Orang Tua di Wajo Diminta Tak Beri Kendaraan ke Anak Usai di Bawah 17 Tahun
Kamis, 22 Jun 2023 21:25
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan meminta kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya masih berusia di bawah 17 tahun. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo, menghimbau kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih berusia dibawah 17 tahun.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
News
Polres Wajo Ciduk 2 Bandar Narkoba, 30 Gram Sabu dan Pil Ekstasi Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo amankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kecamatan Belawa, Rabu (1/10/2025) dini hari.
Jum'at, 03 Okt 2025 19:00
Sulsel
HUT Bhayangkara ke-79, Bupati Wajo Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Keamanan Masyarakat
Bupati Wajo Andi Rosman, bersama Wakilnya, dr Baso Rahmanuddin kompak hadir pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Lapangan Merdeka Sengkang, Selasa (1/7/2025)
Selasa, 01 Jul 2025 19:03
News
Pelaku Pembobol Mesin ATM Bank di Wajo Diciduk Polisi saat Ngamar Bersama Pacar
Pelaku pembobolan 3 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank pemerintah di Sengkang, Wajo akhir diciduk aparat kepolisian.
Rabu, 25 Jun 2025 14:07
News
3 Mesin ATM Bank Plat Merah Dibobol, Polisi Buru Pelaku
Tiga Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank plat merah di Kota Sengkang Kabupaten Wajo dibobol maling, Selasa (24/6/2025). Ratusan juta uang isi mesin ATM raib digasak.
Selasa, 24 Jun 2025 19:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Bibit Nenas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
2
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
3
Pangkep Raih Predikat Baik Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan
4
Bukit Baruga Hadir di Livin Fest KPR by Mandiri dengan Promo Menarik
5
Aktivitas Man In Black Hebohkan Pengunjung Mal Ratu Indah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kasus Bibit Nenas Rp60 Miliar yang Ditangani Kejati saat Bachtiar jadi Pj Gubernur
2
WR IV UMI Hadiri Musyawarah Nasional MUI di Jakarta
3
Pangkep Raih Predikat Baik Evaluasi Kinerja Pengelolaan Pengaduan
4
Bukit Baruga Hadir di Livin Fest KPR by Mandiri dengan Promo Menarik
5
Aktivitas Man In Black Hebohkan Pengunjung Mal Ratu Indah