Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
Selasa, 26 Agu 2025 13:34
Ilustrasi dugaan sebar hoax di WhatsApp. Sumber: ChatGPT
MAKASSAR - Tim Pendampingan Hukum Akun WhatsApp Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga menanggapi laporan Legal Konsultan PDAM Kota Makassar ke Mapolrestabes Makassar yang dimasukkan beberapa waktu lalu.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkot Makassar Lanjutkan Seleksi Direksi PDAM, Kemendagri Masuk Timsel
Pemkot Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM Makassar segera memasuki tahap lanjutan setelah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan audiensi dengan jajaran Kemendagri di Jakarta.
Selasa, 12 Mei 2026 09:27
Makassar City
DPRD dan PDAM Makassar Temukan Fakta Baru Soal Krisis Air di Utara
Komisi B DPRD Kota Makassar bersama PDAM Kota Makassar meninjau langsung jaringan pipa di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pontiku, dan Jalan Urip Sumiharjo, Rabu (29/4/2026).
Kamis, 30 Apr 2026 11:30
Makassar City
PDAM Makassar Targetkan Solusi Permanen Atasi Krisis Air di Wilayah Utara
PDAM Kota Makassar mengidentifikasi penurunan debit air sebagai kendala utama layanan di wilayah utara Kota Makassar. Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan warga terkait berkurangnya suplai air bersih.
Kamis, 30 Apr 2026 10:37
Makassar City
RDP Perdana, Komisi B DPRD Makassar Kawal Kinerja Plt Direksi Baru PDAM
Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana bersama jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM Kota Makassar yang baru, Selasa (28/4/2026).
Rabu, 29 Apr 2026 19:55
Makassar City
Belum Ada Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Bisa Diulang
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil seleksi direksi PDAM. Hingga kini, rekomendasi Kemendagri belum diterbitkan.
Selasa, 21 Apr 2026 05:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkot Makassar Luncurkan Versi Website LONTARA+, Layanan Publik Kini Lebih Inklusif
2
Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Ditemukan Membusuk di Kamar Kos
3
PLN Bagikan Cara Menghitung Tagihan Listrik dan Tips Mengatur Pemakaian Energi
4
HUT Ke-27 SKST Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bersama
5
Bupati Irwan Ajak Rider se-Nusantara Ramaikan Malili Explore: Bumi Batara Guru