Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM, Bupati Luwu Timur Akan Gratiskan Pajak Ini
Selasa, 10 Feb 2026 13:45
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Luwu Timur sudah bernafas lega.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
Listrik Andal, UMKM Tumbuh: PLN UID Sulselrabar Perkuat Ekonomi Masyarakat
PLN UID Sulselrabar memperkuat dukungan terhadap UMKM melalui penyediaan energi listrik sekaligus program pemberdayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian pelaku usaha lokal.
Rabu, 14 Okt 2026 08:46
Sulsel
Pemkab Lutim dan PT Vale Siapkan Pengerukan Sungai Malili Sepanjang Satu Kilometer
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Vale Indonesia menyiapkan pengerukan Sungai Malili yang mengalami pendangkalan. Rencana tersebut ditinjau langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam bersama Wakil Bupati Puspawati Husler, Senin (12/10/26).
Senin, 12 Okt 2026 19:15
Ekbis
Vale Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Pemberdayaan UMKM & Koperasi
PT Vale Indonesia Tbk terus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penguatan koperasi.
Minggu, 11 Okt 2026 10:02
Sulsel
Bupati Luwu Timur Sapa Kontingen Games Estafet, Perkenalkan Buah Dengen di Sorowako
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyapa langsung para peserta Lomba Permainan Tradisional atau Games Estafet yang diikuti kontingen kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Pantai Ide, Sorowako, Jumat (09/10/26).
Jum'at, 09 Okt 2026 18:35
News
Pemkab Luwu Timur Ajak Kontingen Expo K-UMKM Sulsel Menjelajah Danau Matano
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengajak para kontingen Expo K-UMKM tingkat Provinsi Sulawesi Selatan menjelajahi Danau Matano, Kamis (08/10/26).
Kamis, 08 Okt 2026 19:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
3
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
4
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar
5
Kabupaten Bantaeng Kini Punya Program Subuh Mengaji
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Akibat Kabut Asap, Pos Polair Parepare Bagikan Masker dan Himbau Nelayan
2
Demokrat Pinrang Bocorkan 7 DPC yang Sudah Komitmen Dukung Appi di Musda
3
Target Kembalikan Kejayaan Golkar, AMPI Lutim Kini Dipimpin Bangkit Revormansyah
4
Toyota Auto Show 2026 Hadirkan Land Cruiser FJ Perdana di Makassar
5
Kabupaten Bantaeng Kini Punya Program Subuh Mengaji