Peraturan Daerah Wajib Masker Kabupaten Gowa Resmi Dicabut
Minggu, 07 Mei 2023 15:29

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Prokes dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan. Foto/Herni Amir
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Alfa Group melalui Gerai Alfamart berupa motor sampah.
Jum'at, 04 Jul 2025 09:17

Sulsel
Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
Jelang pelaksanaan Beautiful Malino 2025, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mulai berkantor di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kamis (3/7).
Jum'at, 04 Jul 2025 09:09

Makassar City
DPRD Makassar Kebut Perda Parkir, Muat Aturan Non Tunai dan Langganan Retribusi
DPRD Kota Makassar bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum. Pembahasannya akan dikebut, sehingga pengesahan dapat dilakukan tahun ini.
Kamis, 03 Jul 2025 08:47

Sulsel
Warga KME di Tamanyeleng Dapat Bantuan Bedah Rumah dan Usaha
Satu lagi masyarakat miskin ekstrem menjadi sasaran intervensi Pemerintah Kabupaten Gowa. Ia adalah Syamsuddin Arsyad, warga Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong.
Rabu, 02 Jul 2025 16:31

Sulsel
Jelang Beautiful Malino 2025, Ruas Jalan Pattallassang Gowa
Jelang pelaksanaan Beautiful Malino 2025, Pemerintah Kabupaten Gowa terus berbenah menyiapkan kenyamanan event tahunan Pemerintah Kabupaten Gowa tersebut.
Rabu, 02 Jul 2025 10:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
2

PKK Gowa Dapat Bantuan Motor Sampah dari CSR Alfa Group
3

Jelang Beautiful Malino, Bupati Husniah Mulai Berkantor di Tinggimoncong
4

Temu Kader Gerindra Sulsel, Dukungan Presiden Prabowo 2 Periode Menguat
5

Terungkap Fraksi PDIP, Gerindra & Demokrat Belum Sepakati Hak Angket DPRD Sulsel