Pemkot Parepare Gelar Rembuk Tekan Angka Stunting 

Darwiaty Dalle
Selasa, 23 Mei 2023 18:49
Pemkot Parepare Gelar Rembuk Tekan Angka Stunting 
Suasana rembuk stunting untuk menekan angka stunting di Parepare. Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Upaya intervensi penurunan angka stunting terintegrasi terus diupayakan Pemerintah Kota Parepare. Salah satunya melalui aksi rembuk stunting, yang digelar di Hotel Kenari, Selasa (23/5/2023), dibuka Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.

Pangerang mengatakan, rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intevensi pencegahan dan penurunan stunting.



Intervensi, kata Pangerang lagi, dilakukan secara bersama-sama antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sebagai penanggung jawab layanan dengan sector/lembaga non pemerintah dan masyarakat.

Melalukli rembuk intervensi, tambah Pangerang, yang harus disampaikan yakni program atau kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, selain komitmen pemerintah daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.

Pangerang menguraikan, prevalensi stunting pemkot Parepare, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar 24,8% dan di tahun 2022 naik menjadi 27,1%.

Diakui Pangerang, menjadi pekerjaan berat bagi pemkot Parepare menurunkan dalam jangka 2 tahun untuk mencapai 14% target Nasional, Sedangkan menurut pelaporan program gizi Dinas Kesehatan melalui aplikasi eppgbm (Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) untuk Parepare berhasil menurunkan angka stunting sebanyak 13,79 % ditahun 2022 menjadi 8,73% di pengukuran Februari tahun 2023.

"Semoga pertemuan ini bisa menjadi tonggak untuk lebih meningkatkan intervensi baik spesifik maupun intervensi sensitif ke depannya dan Kota Parepare lebih baik dalam intervensi percepatan penurunan stunting bisa mewujudkan Zero Stunting di tahun 2024," tutup Pangerang Rahim.



Sekadar diketahui, intervensi yang dilakukan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru