Polisi Masih Buru Empat DPO Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Ansar Jumasang
Jum'at, 13 Jan 2023 14:32
Polisi Masih Buru Empat DPO Pengedar Sabu Jaringan Internasional
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis hasil pengangkapan pengedar narkoba jaringan Internasional dengan total barang bukti 43,6 Kg Sabu. Foto: Sindo Makassar/Ansar Jumasang
Comment
Share
MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, terus memburu otak pelaku pelaku tindak pidana pengedar narkoba di wilayah Sulsel.

Adapun empat orang pelaku yang menjadi buronan polisi, yakni berinisial IN, AM, FI SM. Mereka masuk dalam status daftar pencarian orang alias DPO.



Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya. Para DPO ini merupakan otak dalam penangkapan kasus besar itu.

"Saat ini kami masih mengejar pelaku lainnya. Ada empat orang DPO saat ini," kata Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa pers di Aula Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023).

Sekadar diketahui, DPO inisial IN berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RC dan RA yang saat ini sudah diamankan di Polrestabes Makassar.

Kemudian AM memiliki tugas untuk mengirim upah atau uang akomodasi kepada tersengka. Untuk FI bertindak sebagai operator atau penerima serta pengedar narkotika melalui aplikasi Blackberry Messenger (BBM) dan Threema.

"Saat aksi, para DPO dan tersangka menggunakan aplikasi BBM Threema," terang Irjen Nana Sudjana.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar membekuk pelaku FA dan RA serta barang bukti di Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar.

Saat dilakukan interogasi, FA mengaku barang itu diperoleh dari tersangka SA yang ada di Jalan Faisal Makassar.

"Di Jalan Faisal tim mengamankan SA dan barang bukti satu sachet berisi sabu-sabu. Ketika dilakukan pendalaman mereka mengakui barang tersebut masih ada di Surabaya," ujar Nana.



Tim kemudian bergegas di Kota Surabaya untuk mencari barang bukti yang terletak Apartemen Edu City Tower Harvard Lantai 3, Jalan Raya Kalisari Dhrama, Kecamatan Mulyyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Di tempat itu tim mengamankan sabu-sabu dan ribuan pil berlogo channel," tambah orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel tersebut.

Sepulang dari Surabaya, tim kembali menangkap tersangka RCdan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu yang ada di Jalan Onta Lama Makassar.
Dari semua lokasi tim mengamankan sabu-sabu seberat 43,6 kilogram, pil berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil berlogo monyet 9577 butir dan uang tunai sekitar Rp 103.450.000 juta.

(RPL)
Berita Terkait
Berita Terbaru