Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA

Selasa, 26 Agu 2025 13:34
Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
Ilustrasi dugaan sebar hoax di WhatsApp. Sumber: ChatGPT
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Pendampingan Hukum Akun WhatsApp Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga menanggapi laporan Legal Konsultan PDAM Kota Makassar ke Mapolrestabes Makassar yang dimasukkan beberapa waktu lalu.

Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.

Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.

Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.

Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.

"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.

Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.

Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.

"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.

"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.

Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.

"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru