Bupati Maros Larang Masyarakat Rayakan Pergantian Tahun Berlebihan
Selasa, 30 Des 2025 16:10
Ilustrasi. Foto: SINDO Makassar/Maman Sukirman
MAROS - Bupati Maros, AS Chaidir Syam secara resmi mengeluarkan instruksi tegas terkait pergantian malam tahun baru 2026.
Melalui surat imbauan resmi yang bernomor: 100.3.4.2/2/SATPOL PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang adanya perayaan yang bersifat hura-hura.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
"Sebagai bentuk empati atas musibah tersebut, saya menghimbau masyarakat Kabupaten Maros untuk tidak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan hura-hura," tutur Chaidir dalam surat imbauan tersebut.
Dalam surat itu, tertuang beberapa poin utama yang dilarang meliputi, pesta kembang api, konvoi kendaraan di jalan raya, hiburan berlebihan yang memicu keramaian yang tidak perlu.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengganti pesta hura-hura dengan kegiatan yang lebih bermakna.
"Kita berharap momen pergantian tahun dijadikan ajang refleksi dan kepedulian sosial. Warga Maros hendaknya menunjukkan kepekaan sosial dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh nilai kebaikan,” lanjutnya.
Alih-alih turun ke jalan, Chaidir mendorong warga Maros untuk memenuhi rumah ibadah atau berkumpul bersama keluarga di rumah dengan melakukan kegiatan keagamaan.
"Saya mengajak seluruh warga untuk mengisi malam Tahun Baru dengan dzikir, doa, dan kegiatan keagamaan. Kita memohon perlindungan Allah SWT agar kita semua senantiasa diberikan keselamatan dan dijauhkan dari bencana," tutupnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan suasana malam tahun baru di Kabupaten Maros berlangsung khidmat sekaligus menjadi doa kolektif bagi para korban bencana di berbagai daerah.
Melalui surat imbauan resmi yang bernomor: 100.3.4.2/2/SATPOL PP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melarang adanya perayaan yang bersifat hura-hura.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati mendalam atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat.
"Sebagai bentuk empati atas musibah tersebut, saya menghimbau masyarakat Kabupaten Maros untuk tidak merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan hura-hura," tutur Chaidir dalam surat imbauan tersebut.
Dalam surat itu, tertuang beberapa poin utama yang dilarang meliputi, pesta kembang api, konvoi kendaraan di jalan raya, hiburan berlebihan yang memicu keramaian yang tidak perlu.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengganti pesta hura-hura dengan kegiatan yang lebih bermakna.
"Kita berharap momen pergantian tahun dijadikan ajang refleksi dan kepedulian sosial. Warga Maros hendaknya menunjukkan kepekaan sosial dengan menyambut pergantian tahun secara sederhana dan penuh nilai kebaikan,” lanjutnya.
Alih-alih turun ke jalan, Chaidir mendorong warga Maros untuk memenuhi rumah ibadah atau berkumpul bersama keluarga di rumah dengan melakukan kegiatan keagamaan.
"Saya mengajak seluruh warga untuk mengisi malam Tahun Baru dengan dzikir, doa, dan kegiatan keagamaan. Kita memohon perlindungan Allah SWT agar kita semua senantiasa diberikan keselamatan dan dijauhkan dari bencana," tutupnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan suasana malam tahun baru di Kabupaten Maros berlangsung khidmat sekaligus menjadi doa kolektif bagi para korban bencana di berbagai daerah.
(MAN)
Berita Terkait
News
RSUD Camba Beroperasi, Siap Layani Rujukan dan Pasien Lintas Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Camba, Kabupaten Maros, mulai dioperasikan usai diresmikan Bupati Maros AS Chaidir Syam, Senin (29/12/2025).
Senin, 29 Des 2025 17:59
News
Rencana Digitalisasi di RSUD Camba, Bupati Maros Kunjungi RSJP Paramarta Bandung
Bupati Maros, Chaidir Syam melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJP) Paramarta Bandung, Rabu (24/12/2025).
Rabu, 24 Des 2025 16:07
Sulsel
TACB Maros Rekomendasikan 13 Objek Menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros merekomendasikan 13 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya tidak bergerak peringkat Kabupaten oleh Bupati.
Minggu, 21 Des 2025 19:08
Sulsel
Bupati Maros Ajak Ayah Lebih Terlibat Lewat Gerakan Mengambil Rapor
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengajak para ayah untuk lebih terlibat langsung dalam pendidikan anak melalui gerakan Ayah Mengambil Rapor.
Kamis, 18 Des 2025 16:33
Sulsel
Bupati Maros Terbitkan Surat Edaran Larangan Petasan, Miras dan Narkoba
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerbitkan edaran menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Isinya memuat sejumlah poin yang bermuara pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Rabu, 17 Des 2025 18:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Coffee Morning Diskominfo Bahas Penataan Parkir Kota Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Air Irigasi dari Bendungan Karalloe Tersendat, Komisi III DPRD Langsung Bergerak
2
Pilkada Via DPRD: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat
3
Kapolda Sulsel Janji Tuntaskan Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani
4
UMI Gelar Dzikir Launching Penerimaan Maba 2026, Begini Pesan Rektor Prof Hambali
5
Coffee Morning Diskominfo Bahas Penataan Parkir Kota Makassar