Pemkab–DPRD Gowa Tetapkan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah
Sabtu, 10 Jan 2026 13:37
Bupati Sitti Husniah Talenrang bersama pimpinan DPRD Gowa usai penetapan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018. Foto: Istimewa
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (9/1).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.
Bupati Talenrang menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisen dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Dewan, Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatn peningkatan PAD,” tutupnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi momentum awal tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
“Penetapan Ranperda ini merupakan langkah nyata administrasi yang lebih kokoh dan bentuk perlindungan maupun pemanfaatan aset daerah yang lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat Gowa,” ungkapnya.
Bupati Talenrang menjelaskan, perubahan regulasi ini didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kepastian hukum, menyesuaikan perkembangan hukum nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah yang berdampak pada kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Aturan yang jelas ini akan berdampak positif dalam pengelolaan barang milik daerah yang efisen dan efektif, dimana berdampak langsung pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan, serta berkontribusi pada PAD jika dikelola secara optimal. Sehingga melalui peraturan daerah ini akan menghasilkan data yang lebih jelas dan akurat terkait aset-aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Gowa, masing-masing Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Kabupaten Layak Anak, serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penyerahan Ranperda ini merupakan agenda strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta fungsi legislasi,” pungkasnya.
Sementara Sekretaris Dewan, Andi Idil Hafid menyebut penetapan Ranperda ini dilakukan setelah melalui berbagai tahapan sejak penyerahan Ranperda, pembahasan, pandangan umum hingga penetapan.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini pengelolaan barang milik daerah bisa lebih optimal khususnya dalam pemanfaatn peningkatan PAD,” tutupnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, perwakilan jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, para Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
PPPK Gowa Wafat, Keluarga Terima Santunan Rp34,1 Juta
Pemkab Gowa memastikan pemenuhan hak ASN melalui penyaluran santunan jaminan kematian dari PT Taspen sebesar Rp34,1 juta kepada ahli waris almarhum Syamsu Alam, PPPK Guru SD Bangkeng Batu.
Senin, 02 Mar 2026 20:16
Sulsel
Bupati Gowa Serahkan 238 SK Kepala Sekolah dan Pengawas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan 238 Surat Keputusan (SK) penugasan kepala sekolah dan pengawas jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2026.
Senin, 02 Mar 2026 16:35
Sulsel
Beautiful Malino Masuk Kalender Kharisma Event Nusantara 2026
Event pariwisata andalan Kabupaten Gowa, Beautiful Malino, masuk dalam daftar Kharisma Event Nusantara (KEN) Kementerian Pariwisata RI tahun 2026.
Minggu, 01 Mar 2026 13:00
Sulsel
One Day One District di Tompobulu, Bupati Gowa Salurkan Bantuan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa kembali melaksanakan Program One Day One District di Kecamatan Tompobulu. Kegiatan ini diisi kunjungan ke KME, penyerahan bantuan, serta Safari Ramadan.
Sabtu, 28 Feb 2026 16:46
Sulsel
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
Pemkab Gowa melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka mendorong percepatan pendistribusian MBG pada sasaran Bumil, Busui, dan Balita Non PAUD (3B) di Ruang Rapat Kantor Dinas PPKB Kabupaten Gowa.
Jum'at, 27 Feb 2026 14:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Demokrasi “Normatif” Islam
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dukung BPK dalam Pemeriksaan LKPD, Bupati Jeneponto Minta OPD Kooperatif
2
Demokrasi “Normatif” Islam
3
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Ketidakprofesionalan Pengerjaan Proyek Jalan Hertasning
4
InJourney Airports Buka Mudik Gratis, Layani Rute Makassar–Surabaya
5
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Owner Mytha Kosmetik 2,5 Tahun Penjara