Penguatan Layanan Hukum dan Regulasi Desa Jadi Fokus di Kabupaten Gowa
Selasa, 14 Apr 2026 21:12
Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dengan Pemkab Gowa
GOWA - Penguatan layanan hukum serta pembinaan regulasi di tingkat desa menjadi fokus utama sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) dengan Pemerintah Kabupaten Gowa. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan koordinasi yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Gowa, Selasa (14/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa peran Peraturan Desa (Perdes) sangat strategis dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Perdes harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk membuka peluang investasi di desa. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik bagi kepala desa dalam menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan pembinaan hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel akan menggelar pelatihan paralegal serentak pada 21 April mendatang yang melibatkan para kepala desa. Kegiatan ini akan difokuskan pada bimbingan teknis penyusunan Perdes serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum.
Lebih lanjut, Andi Basmal juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap harmonisasi regulasi desa. Ia meminta jajaran terkait untuk memastikan tidak terjadi disharmoni dalam penyusunan Perdes.
“Pembinaan hukum ini penting agar setiap regulasi yang lahir benar-benar selaras dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia turut menyoroti potensi besar Kabupaten Gowa dalam pengembangan kekayaan intelektual, termasuk Indikasi Geografis, yang dapat meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Sementara itu, Bupati Gowa, Husni Talenrang, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam penguatan layanan hukum dan pembinaan regulasi di wilayahnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong kemandirian desa melalui optimalisasi potensi lokal yang dimiliki setiap wilayah.
“Setiap desa memiliki potensi yang bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan. Karena itu, penting untuk menyusun Perdes sebagai dasar hukum agar pengelolaannya terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi kepala desa agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan keberhasilan desa-desa di Pulau Jawa yang berkembang pesat karena didukung regulasi yang kuat serta pendampingan yang optimal.
Di sektor ekonomi, ia turut menyoroti peran koperasi sebagai penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, keberadaan koperasi harus diikuti dengan aktivitas ekonomi yang berjalan serta didukung oleh produk yang memiliki identitas, termasuk merek yang jelas.
“Ke depan, koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing dengan ritel modern. Namun, harus didukung dengan pengelolaan yang baik dan produk yang memiliki nilai tambah,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong jajarannya agar terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya dalam penguatan aspek legalitas, pengembangan merek, serta pemanfaatan kekayaan intelektual pada produk koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai bentuk konkret penguatan sinergi kedua belah pihak.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa. Dari pihak Kanwil Kemenkum Sulsel, hadir para pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kadiv Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati dan jajaran terkait yang siap mendukung implementasi pelayanan hukum dan pembinaan regulasi di daerah.
Melalui sinergi ini, diharapkan penguatan layanan hukum dan regulasi desa di Kabupaten Gowa dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendorong terwujudnya desa mandiri, tertib hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa peran Peraturan Desa (Perdes) sangat strategis dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
“Perdes harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk membuka peluang investasi di desa. Karena itu, diperlukan pemahaman yang baik bagi kepala desa dalam menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan pembinaan hukum, Kanwil Kemenkum Sulsel akan menggelar pelatihan paralegal serentak pada 21 April mendatang yang melibatkan para kepala desa. Kegiatan ini akan difokuskan pada bimbingan teknis penyusunan Perdes serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami aspek hukum.
Lebih lanjut, Andi Basmal juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap harmonisasi regulasi desa. Ia meminta jajaran terkait untuk memastikan tidak terjadi disharmoni dalam penyusunan Perdes.
“Pembinaan hukum ini penting agar setiap regulasi yang lahir benar-benar selaras dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, ia turut menyoroti potensi besar Kabupaten Gowa dalam pengembangan kekayaan intelektual, termasuk Indikasi Geografis, yang dapat meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah.
Sementara itu, Bupati Gowa, Husni Talenrang, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam penguatan layanan hukum dan pembinaan regulasi di wilayahnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendorong kemandirian desa melalui optimalisasi potensi lokal yang dimiliki setiap wilayah.
“Setiap desa memiliki potensi yang bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan. Karena itu, penting untuk menyusun Perdes sebagai dasar hukum agar pengelolaannya terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi kepala desa agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan keberhasilan desa-desa di Pulau Jawa yang berkembang pesat karena didukung regulasi yang kuat serta pendampingan yang optimal.
Di sektor ekonomi, ia turut menyoroti peran koperasi sebagai penggerak ekonomi daerah. Menurutnya, keberadaan koperasi harus diikuti dengan aktivitas ekonomi yang berjalan serta didukung oleh produk yang memiliki identitas, termasuk merek yang jelas.
“Ke depan, koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing dengan ritel modern. Namun, harus didukung dengan pengelolaan yang baik dan produk yang memiliki nilai tambah,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong jajarannya agar terus berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel, khususnya dalam penguatan aspek legalitas, pengembangan merek, serta pemanfaatan kekayaan intelektual pada produk koperasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulsel menyerahkan draft Perjanjian Kerja Sama tentang Pengelolaan, Pelindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual kepada Pemerintah Kabupaten Gowa sebagai bentuk konkret penguatan sinergi kedua belah pihak.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, serta jajaran perangkat daerah lingkup Pemkab Gowa. Dari pihak Kanwil Kemenkum Sulsel, hadir para pimpinan tinggi pratama, diantaranya Kadiv Pelayanan Hukum, Demson Marihot, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati dan jajaran terkait yang siap mendukung implementasi pelayanan hukum dan pembinaan regulasi di daerah.
Melalui sinergi ini, diharapkan penguatan layanan hukum dan regulasi desa di Kabupaten Gowa dapat berjalan optimal, sehingga mampu mendorong terwujudnya desa mandiri, tertib hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(GUS)
Berita Terkait
News
Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Jeneponto
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Jeneponto melalui audiensi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 20:40
News
Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Sulsel Sumbangkan 68 Kantong Darah
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi sosial donor darah yang diikuti oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel, Rabu (12/8/2026).
Rabu, 12 Agu 2026 18:00
News
FGD Analisis dan Evaluasi Perda Bantuan Hukum, Fokus Perkuat Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus memperkuat kualitas regulasi daerah di bidang bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Selasa, 11 Agu 2026 21:02
News
Pelajar SMP Diminta Bijak Terhadap Media Sosial, Dorong Kesadaran Hukum Sejak Dini
Upaya Kanwil Kemenkum Sulsel untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar terus dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar di SMPN 45 Makassar, Selasa (11/8/2026).
Selasa, 11 Agu 2026 16:30
News
BPK RI Evaluasi Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkum Sulsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadapi pemeriksaan kinerja pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) periode 2024 hingga Semester I 2026.
Senin, 10 Agu 2026 23:12
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
BKKBN Sulsel Gelar Lomba Unik Antar Tim Kerja Semarakkan Hut Ke-81 RI
2
Pendataan Perlinsos Digital Capai 50.088 KK, Wali Kota Appi Targetkan Makassar Tembus 70 Persen
3
Bright Gas Jadi Alternatif Energi Pompa Irigasi Petani Gowa
4
DPRD Makassar Mulai Berkantor di Gedung Baru, Tekan Biaya Sewa Rp600 Juta
5
Pengadilan Agama Maros Cabut Hak Perwalian Orang Tua