Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
Selasa, 26 Agu 2025 13:34
Ilustrasi dugaan sebar hoax di WhatsApp. Sumber: ChatGPT
MAKASSAR - Tim Pendampingan Hukum Akun WhatsApp Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga menanggapi laporan Legal Konsultan PDAM Kota Makassar ke Mapolrestabes Makassar yang dimasukkan beberapa waktu lalu.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Air Bersih Mengalir Lagi, Janji Wali Kota Munafri Terwujud di Jalan Titang
Komitmen Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk terus mendengar dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat kembali terlihat nyata.
Selasa, 09 Des 2025 21:16
News
Warga NTI Kembali Keluhkan Distribusi Air, PDAM Telusuri Sumber Masalah
Warga perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI) kembali mengeluhkan distribusi air yang tidak mengalir di beberapa titik, Sabtu (6/12/2025).
Sabtu, 06 Des 2025 22:48
Sulsel
PDAM Prioritaskan Proyek Sambungan Pipa di Wilayah Timur Kota Makassar
PDAM Kota Makassar berupaya memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada pelanggan, salah satunya dengan cara pembangunan dan perbaikan pipa di wilayah utara dan timur kota.
Kamis, 13 Nov 2025 11:28
Makassar City
Wali Kota Munafri Pastikan Ganti Pipa dan Distribusi Air Merata di NTI
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin melakukan kunjungan di Jalan Bakau, Perumahan Nusa Tamalanrea Indah (NTI), Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nov 2025 16:21
Makassar City
Legislator Hartono Minta BUMD Makassar Susun Rencana Bisnis Berdampak
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Hartono menyoroti jajaran Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang baru saja dilantik beberapa hari lalu.
Kamis, 30 Okt 2025 19:46
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
2
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Midea Perkenalkan Celest Inverter di Makassar, AC Pintar dengan Teknologi AI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Outbond Leadership Camp, Perkuat SDM dan Kelembagaan
2
Bea Cukai Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
3
WR IV UMI Sampaikan Tausiah di Masjid Nur Syuhada Mapolda Sulsel
4
FGD Teknologi Hijau Batik, Polipangkep Dorong Eco Batik Limbah Pertanian
5
Midea Perkenalkan Celest Inverter di Makassar, AC Pintar dengan Teknologi AI