Semen Tonasa Pastikan Seluruh Vendor Bayarkan Gaji Outsourcing Sesuai Ketentuan
Rabu, 04 Feb 2026 14:00
PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait dugaan tenaga kerja outsourcing vendor, yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
PANGKEP - PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi sekaligus penegasan terkait dugaan tenaga kerja outsourcing vendor, yang tidak menerima upah sesuai ketentuan Upah Minimum.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT Semen Tonasa.
Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.
“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep. RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.
“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.
Manajemen PT Semen Tonasa menjelaskan bahwa tenaga outsourcing merupakan tenaga alih daya yang pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab perusahaan vendor yang berkontrak dengan PT Semen Tonasa.
Dengan demikian, seluruh aspek ketenagakerjaan, termasuk pengupahan, pembayaran gaji, tunjangan, serta pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja, menjadi kewenangan dan tanggung jawab penuh pihak vendor sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, PT Semen Tonasa menegaskan komitmennya terhadap peraturan undang-undang yang berlaku termasuk ketenagakerjaan. Perusahaan secara konsisten memastikan seluruh mitra kerja dan vendor mematuhi regulasi ketenagakerjaan, termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
GM Komunikasi, Hukum, dan Aset PT Semen Tonasa, Muhammad Mursham, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat internal manajemen, PT Semen Tonasa memastikan seluruh vendor wajib membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan ketentuan UMK Kabupaten Pangkep.
“Tonasa menegaskan bahwa pembayaran upah oleh vendor harus sesuai dengan SK Gubernur tentang UMK yang berlaku. Hal ini menjadi komitmen perusahaan dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan,” ujar Mursham.
Lebih lanjut, Mursham menjelaskan bahwa apabila para pekerja outsourcing yang berada di bawah naungan vendor masih merasa belum puas, maka persoalan tersebut akan dibahas melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada tanggal 5 dan 6 di DPRD Kabupaten Pangkep. RDP tersebut akan melibatkan seluruh perusahaan vendor terkait, manajemen PT Semen Tonasa, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep.
“RDP ini menjadi forum resmi untuk membahas dan mencari solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak. Apabila terdapat vendor yang tidak memenuhi kewajibannya, maka hal tersebut akan menjadi bahan pembahasan dan penyelesaian dalam forum tersebut,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh vendor yang bekerja sama dengan PT Semen Tonasa terikat kontrak kerja sama dengan jangka waktu tiga tahun dan memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja outsourcing.
Mursham menegaskan bahwa persoalan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Pangkep sebagai bagian dari koordinasi dan keterbukaan informasi. Manajemen PT Semen Tonasa berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga publik memperoleh pemahaman yang utuh, objektif, dan berimbang terkait isu ketenagakerjaan yang diberitakan.
(GUS)
Berita Terkait
Ekbis
Semen Tonasa & PLN Perkuat Sinergi untuk Keandalan Pasokan Listrik
PT Semen Tonasa terus memperkuat kolaborasi dengan PT PLN dalam upaya menjaga keandalan pasokan energi yang menjadi penopang utama aktivitas produksi perusahaan.
Selasa, 23 Jun 2026 21:15
News
Semen Tonasa - FEB UMI Komitmen Perkuat Sinergi Pendidikan & Industri
Rombongan FEB UMI dipimpin langsung oleh Dekan FEB UMI, Muhammad Syafi'i A. Basalamah, bersama sejumlah staf akademik. Kehadiran mereka disambut oleh Direktur Utama PT Semen Tonasa, Anis.
Jum'at, 19 Jun 2026 14:14
News
YKST Tamatkan 421 Siswa, Siapkan Generasi Emas Berkarakter
Yayasan Kesejahteraan Semen Tonasa (YKST) menggelar penamatan siswa Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA di Auditorium Kantor Pusat PT Semen Tonasa.
Jum'at, 05 Jun 2026 17:06
News
Momen Idul Adha, PT Semen Tonasa Salurkan 20 Sapi Kurban
Sebanyak 20 ekor sapi disalurkan kepada desa dan kelurahan di wilayah Ring 1 perusahaan serta masyarakat di area Packing Plant dari PT Semen Tonasa.
Rabu, 27 Mei 2026 22:17
Ekbis
PT Semen Tonasa Raih Top CSR Award 2026 Kategori Star 5
PT Semen Tonasa kembali menorehkan prestasi di bidang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meraih penghargaan Top CSR Award 2026 kategori Corporate Level Star 5.
Senin, 25 Mei 2026 21:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bupati Jeneponto Lepas Kontingen Porsenijar PGRI 2026 ke Tingkat Sulsel
2
Maros Bidik Lima Besar Porprov, Jumlah Cabor Lolos Meningkat Jadi 34
3
KORMI Maros Perkenalkan 18 Inorga Lewat Pesta Olahraga Masyarakat
4
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
5
Rayakan HUT ke-58, BPJS Kesehatan Kampanyekan Budaya Hidup Sehat