Sudah 2 Hari Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di KPU Sidrap Masih Sepi

Andi Mappanyukki
Selasa, 02 Mei 2023 13:45
Sudah 2 Hari Dibuka, Pendaftaran Bacaleg di KPU Sidrap Masih Sepi
Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng. Foto: SINDO Makassar/Andi Mappanyukki
Comment
Share
SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap resmi membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Memasuki hari kedua dibukanya pendaftaran pengajuan bacaleg DPRD kabupaten, Kantor KPU Sidrap di Jalan Ressang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae tampal masih sepi.

Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng mengatakan, sampai hari kedua dibukanya pendaftaran, belum ada pengajuan bacaleg, maupun yang mengkonfirmasi melakukan pengajuan.



"Masih sepi ini, bacaleg sepertinya masih sibuk pengurusan dokumen syarat ke sejumlah instansi terkait," katanya saat dikonfirmasi Selasa (2/5/2023).

KPU Sidrap dan partai politik (parpol) menjalin komunikasi yang intens. Hingga kini belum ada partai yang berencana untuk melakukan pengajuan secara fisik. Menurut Syamsuddin, kebanyakan partai masih berkonsultasi terkait penggunaan aplikasi SILON.

"Kegiatan sementara KPU dan LO parpol masih bersifat koordinatif-konsultatif. Sepertinya parpol masih konsolidasi berjenjang untuk pendaftaran by aplikasi SILON," ujar Syamsuddin.



Syamsuddin lebih lanjut menjelaskan bahwa pada parpol terkait diminta untuk menyerahkan mandat baru untuk Liaison Officer (naradamping).

"Ruang dan layanan Helpdesk sudah disiapkan dan petugas Helpdesk KPU Sidrap pertanggal 1 Mei 2023 sudah ditugaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis KPU Sidrap, Saharuddin menyampaikan, papol sebagai peserta Pemilu 2024 penting untuk memperhatikan rangkaian kegiatan tahapan. Selain itu, dia juga mensosialisasikan PKPU No 10 Tahun 2023 sebagai dasar, terkait program atau kegiatan, jadwal dan syarat yang mengatur pencalonan oleh Parpol.



"Setidaknya program atau kegiatan pokoknya berupa pengajuan bakal calon pada 1 sampai 14 Mei 2023. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dimulai dengan pencermatan DCS pada 6 Agustus 2023 dan berakhir dengan kegiatan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 23 September 2023," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru