Orang Tua di Wajo Diminta Tak Beri Kendaraan ke Anak Usai di Bawah 17 Tahun
Kamis, 22 Jun 2023 21:25
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan meminta kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya masih berusia di bawah 17 tahun. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo, menghimbau kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih berusia dibawah 17 tahun.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Wajo bakal mengambil langkah tegas terkait mencuatnya indikasi korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023.
Sabtu, 16 Mei 2026 16:31
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
4
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Rangkaian Milad ke-72 UMI, FSIKP Himpun 255 Alumni dalam Silatnas dan Muskom
2
Tiket Gratis hingga Cashback Jutaan Ramaikan BookCabin Travel Fair di Makassar
3
Angkatan IX Zarchapera SMP Telkom Makassar Sukses Gelar TSFC Vol. 5, Libatkan 68 Tim SD
4
ITB Nobel Indonesia Gelar Pelatihan CV ATS dan Teknik Wawancara bagi Calon Lulusan
5
Kinerja Solid di Awal 2026, Pendapatan Telkom Tumbuh Jadi Rp37,2 Triliun