Peraturan Daerah Wajib Masker Kabupaten Gowa Resmi Dicabut
Minggu, 07 Mei 2023 15:29

Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Prokes dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan. Foto/Herni Amir
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Gowa resmi dicabut, setelah melalui berbagai tahapan.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Gowa, Asnawi Syam, saat membacakan hasil pembahasan dan kesepakatan seluruh pihak terkait.
"Setelah melalui berbagai tahapan mulai dari penyerahan ranperda pada Februari kemarin hingga pembahasan pansus, pemandangan umum Fraksi dilanjutkan pembahasan kembali oleh Pansus DPRD maka sampailah ke tahap ini, dimana seluruh Pansus DPRD bersama pihak terkait telah menyepakati dan menyetujui Pencabutan Perda Wajib Masker ini," ungkapnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jum'at (5/5/2023).
Ia menyebut pencabutan Perda Wajib Masker ini bukan tanpa alasan. Pasalnya menurut data Satgas Covid-19, pandemi Covid-19 semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir ini, dimana sejak Desember 2022 diketahui kasus harian hanya 1,7 persen per satu juta penduduk.
"Pencabutan PPKM ini juga dilandasi tigginya cakupan imunitas penduduk, karena berdasarkan hasil dari survei yang dilakukan pemerintah, tingkat kekebalan masyarakat berada pada angka di atas 90 persen ditambah kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik," sebut Asnawi.
Menanggapi hal ini Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengaku pencabutan ini didasari karena pengendalian Covid-19 berhasil dilakukan. Di samping itu, Presiden RI, Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
"Alhamdulillah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang telah terkendali, tingkat imunitas tinggi di masyarakat, dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 dimana meminta gubernur, bupati dan walikota untuk mencabut peraturan daerah yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Nah karena di dalam Perda ini memuat sanksi bagi masyarakat makanya dilakukan pecabutan dan hari ini telah ditetapkan," jelasnya.
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni, mengimbau meskipun dilakukan pencabutan ketentuan pemberlakuan PPKM dan wajib masker, masyarakat harus bisa tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri.
"Kita akan tetap melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diingatkan kepada masyarakat bahwa risiko penularan masih bisa terjadi sehingga tetap waspada agar tidak tertular Covid-19," imbau Abd Rauf.
Selain penetapan pencabutan Perda Wajib Masker, pada Rapat Paripurna ini turut dilakukan Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa dan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Bupati Husniah Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Pemerintah Parepare
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, Minggu (18/5).
Senin, 19 Mei 2025 10:07

Sports
Menuju Pra Porprov 2025, Puluhan Atlet Basket Gowa Dikukuhkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan olahraga, salah satunya cabang bola basket.
Minggu, 18 Mei 2025 15:35

Sulsel
Bupati Gowa Sebut Program SEAAM Kenalkan Siswa Pendidikan Riset Tingkat Global
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya Madrasah Riset yang digelar South East Asia Academic Mobility (SEAAM) di Kawasan Ekowisata Butta Gowa Resort.
Minggu, 18 Mei 2025 08:07

Sulsel
Bupati Gowa Sebut Rekomendasi DPRD Wujud Kemitraan dengan Pemerintah
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menyebut rekomendasi DPRD Kabupaten Gowa atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024 merupakan wujud kemitraan antara pemerintah dan legislatif.
Sabtu, 17 Mei 2025 13:34

Sulsel
Pemkab Gowa-Sampoerna Foundation Kembali Beri Bantuan Beasiswa Pendidikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pengembangan sektor pendidikan.
Sabtu, 17 Mei 2025 09:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
4

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
5

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran