Peraturan Daerah Wajib Masker Kabupaten Gowa Resmi Dicabut
Minggu, 07 Mei 2023 15:29
Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Prokes dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan. Foto/Herni Amir
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kunker di Parigi, Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan dan Sertifikat PTSL
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kecamatan Parigi, Selasa (22/9).
Rabu, 23 Sep 2026 14:53
Sulsel
Wabup Gowa Sebut Lomba Paskibra Ruang Pembentukan Karakter Generasi Penerus
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menegaskan pentingnya kegiatan Paskibra sebagai ruang bagi pelajar untuk mengembangkan potensi, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi generasi penerus yang mampu membawa kemajuan bagi daerah dan bangsa.
Minggu, 20 Sep 2026 22:15
Sulsel
HAR Soroti Masalah Sampah di Gowa, DPRD Bakal Panggil DLH untuk Klarifikasi
Terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan di sejumlah titik Kabupaten Gowa. Hingga hari kelima, truk sampah belum juga beroperasi.
Minggu, 20 Sep 2026 14:31
Sulsel
Ketua PKK Gowa Dorong Kader Bentuk Koperasi Kecamatan
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, mendorong seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk menindaklanjuti pembentukan koperasi di wilayah masing-masing.
Kamis, 17 Sep 2026 14:31
Sulsel
Bupati Gowa Salurkan Bantuan Pangan di Borimatangkasa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kembali menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kepada masyarakat di Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Rabu (16/9).
Rabu, 16 Sep 2026 17:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
4
Bosowa Berlian Motor Hadirkan L300 XL 3 Way dengan Daya Angkut Lebih Besar
5
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Sulawesi ke Kriyanusa 2026
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Tamsil Linrung Minta Maaf atas Dua Peristiwa yang Menimpa Siswa ICM, Siapkan Langkah Konkret
2
MGMP Pendidikan Pancasila SMA Makassar Siap Dilantik, Dirangkai Seminar Pendidikan
3
Appi Tak Diberi Ruang, Pengamat: Golkar Bisa Kehilangan Momentum
4
Bosowa Berlian Motor Hadirkan L300 XL 3 Way dengan Daya Angkut Lebih Besar
5
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Sulawesi ke Kriyanusa 2026