Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
Senin, 08 Sep 2025 15:20

PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh. Foto: Istimewa
BANTAENG - PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhrinya mengeluarkan pernyataan resmi dalam menyikapi Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak komitmen oleh buruh.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Direktur Utama Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin, 8 September 2025, PT. Huadi menyampaikan lima poin.
Diantaranya, perusahaan pada dasarnya tetap berkomitmen pada Perjanjian Bersama yang telah ditandatangani oleh serikat, dan disaksikan Bupati, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.
Selanjutnya, perusahaan tetap menggunakan PP 35 Tahun tahun 2021 untuk karyawan memilih jalur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sesuai pada Perjanjian Bersama sebelumnya.
Sehingga PT. Huadi menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaiamana pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
"Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima kebijakan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen secara bertahap akan membayar pesangon tersebut," kata Jos dalam pernyataan resminya.
Dalam poin selanjutnya, pihak perusahaan turut terbuka terkait penolakan pesangon PHK yang disuarakan para buruh. Perusahaan bersedia dilakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan dan selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Resahan Masyarakat Bantaeng, Puluhan Ibu-ibu Hadapi Demonstrasi yang Tutup Jalan Nasional
Aksi demonstrasi sembari menutup jalan di depan Kantor Bupati Bantaeng oleh kelompok Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIP) kini mulai ditentang oleh masyarakat pada Kamis, 4 September 2025.
Kamis, 04 Sep 2025 16:25

Sulsel
Aksi Blokade Jalan Nasional di Bantaeng Mulai Meresahkan, Masyarakat Minta Petugas Tindak Tegas
Aksi demonstrasi dengan menutup jalan di depan Kantor Bupati Bantaeng selama tiga hari sudah mulai meresahkan masyarakat pada Rabu (03/09/2025).
Rabu, 03 Sep 2025 20:16

News
Bawaslu Bantaeng Komitmen Tingkatkan Kapastitas, Perkuat Kelembagaan Pengawas Pemilu
Bawaslu Bantaeng menggelar kegiatan fasilitasi pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilihan umum di Hotel Kirei pada Selasa (26/08/2025).
Selasa, 26 Agu 2025 18:00

Sulsel
Bupati Uji Nurdin Minta Pengurus KKB Jadi Pembimbing dalam Majukan Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin melantik Pengurus Pusat (PP) Kerukunan Keluarga Bantaeng (KKB) di Hotel Hyatt Place Makassar, Minggu, 24 Agustus 2025.
Minggu, 24 Agu 2025 20:10

Sulsel
Tak Ingin Warga Terbebani, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Pastikan PBB Tetap Sama
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin lebih memilih tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2).
Rabu, 20 Agu 2025 13:18
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
3

Wali Kota Makassar Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah CSR Pertamina
4

3 Besar Hasil Seleksi Lelang 9 Jabatan Eselon II Kota Makassar Diumumkan
5

OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Komitmen Atas Perjanjian Bersama, PT Huadi Bantaeng Siap Bayarkan Pesangon Buruh
2

LDII Sulsel Hadiri Doa Bersama Polda Sulsel, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
3

Wali Kota Makassar Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah CSR Pertamina
4

3 Besar Hasil Seleksi Lelang 9 Jabatan Eselon II Kota Makassar Diumumkan
5

OJK Jatuhkan Denda Rp23,43 Miliar ke 43 Pihak di Pasar Modal