DPRD Konsultasi di Kemendagri Soal Pengusulan Pj Bupati Bone

Justang Muhammad
Selasa, 25 Jul 2023 17:36
DPRD Konsultasi di Kemendagri Soal Pengusulan Pj Bupati Bone
Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menemui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Bahtiar di Kantor Kemendagri, Selasa (25/7/2023). Foto: Istimewa
Comment
Share
BONE - Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Bone menemui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Perwakilan DPRD Bone dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan bersama dengan Anggota DPRD Bone lainnya, A Muh Salam, Dr Ade Ferry Afrizal, dan Bahtiar Malla.



Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan menuturkan kunjungan kerja tersebut, dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) prihal pengusulan nama calon penjabat(Pj) Bupati Bone.

"Kami bekonsultasi terkait mekanisme pengusulan Pj Bupati berdasarkan surat dri Kemendagri untuk segera kami tindak lanjuti," kata Irwandi Burhan, Selasa (25/7/2023).

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Bone A Muh Salam yang ikut dalam pertemuan tersebut. Anggota DPRD Bone dari Fraksi Partai Nasdem ini berharap yang menjadi Penjabat Bupati Bone tetap putera daerah Bone.

"Harapan saya tetap orang Bone dan komitmen melanjutkan program pemerintah kabupaten Bone utamanya infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Bone," kata A Muh Salam yang akrab disapa Lilo AK ini.

Anggota DPRD Bone lainnya yang ikut kunjungan tersebut, Dr Ade Ferry Afrizal menjelaskan berkenaan dengan regulasi, DPRD Kabupaten Kota melalui Ketua DPRD Bone dapat mengusulkan tiga nama penjabat bupati walikota sebagai bahan pertimbangan menteri untuk ditindaklanjuti berdasarkan regulasi.

"Seusai dengan Permendagri, pengusulan nama penjabat Bupati ada 3 nama dari DPRD, 3 dari Gubernur, dan 3 dari Menteri," jelas anggota Komisi 1 DPRD Bone.



Diketahui, Bupati Bupati Bone Andi Fashar M. Padjalangi dan wakilnya Ambo Dalle bakal resmi berakhir pada 26 September 2023.

Sementara Pilkada serentak, termasuk Pilkada Bone, baru akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sehingga dibutuhkan Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan.

Diketahui, amanat pasal 201 ayat 9 dan 11 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU atas UU Nomor 1 tahun 2014 tengang Pemilihan Gubernur, Bupati Walikota menjadi undang undang ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Walikota yang telah berakhir masa jabatannya, maka diangkat pejabat Bupati Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Nama-nama Penjabat Bupati Bone selanjutnya akan diusulkan oleh Gubernur dan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru