Semen Tonasa Pastikan Seluruh Vendor Bayarkan Gaji Outsourcing Sesuai Ketentuan
Rabu, 04 Feb 2026 14:00
PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait dugaan tenaga kerja outsourcing vendor, yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
PANGKEP - PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait dugaan tenaga kerja outsourcing vendor, yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT Semen Tonasa.
Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.
“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep. RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.
“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT Semen Tonasa.
Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.
“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep. RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.
“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.
(GUS)
Berita Terkait
News
36 Tahun Usai Pensiun, Walangadi Disambangi Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa
Di usia senjanya, H. Abdul Wahid Walangadi (91) menerima kunjungan langsung dari jajaran Direksi Dana Pensiun Semen Tonasa, yakni Direktur Utama A. Chaeruddin.
Senin, 11 Mei 2026 19:54
News
11 Jemaah Calon Haji PT Semen Tonasa Resmi Dilepas, Dirut Titip Pesan Penting
Suasana hangat dan penuh kekhidmatan mewarnai acara pelepasan jemaah calon haji dari keluarga besar PT Semen Tonasa yang digelar di Ruang Rapat R1 Kantor Pusat, Kamis (30/4/2026).
Jum'at, 01 Mei 2026 11:42
Ekbis
Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Jadi Pembicara pada ICOFR Series
Komitmen tersebut tercermin dalam partisipasi aktif perusahaan pada kegiatan ICOFR Series yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Selatan bersama PT Arsya Yasa Indonesia.
Jum'at, 01 Mei 2026 10:37
Ekbis
Donor Darah dan Seminar Kesehatan Warnai Peringatan HUT SKST
Dalam rangka memperingati HUT ke-27 Serikat Karyawan Semen Tonasa (SKST), digelar kegiatan donor darah dengan realisasi terkumpul sebanyak 272 kantong darah dari target 270 kantong sesuai angka HUT SKST tahun ini.
Rabu, 29 Apr 2026 10:05
News
Srikandi Semen Tonasa dan SIG Dorong Kepemimpinan Perempuan
Semangat Hari Kartini dimaknai dengan cara berbeda oleh Srikandi PT Semen Tonasa bersama Srikandi PT Semen Indonesia Group (SIG) menggelar sebuah talkshow inspiratif bertajuk “Kartini Who Rises Beyond the Glass Ceiling”.
Rabu, 22 Apr 2026 18:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi
5
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Legislator Makassar Usul Anggota Geng Motor Dikenai Sanksi Administratif
2
Suhu Politik Golkar Sulsel Meningkat, Usman Marham Dorong Penyatuan di Musda
3
Putra Mantan Bupati Bone Raih Predikat Terbaik Komcad ASN Sulsel, Dapat Hadiah Umrah
4
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi
5
Muay Thai Sulsel Tolak Kepemimpinan La Nyalla, Dukung Nadim Al-Farell Pimpin PBMI