Sejumlah Warga Di Kawasan Industri Malili Sepakati Nilai Kerohiman Pemerintah
Kamis, 22 Jan 2026 16:13
Sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemkab Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Sejumlah warga penggarap dilahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di Kawasan Industri di desa Harapan, Kecamatan Malili menyepakati nilai Kerohiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Lahan ini nantinya akan dibangunkan Industri yang terintegrasi atau Smelter Nikkel.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza mengatakan, Pemerintah saat ini telah menetapkan nilai Kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap dilahan kawasan industri tersebut.
Nilai tersebut, kata Reza, ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga Pemerintah mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. “Kita telah menetapkan nilai Kerohiman untuk warga kita yang ada didalam kawasan itu,” katanya.
Saat ini, sejumlah warga telah datang ke Pemerintah dan mengaku telah menyetujui nilai Kerohiman ini. “Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” ungkap Reza kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.
Reza menambahkan, Kawasan industri ini merupakan lahan atau aset milik Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah kabupaten Luwu Timur.
“Jadi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka Pemerintah memberikan uang Kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Reza.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar mengatakan, perhitungan nilai Kerohiman untuk tanaman ada dua kategori yakni, belum menghasilkan dan sudah menghasilkan. Kata Muhtar, tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.
“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” ungkapnya.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel (Smelter). Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza mengatakan, Pemerintah saat ini telah menetapkan nilai Kerohiman untuk mengganti nilai tanaman dan bangunan warga penggarap dilahan kawasan industri tersebut.
Nilai tersebut, kata Reza, ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif sehingga Pemerintah mengedepankan asas keadilan dan sosial berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. “Kita telah menetapkan nilai Kerohiman untuk warga kita yang ada didalam kawasan itu,” katanya.
Saat ini, sejumlah warga telah datang ke Pemerintah dan mengaku telah menyetujui nilai Kerohiman ini. “Sudah ada beberapa warga yang kita buatkan berita acara karena sepakat dengan nilai tersebut,” ungkap Reza kepada media ini, Kamis 22 Januari 2026.
Reza menambahkan, Kawasan industri ini merupakan lahan atau aset milik Pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama pemegang hak Pemerintah kabupaten Luwu Timur.
“Jadi sebagai pemegang hak atas tanah tersebut maka Pemerintah memberikan uang Kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” kata Reza.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar mengatakan, perhitungan nilai Kerohiman untuk tanaman ada dua kategori yakni, belum menghasilkan dan sudah menghasilkan. Kata Muhtar, tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit dan biaya tanam serta pemupukan awal.
“Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan, kita melihat dan menghitung berdasarkan umur tanaman dan jenis tanaman,” ungkapnya.
Kawasan ini akan dibangunkan industri terintegrasi atau Industri pengelolaan biji Nikkel (Smelter). Kegiatan tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mendukung Industri hilir pertambangan nikkel.
(UMI)
Berita Terkait
News
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
Pemkab Luwu Timur terus dan telah menempuh upaya persuasif guna menghadapi masyarakat di konflik lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Kamis, 30 Jul 2026 13:21
News
Akhirnya Petani Akui Lahan di Laoli Milik Pemkab Lutim: Ngotot Hanya Karena Mau Ganti Rugi yang Sesuai
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tengah melakukan upaya pengosongan lahan milik Pemkab Luwu Timur di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kamis (30/7/2026).
Kamis, 30 Jul 2026 09:28
Sulsel
Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Rabu, 29 Jul 2026 19:56
Sulsel
Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik.
Rabu, 29 Jul 2026 13:52
Sulsel
DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Minggu, 26 Jul 2026 17:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kalla Beton Dukung Pembangunan Stadion Sudiang lewat Pasokan Ready Mix
2
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
3
Konflik Laoli di Luwu Timur Diduga "Dipelihara" Oknum agar Tetap Panas
4
Pemkab Selayar Gandeng Polipangkep Kembangkan Komoditas Kelapa
5
PKS Minta Pemkot Makassar Tunda Penerapan Wajib Pilah Sampah, Perjelas Tupoksi RT/RW