Orang Tua di Wajo Diminta Tak Beri Kendaraan ke Anak Usai di Bawah 17 Tahun
Kamis, 22 Jun 2023 21:25

KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan meminta kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya masih berusia di bawah 17 tahun. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo, menghimbau kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih berusia dibawah 17 tahun.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Balap Liar Selama Ramadan, Kendaraan Terjaring Lebaran di Polres
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar di Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Minggu, 02 Mar 2025 10:21

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Balap Liar saat Bulan Suci Ramadan
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar selama Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:16

Sulsel
Kapolda Sulsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Santuni Anak Yatim di Wajo
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menyerahkan secara simbolis bantuan bedah rumah kepada warga kurang mampu di Kabupaten Wajo, Kamis (20/2/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 15:22

Sulsel
Ungkap Curanmor Antar Provinsi, Satreskrim Polres Wajo Terima Penghargaan Kapolda Sulsel
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo bersama seluruh personel Satreskrim Polres Wajo mendapat penghargaan dari Kapolda Sulsel pada Kamis (20/02/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler