Tim Hukum UH Respon Laporan PDAM Makassar Soal Tudingan Sebar Hoaks di Grup WA
Selasa, 26 Agu 2025 13:34
Ilustrasi dugaan sebar hoax di WhatsApp. Sumber: ChatGPT
MAKASSAR - Tim Pendampingan Hukum Akun WhatsApp Umar Hankam, Syamsul Bahri Majaga menanggapi laporan Legal Konsultan PDAM Kota Makassar ke Mapolrestabes Makassar yang dimasukkan beberapa waktu lalu.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
Syamsul mengatakan laporan Legal Konsultan PDAM Makassar perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber.
Kemudian, MK membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya "seseorang" yang dapat menjadi korban.
Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
"Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup Whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum," kata Syamsul.
Sebelumnya, Legal Konsultan PDAM Makassar melaporkan akun WA Umar Hankam ke polisi karena diduga menyebarkan hoax terkait surat izin wajib bayar Rp10 ribu ke grup WhatsApp Forum Pilgub dan Pilkada. Gambar diduga hasil tangkapan layar itu disertai keterangan seolah-olah pegawai PDAM Makassar harus membayar Rp10 ribu jika ingin membuat surat izin.
Syamsul menuturkan, sumber informasi terkait dengan pembayaran izin keluar bagi karyawan senilai Rp10 ribu rupiah, itu bersumber dari internal yang kemudian dikeluarkan di percakapan grup WA.
"Lalu dibagikan oleh salah satu oknum karyawan, sehingga tersebar. Dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media pemberitaan," ujar Syamsul.
"Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk didiskusikan dengan caption 'Makin Rusak PDAM'. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," sambungnya.
Lebih lanjut, Syamsul bilang hak ini dijabarkan dan diatur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syamsul mengklaim, Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Sehingga setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
"Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik," imbuhnya.
(UMI)
Berita Terkait
Makassar City
Suplai Air Baku Menurun, Perumda Air Minum Makassar Siagakan Mobil Tangki Gratis
Perumda Air Minum Kota Makassar menyiagakan armada mobil tangki untuk mendistribusikan air bersih kepada pelanggan yang terdampak penurunan suplai air baku dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) 2 dan IPA 3.
Selasa, 30 Jun 2026 11:10
Makassar City
Pimpin Rakor, Plt Dirut PDAM Makassar Siapkan Langkah Antisipasi Krisis Air
Perumda Air Minum Kota Makassar mulai memetakan sejumlah langkah strategis untuk mengantisasi potensi krisis air bersih di sejumlah wilayah Pelayanan di Kota Makassar.
Selasa, 23 Jun 2026 10:45
Makassar City
Dialog Publik, Andi Syahrum Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertema “Krisis Air Bersih di Makassar: Dari Keluhan Menjadi Solusi Bersama”, Sabtu (20/6/2026).
Minggu, 21 Jun 2026 19:58
Makassar City
Andi Syahrum Pimpin Langsung Normalisasi Saluran Air Baku Abdesir-Manggala
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum, melakukan peninjauan langsung pengerjaan pengerukan saluran air baku di sepanjang Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abdesir) menuju Manggala, dengan panjang kurang lebih 7 kilometer, Jumat (19/06/2026).
Jum'at, 19 Jun 2026 22:23
Makassar City
Perumda Air Minum Makassar Ingatkan Pelanggan Waspadai Pencurian Meter Air
Perumda Air Minum Kota Makassar mengimbau pelanggan meningkatkan kewaspadaan menyusul maraknya kasus pencurian meter air di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Jum'at, 19 Jun 2026 14:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
2
Pemkot Makassar Pastikan Tertibkan Bangunan Liar di Lahan Fasum Manggala
3
Pemkot Makassar Usut Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
4
Ratusan Relawan SPPG Datangi DPRD Parepare, Tuntut Program MBG Tidak Dihentikan
5
Diikuti 350 Bikers, Vario Street Nation 2026 di Makassar Berlangsung Meriah