Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
Senin, 08 Sep 2025 15:20
PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh. Foto: Istimewa
BANTAENG - PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Bupati Bantaeng Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kemenag
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin terus mencetak prestasi. Kali ini, kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin berhasil menerima penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kementerian Agama.
Selasa, 21 Okt 2025 14:50
Sports
Bupati Bantaeng Uji Nurdin Raih Juara 1 Ajang Aquabike Championship
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menorehkan prestasi sebagai atlet jetski. Tak tangung-tanggung, kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini berhasil keluar sebagai juara 1 pada ajang Aquabike Indonesian Championship Round 3, di Kota Makassar.
Senin, 20 Okt 2025 08:45
Sports
Lepas Kontingen Cabor Futsal, Bupati Uji Nurdin Yakin Bantaeng Lolos Babak Kualfikasi
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melepas Kontingen Cabang Olahraga (Cabor) Olahraga Futsal, dalam rangka mengikuti Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Sulsel yang digelar di Kota Makassar.
Senin, 13 Okt 2025 21:22
Sulsel
Dibuka Bupati Uji Nurdin, Golkar Bantaeng Gelar Pasar Murah Sambut Hari Jadi 61 Tahun
Memperingatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, jajaran pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Bantaeng, dipimpin Liesiaty Fachruddin Nurdin, menggelar pasar murah dan pemeriksaan kesehatan gratis.
Minggu, 12 Okt 2025 17:47
Sulsel
Rapat Kerja DPRD, Bupati Uji Nurdin Apresiasi Kinerja Legislator Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Bantaeng atas kinerjanya selama ini.
Sabtu, 11 Okt 2025 21:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
3
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda
4
SMA Islam Athirah Bone Sabet Juara 1 Nasional Medical Fiesta 2025
5
Bupati Sidrap Antar Langsung Makanan Bergizi Gratis, Murid Sambut dengan Ceria
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Soppeng Gelar Diskusi Penguatan Kelembagaan Sentra Gakkumdu, 15 Rekomendasi Lahir
2
Tekankan Empati dan Kepedulian Sosial dalam Layanan Penyelenggaraan Jenazah
3
Mahasiswa KKN PPL UNM Pangkep Gelar Workshop Perbaikan Akhlak Anak Muda
4
SMA Islam Athirah Bone Sabet Juara 1 Nasional Medical Fiesta 2025
5
Bupati Sidrap Antar Langsung Makanan Bergizi Gratis, Murid Sambut dengan Ceria