Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM, Bupati Luwu Timur Akan Gratiskan Pajak Ini
Selasa, 10 Feb 2026 13:45
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Luwu Timur sudah bernafas lega.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Puspawati Husler Minta Pokja Desa Sehat Tak Sekadar Administratif
Wakil Bupati Luwu Timur Puspawati Husler meminta Forum Kecamatan dan Kelompok Kerja (Pokja) Desa Sehat berperan sebagai penggerak di tengah masyarakat, bukan hanya menjalankan tugas administrasi.
Selasa, 29 Sep 2026 21:56
Sulsel
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, mempersoalkan kejelasan rekrutmen karyawan PT Tiga Pilar Ekonomi (TPE).
Selasa, 29 Sep 2026 16:58
Sulsel
Dari Beasiswa hingga Bantuan Lansia, Kades Mahalona Raya Ceritakan Dampak Program Pemkab
Dua kepala desa di Luwu Timur menyampaikan kesan mereka setelah program daerah berjalan hampir setahun. Bagi warga desa, kata mereka, bantuan beasiswa, layanan kesehatan, dan santunan lansia menjadi yang paling terasa
Selasa, 29 Sep 2026 14:02
Lifestyle
MaRI Hadirkan Artcade sebagai Ruang Kreatif, UMKM & Komunitas
Area parkir Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar berubah menjadi ruang kreatif yang mempertemukan komunitas, pelaku UMKM, pegiat olahraga, otomotif, hingga musisi lokal dalam satu kegiatan.
Senin, 28 Sep 2026 16:03
Sulsel
16 Menara BTS Berdiri di Luwu Timur, Tiga Titik Blankspot Teratasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mencatat 16 unit menara Base Transceiver Station (BTS) terbangun sepanjang 2026.
Senin, 28 Sep 2026 14:03
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Model Literasi Wanasari Dipaparkan ke Pemkab Luwu Timur, Petani Melon Jadi Contoh
2
PT WEJ Bersama Pansus DPRD Kabupaten Wajo Bahas Pemantapan KSO Dengan Pertagas Niaga
3
Studi General 2026 FAI UMI Dorong Gen Z Perkuat Kesalehan Sosial
4
Tujuh Daerah Dukung PSEL Regional, Sidrap Siapkan Pengolahan 1.000 Ton Sampah per Hari
5
Warga Minta Keterwakilan Kerja, Pemkab Luwu Timur Pertemukan dengan PT TPE