

Sulsel
Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan di Rumah Warga
Granat nanas yang ditemukan di salah satu rumah warga Jalan Nangka, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Minggu malam (13/7/2025) akhirnya dimusnahkan
Senin, 14 Jul 2025 12:07

Sulsel
Gunakan Media Sosial untuk Jual Sabu, Warga di Maros Ditangkap
Seorang pria berinisial ARP (28), warga Gantarang, Kabupaten Gowa, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu yang dilakukan melalui media sosial.
Selasa, 24 Jun 2025 16:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kratingdaeng Kampanye Satu Energi Satu Semangat di Kota Makassar
2

Telkomsel, IOH, dan XLSMART Sinergi Perkuat Keamanan Digital lewat Telco API Alliance
3

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Pascakebakaran di Maccini Sombala
4

Dukung Ekonomi Lokal, PT Vale Hadir di Gebyar UMKM Sultra
5

Dukung BIK 2025, Pinjamin Terus Perkuat Literasi Keuangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kratingdaeng Kampanye Satu Energi Satu Semangat di Kota Makassar
2

Telkomsel, IOH, dan XLSMART Sinergi Perkuat Keamanan Digital lewat Telco API Alliance
3

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Pascakebakaran di Maccini Sombala
4

Dukung Ekonomi Lokal, PT Vale Hadir di Gebyar UMKM Sultra
5

Dukung BIK 2025, Pinjamin Terus Perkuat Literasi Keuangan