Pemkot Parepare Gelar Rembuk Tekan Angka Stunting
Selasa, 23 Mei 2023 18:49
Suasana rembuk stunting untuk menekan angka stunting di Parepare. Foto: Sindo Makassar/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Upaya intervensi penurunan angka stunting terintegrasi terus diupayakan Pemerintah Kota Parepare. Salah satunya melalui aksi rembuk stunting, yang digelar di Hotel Kenari, Selasa (23/5/2023), dibuka Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim.
Pangerang mengatakan, rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intevensi pencegahan dan penurunan stunting.
Intervensi, kata Pangerang lagi, dilakukan secara bersama-sama antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sebagai penanggung jawab layanan dengan sector/lembaga non pemerintah dan masyarakat.
Melalukli rembuk intervensi, tambah Pangerang, yang harus disampaikan yakni program atau kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, selain komitmen pemerintah daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.
Pangerang menguraikan, prevalensi stunting pemkot Parepare, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar 24,8% dan di tahun 2022 naik menjadi 27,1%.
Diakui Pangerang, menjadi pekerjaan berat bagi pemkot Parepare menurunkan dalam jangka 2 tahun untuk mencapai 14% target Nasional, Sedangkan menurut pelaporan program gizi Dinas Kesehatan melalui aplikasi eppgbm (Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) untuk Parepare berhasil menurunkan angka stunting sebanyak 13,79 % ditahun 2022 menjadi 8,73% di pengukuran Februari tahun 2023.
"Semoga pertemuan ini bisa menjadi tonggak untuk lebih meningkatkan intervensi baik spesifik maupun intervensi sensitif ke depannya dan Kota Parepare lebih baik dalam intervensi percepatan penurunan stunting bisa mewujudkan Zero Stunting di tahun 2024," tutup Pangerang Rahim.
Sekadar diketahui, intervensi yang dilakukan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
Pangerang mengatakan, rembuk stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah daerah, untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intevensi pencegahan dan penurunan stunting.
Intervensi, kata Pangerang lagi, dilakukan secara bersama-sama antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sebagai penanggung jawab layanan dengan sector/lembaga non pemerintah dan masyarakat.
Melalukli rembuk intervensi, tambah Pangerang, yang harus disampaikan yakni program atau kegiatan penurunan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan, selain komitmen pemerintah daerah dan OPD terkait untuk program/kegiatan penurunan stunting yang akan dimuat dalam RKPD/Renja OPD tahun berikutnya.
Pangerang menguraikan, prevalensi stunting pemkot Parepare, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebesar 24,8% dan di tahun 2022 naik menjadi 27,1%.
Diakui Pangerang, menjadi pekerjaan berat bagi pemkot Parepare menurunkan dalam jangka 2 tahun untuk mencapai 14% target Nasional, Sedangkan menurut pelaporan program gizi Dinas Kesehatan melalui aplikasi eppgbm (Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) untuk Parepare berhasil menurunkan angka stunting sebanyak 13,79 % ditahun 2022 menjadi 8,73% di pengukuran Februari tahun 2023.
"Semoga pertemuan ini bisa menjadi tonggak untuk lebih meningkatkan intervensi baik spesifik maupun intervensi sensitif ke depannya dan Kota Parepare lebih baik dalam intervensi percepatan penurunan stunting bisa mewujudkan Zero Stunting di tahun 2024," tutup Pangerang Rahim.
Sekadar diketahui, intervensi yang dilakukan berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Dinkes Periksa Dapur dan Depot Air Lapas Parepare, Hasilnya Kategori Baik
Dinkes Kota Parepare bersama dengan Puskesmas Lompoe melaksanakan inspeksi higiene dan sanitasi terhadap depot air minum dan dapur di lingkungan Lapas Kelas IIA Parepare.
Rabu, 10 Jun 2026 11:50
Sulsel
Disdikbud Parepare Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Uang Orang Tua Wajib Dikembalikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah melakukan pungutan biaya perpisahan kepada siswa maupun orang tua/wali peserta didik.
Rabu, 13 Mei 2026 10:33
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
Tak Ingin Warga Terhambat, Disdukcapil Parepare Buka Layanan Online Saat Cuti Lebaran
Dalam menghadapi hari libur besar keagamaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare akan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan.
Selasa, 10 Mar 2026 20:53
Sulsel
Disdikbud Parepare Lakukan Rapat Koordinasi Untuk Satu Presepsi Data Penyaluran MBG
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare melakukan rapat koordinasi dengan seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koordinator Wilayah dan Perwakilan Yayasan serta beberapa dinas teknis.
Senin, 09 Mar 2026 18:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
1 Muharram: Jangan Ganti Kalender Kalau Mentalitas Masih Sama
2
Hanura Sulsel Kukuhkan 4 Ketua DPC Kabupaten/kota Termasuk Selayar
3
Viral Kembali Berjualan, Bangunan Pedagang di Jalan Sunu Dibongkar Lagi
4
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Parepare
5
PLN UIP Sulawesi Amankan Lahan GITET Andowia, Perkuat Kelistrikan Sultra