Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
Senin, 08 Sep 2025 15:20
PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh. Foto: Istimewa
BANTAENG - PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Jumat Bersih, Bupati Bantaeng Keliling dan Turun Langsung Bersihkan Lingkungan
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin kembali turun langsung menggelar kerja bakti pada Jumat Bersih, Jumat, 17 April 2026.
Jum'at, 17 Apr 2026 22:23
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Muscalub Dihadiri Bupati Uji Nurdin, Ramli Terpilih Ketua Apdesi Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin membuka Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscalub), DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bantaeng, di Ruang Pola, Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 9 April 2026.
Kamis, 09 Apr 2026 21:11
News
Fadel Tauphan: KNPI Sulsel Fokus Satukan Dua Kubu Lewat Roadshow Daerah
Pengurus DPD I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan periode 2026–2029 melanjutkan agenda roadshow ke sejumlah daerah.
Selasa, 07 Apr 2026 18:45
Sulsel
Bantaeng Bangkit Berhaji 2026, Pemkab Bantaeng dan BSI Ajak Masyarakat Siapkan Haji Sejak Dini
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama PT. Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk KCP Bantaeng menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi perencanaan ibadah haji sejak dini melalui program bertajuk "Bantaeng Bangkit Berhaji 2026" yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Selasa (10/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 09:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA