Bupati Maros Larang Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Berlebihan

Selasa, 30 Des 2025 16:10
Bupati Maros Larang Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Berlebihan
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
Comment
Share
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pergantian malam tahun baru 2026.

Melalui surat imbauan resmi yang bernomor: 100.3.4.2/2/SATPOL PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang adanya perayaan yang bersifat hura-hura.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.

"Sebagai bentuk empati atas musibah tersebut, saya menghimbau masyarakat Kabupaten Maros untuk tidak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan hura-hura," tutur Chaidir dalam surat imbauan tersebut.

Dalam surat itu, tertuang beberapa poin utama yang dilarang meliputi, pesta kembang api, konvoi kendaraan di jalan raya, hiburan berlebihan yang memicu keramaian yang tidak perlu.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengganti pesta hura-hura dengan kegiatan yang lebih bermakna.

"Kita berharap momen pergantian tahun dijadikan ajang refleksi dan kepedulian sosial. Warga Maros hendaknya menunjukkan kepekaan sosial dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh nilai kebaikan,” lanjutnya.

Alih-alih turun ke jalan, Chaidir mendorong warga Maros untuk memenuhi rumah ibadah atau berkumpul bersama keluarga di rumah dengan melakukan kegiatan keagamaan.

"Saya mengajak seluruh warga untuk mengisi malam Tahun Baru dengan dzikir, doa, dan kegiatan keagamaan. Kita memohon perlindungan Allah SWT agar kita semua senantiasa diberikan keselamatan dan dijauhkan dari bencana," tutupnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan suasana malam tahun baru di Kabupaten Maros berlangsung khidmat sekaligus menjadi doa kolektif bagi para korban bencana di berbagai daerah.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru