Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM, Bupati Luwu Timur Akan Gratiskan Pajak Ini
Selasa, 10 Feb 2026 13:45
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kabupaten Luwu Timur sudah bernafas lega.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
Pasalnya, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Sebelumnya dalam Peraturan tersebut, papan nama usaha atau profesi dengan ukuran lebih dari 1 Meter persegi dikategorikan sebagai objek pajak reklame.
Namun dalam penyusunan Perbup kali ini ketentuan itu akan dihapuskan oleh Bupati, Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam.
Kepala Badan Pendapatan kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri mengatakan, pengapuskan objek pajak reklame merupakan bentuk komitmen Bupati terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, Perubahan Peraturan Bupati saat ini sedang dalam proses penyusunan draf sehingga dalam waktu dekat Pelaku UMKM sudah tidak lagi dikenakan objek pajak reklame seperti biasanya.
Yusri menjelaskan, penghapusan objek pajak reklame atas papan nama usaha dan atau profesi dilakukan dengan beberapa pertimbangan utama Pemerintah Daerah.
Pertama, memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM yang pada umumnya menggunakan papan nama sebagai identitas usaha bukan sebagai sarana promosi.
Kedua, mewujudkan azas keadilan karena papan nama yang berfungsi sebagai penanda lokasi usaha atau profesi pada dasarnya berbeda reklame yang komersial.
Ketiga, mendorong iklim usaha yang lebih kondusif dengan mengurangi beban administrasi dan biaya yang ditanggung oleh masyarakat dalam menjalankan usaha.
Keempat, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas papan nama pengenal usaha atau profesi yang telah diantarkan atau disampaikan ke masyarakat akan dilakukan peninjauan pembebasan pajak reklame berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah terhadap masyarakat pelaku UMKM dan atau profesi," ungkap Yusri.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Rumah Petani Roboh di Balambano Lutim, Penghuni Sempat Terjebak Reruntuhan
Peristiwa memilukan menimpa keluarga Bapak Ussi (69), seorang petani di Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur. Satu unit rumah kayu miliknya roboh total hingga 95 persen pada Kamis (26/03/2026) malam, sekira pukul 20.00 WITA.
Jum'at, 27 Mar 2026 16:44
News
Dorong UMKM di Sulsel Daftar Badan Hukum Perorangan
Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Wilayah Sulsel didorong agar memiliki badan hukum perseroan perorangan, sehingga bisa lebih mengembangkan usahannya.
Rabu, 25 Mar 2026 23:50
Sulsel
Antisipasi Lonjakan Wisata Lebaran, Wabup Luwu Timur Pastikan Sistem Pengamanan Berlapis
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati Husler, turun langsung meninjau kesiapan pengamanan objek wisata saat libur Lebaran, guna memastikan keselamatan pengunjung tetap terjaga di tengah lonjakan wisatawan.
Rabu, 25 Mar 2026 17:26
News
Momentum Ramadan, LPS Dukung UMKM Sejahtera di Kampung Karabba
Melalui program sosial LPS Peduli Bakti Bagi Negeri bertajuk “UMKM Sejahtera”, LPS menyalurkan dukungan bagi pelaku usaha kecil di Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 13:43
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
2
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
3
Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 22 Sertifikat Apostille dan Sambut Notaris Baru Sinjai
5
Indonesia Menang 4-0 vs St Kitts-Nevis, Herdman Soroti Peran STY dan Kluivert
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kunjungi Jeneponto, Kapolda Sulsel Pastikan Arus Balik Aman dan Kondusif
2
Emados Berangkatkan 30 Pelari Indonesia ke Ajang Lari Eropa
3
Mendikdasmen Minta Platform Medsos Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
4
Kanwil Kemenkum Sulsel Cetak 22 Sertifikat Apostille dan Sambut Notaris Baru Sinjai
5
Indonesia Menang 4-0 vs St Kitts-Nevis, Herdman Soroti Peran STY dan Kluivert