Orang Tua di Wajo Diminta Tak Beri Kendaraan ke Anak Usai di Bawah 17 Tahun
Kamis, 22 Jun 2023 21:25

KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan meminta kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya masih berusia di bawah 17 tahun. Foto: Reza Pahlevi
WAJO - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo, menghimbau kepada seluruh orang tua siswa dan siswi untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih berusia dibawah 17 tahun.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KBO Satlantas Polres Wajo, Ipda Rahmat Akbar Sultan menjelaskan, anak yang masih usia dibawah 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik. Sehingga, memungkinkan emosional dan fokusnya belum mumpuni untuk berkendara di jalan raya.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun belum memiliki sikap kedewasaan dan kebijaksanaan. Seperti diketahui, anak-anak usia di bawah 17 tahun cenderung tidak mempertimbangkan efek jangka panjang ketika memacu kendaraannya di jalan.
"Saya mengimbau kepada orang tua siswa jangan bangga memberikan kendaraan kepada anaknya, apalagi belum cukup umur dan belum memiliki SIM, sebab angka kematian di jalan raya cukup tinggi," ujarnya kepada sindomakassar.com, Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas manakala mendapatkan anak di bawah umur 17 tahun berkendara di jalan raya
Olehnya itu, Rahmat meminta kepada seluruh orang tua siswa untuk mencari kendaraan alternatif lain untuk sang anak jika ingin berangkat ke sekolah.
"Sebaiknya diantar langsung sama orang tua masing-masing. Kami juga akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal-hal terburuk yang akan terjadi," jelasnya.
Diketahui, syarat minimal untuk membuat SIM C yakni 17 tahun. Dan siapapun yang tertangkap berkendara tidak memiliki SIM maka sanksi tegas yang akan diberikan adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Sesuai Peraturan dalam Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Jum'at, 25 Apr 2025 11:48

Sulsel
Viral Buntut Tikus di Mi Ayam, Polisi Tak Temukan Bukti di Area Warung
Masyarakat Kabupaten Wajo dibuat resah dengan viralnya informasi dugaan penemuan buntut tikus yang tercampur didalam Mi Ayam di salah satu warung yang ada di Kota Sengkang.
Sabtu, 12 Apr 2025 18:58

Sulsel
Iptu Alvin Aji Kurniawan Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Bone
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi jabatan. Iptu Alvin Aji Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo kembali di percaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.
Jum'at, 11 Apr 2025 22:42

Sulsel
Berhasil Ungkap Kasus Besar di Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan Jabat Kasatreskrim Polres Bone
Iptu Alvin Aji Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo kembali di percaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.
Jum'at, 11 Apr 2025 17:10

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Appi Kini Sasar Ajatappareng, Kian Mantap Hadapi Musda Golkar Sulsel
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
5

CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Energi Terbarukan dalam Board Forum Mandiri Group